Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2016/PN sml 1.ARJELY PONGBANNY, S.H.
2.JEMMY RUDOLF MANURUNG, S.H
EBEN BULURDITY Alias AUTAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 24/Pid.B/2016/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Mei 2016
Nomor Surat Pelimpahan APB-20/S.1.15/Euh.2/05/2016
Penuntut Umum
NoNama
1ARJELY PONGBANNY, S.H.
2JEMMY RUDOLF MANURUNG, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EBEN BULURDITY Alias AUTAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

------- Bahwa terdakwa EBEN BULURDITI Alias AUTAN  pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2016 sekitar pukul 22.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2016 bertempat di salah satu kamar rumah milik saudara Didimus Bulurdity Alias Didin di Desa Latdalam Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten MTB atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki “ tanpa hak menguasai, membawa dan mempergunakan senjata penikam, atau senjata penusuk” yaitu sebilah pisau atau badik, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan, berawal ketika istri terdakwa yaitu saksi korban Sebastiana Oratmangun Alias Eti dan ibu kandung yaitu saksi korban Bibiana Oratmangun Alias Bibiana datang kerumah kepala Desa Latdalam untuk membahas masalah rumah tangga terdakwa dengan saksi korban Sebastiana Oratmangun Alias Eti kemudian kepala desa Latdalam memanggil terdakwa untuk hadir dalam pertemuan tersebut, kemudian dalam pertemuan dirumah kepala desa, saksi korban Sebastiana Oratmangun Alias Eti meminta agar saksi korban dan ketiga anak mereka untuk pulang ke ruamah orang tua saksi korban karena selama saksi korban tinggal bersama terdakwa selalu saja terdakwa menganiaya saksi korban dan ketiga anak mereka, kemudian karena tidak mendapat kesepakatan dari terdakwa dan kepala desa kemudian saksi korban dan ibu saksi korban pulang kerumah saudara di desa Latdalam yaitu saksi Didimus Bulurdity untuk beristirahat, kemudian saat saksi korban Sebastiana Oratmangun Alias Eti dan saksi korban Bibiana Oratmangun Alias Bibiana sedang berada didalam kamar, tiba-tiba terdakwa datang dan masuk kedalam kamar kemudian menutup dan mengunci pintu kamar, kemudian terdakwa duduk dilantai kamar dan mengatakan kepada saksi korban Sebastiana Oratmangun Alias Eti bahwa “Eti beta sayang ose skali, lalu kenapa ose seng sayang beta” kemudian saksi korban Sebastiana Oratmangun Alias Eti mengatakan bahwa “ose pulang dulu, kalo ose sayang beta berarti ose ke beta punya orang tua lalu ambil beta di sana”, setelah terdakwa mendengar hal itu kemudian terdakwa emosi dan mengeluarkan sebilah pisau dari sarungnya yang diselipkan pada pinggang sebelah kiri sambil mengatakan bahwa “mati hari ini sama saja dengan besok” kemudian terdakwa menikam saksi korban Bibiana Oratmangun Alias Bibiana sebanyak 3 (tiga) kali pada lengan bawah kanan, kemudian terdakwa mengarahkan serangannya ke arah saksi korban Sebastiana Oratmangun Alias Eti yang pertama kena pada tangan kiri, yan kedua kalinya kenda pada bahu kanan kemudian saksi korban memegang tangan kanan terdakwa sehingga terdakwa menarik serentak sehingga pisau yang dipegang oleh terdakwa kena pada bibir bawah kanan, kemudian saksi korban mendorong wajah terdakwa namun terdakwa melawan kemudian menggigit dada dan menggigit dagu saksi korban.
  • Bahwa terdakwa telah mempersiapkan dan membawa pisau tersebut saat akan menuju ke rumah kepada Desa Latdalam untuk membahas masalah rumah tangga terdakwa dengan saksi korban Sebastiana Oratmangung Alias Eti.
  • Bahwa pisau yang digunakan untuk menikam saksi korban Sebastiana oratmangun AAlias Eti dan saksi korban Bibiana Oratmangun Alias Bibiana adalah pisau jenis badik yang telah disita dan telah diperiksa oleh petugas kepolisian atau Penyidik Polsek Saumlaki dan terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat ijin yang sah atas kepemilikan sebilah pisau jenis badik dari Pihak yang berwenang.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. ----------------------------------------------------------------------

-----------------------------------------------------  D   A   N   --------------------------------------------------

 

KEDUA

------- Bahwa terdakwa EBEN BULURDITI Alias AUTAN  pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2016 sekitar pukul 22.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2016 bertempat di salah satu kamar rumah milik saudara Didimus Bulurdity Alias Didin di Desa Latdalam Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten MTB atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap Saksi Korban Sebastiana Oratmangun Alias Eti, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan, berawal ketika istri terdakwa yaitu saksi korban Sebastiana Oratmangun Alias Eti dan ibu kandung yaitu saksi korban Bibiana Oratmangun Alias Bibiana datang kerumah kepala Desa Latdalam untuk membahas masalah rumah tangga terdakwa dengan saksi korban Sebastiana Oratmangun Alias Eti kemudian kepala desa Latdalam memanggil terdakwa untuk hadir dalam pertemuan tersebut, kemudian dalam pertemuan dirumah kepala desa, saksi korban Sebastiana Oratmangun Alias Eti meminta agar saksi korban dan ketiga anak mereka untuk pulang ke ruamah orang tua saksi korban karena selama saksi korban tinggal bersama terdakwa selalu saja terdakwa menganiaya saksi korban dan ketiga anak mereka, kemudian karena tidak mendapat kesepakatan dari terdakwa dan kepala desa kemudian saksi korban dan ibu saksi korban pulang kerumah saudara di desa Latdalam yaitu saksi Didimus Bulurdity untuk beristirahat, kemudian saat saksi korban Sebastiana Oratmangun Alias Eti dan saksi korban Bibiana Oratmangun Alias Bibiana sedang berada didalam kamar, tiba-tiba terdakwa datang dan masuk kedalam kamar kemudian menutup dan mengunci pintu kamar, kemudian terdakwa duduk dilantai kamar dan mengatakan kepada saksi korban Sebastiana Oratmangun Alias Eti bahwa “Eti beta sayang ose skali, lalu kenapa ose seng sayang beta” kemudian saksi korban Sebastiana Oratmangun Alias Eti mengatakan bahwa “ose pulang dulu, kalo ose sayang beta berarti ose ke beta punya orang tua lalu ambil beta di sana”, setelah terdakwa mendengar hal itu kemudian terdakwa emosi dan mengeluarkan sebilah pisau dari sarungnya yang diselipkan pada pinggang sebelah kiri sambil mengatakan bahwa “mati hari ini sama saja dengan besok” kemudian terdakwa menikam saksi korban Bibiana Oratmangun Alias Bibiana sebanyak 3 (tiga) kali pada lengan bawah kanan, kemudian terdakwa mengarahkan serangannya ke arah saksi korban Sebastiana Oratmangun Alias Eti yang pertama kena pada tangan kiri, yan kedua kalinya kenda pada bahu kanan kemudian saksi korban memegang tangan kanan terdakwa sehingga terdakwa menarik serentak sehingga pisau yang dipegang oleh terdakwa kena pada bibir bawah kanan, kemudian saksi korban mendorong wajah terdakwa namun terdakwa melawan kemudian menggigit dada dan menggigit dagu saksi korban.
  •  
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan luka pada tubuh saksi korban Sebastiana Oratmangun Alias Eti yang sesuai dengan VeR nomor : 449/32/VR/III/2016 tanggal 17 Maret 2016 yang ditanda tangani oleh dokter Pemeriksa dr. Laura pada RSUD dr. P.P Magretti Saumlaki dengan hasil Pemeriksaan :
  • Luka robek pada lengan kiri bawah dengan ukuran dua centimeter kali satu centimeter ;
  • Luka robek pada bahu kanan dengan ukuran nol koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter ;
  • Luka robek pada bibir bawah bagian samping kanan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan luka pada tubuh saksi korban Bibiana Oratmangun Alias Bibiana yang sesuai dengan VeR nomor : 449/33/VR/III/2016 tanggal 17 Maret 2016 yang ditanda tangani oleh dokter Pemeriksa dr. Laura pada RSUD dr. P.P Magretti Saumlaki dengan hasil Pemeriksaan :
  • Luka robek pada lengan kanan bawah denga ukuran lima centimeter kali dua centimeter, tiga centimeter kali satu centimeter, tiga centimeter kali satu centimeter.
  • Bahwa berdasarkan Akta Perkawinan Nomor 474.2/39/Um/2013 tanggal 21 Nopember 2013 yag ditanda tangani oleh Ny. J. Ongirwalu, S.Sos Kepala dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Maluku Tenggara Barat, telah tercatat perkawinan antara Eben Bulurdity dengan Sebastiana Oratmangun.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. -----------

 

-----------------------------------------------------  D   A   N   ----------------------------------------------------

 

KETIGA :

 

------- Bahwa terdakwa EBEN BULURDITI Alias AUTAN  pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2016 sekitar pukul 22.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2016 bertempat di salah satu kamar rumah milik saudara Didimus Bulurdity Alias Didin di Desa Latdalam Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten MTB atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban Bibiana Oratmangun Alias Bibiana, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan, berawal ketika saksi korban Sebastiana Oratmangun Alias Eti dan saksi korban Bibiana Oratmangun Alias Bibiana datang kerumah kepala Desa Latdalam untuk membahas masalah rumah tangga terdakwa dengan saksi korban Sebastiana Oratmangun Alias Eti kemudian kepala desa Latdalam memanggil terdakwa untuk hadir dalam pertemuan tersebut, kemudian dalam pertemuan dirumah kepala desa, saksi korban Sebastiana Oratmangun Alias Eti meminta agar saksi korban dan ketiga anak mereka untuk pulang ke ruamah orang tua saksi korban karena selama saksi korban tinggal bersama terdakwa selalu saja terdakwa menganiayaa saksi korban dan ketiga anak mereka, kemudian karena tidak mendapat kesepakatan dari terdakwa dan kepala desa kemudian saksi korban dan ibu saksi korban pulang kerumah saudara di desa Latdalam yaitu saksi Didimus Bulurdity untuk beristirahat, kemudian saat saksi korban Sebastiana Oratmangun Alias Eti dan saksi korban Bibiana Oratmangun Alias Bibiana sedang berada didalam kamar, tiba-tiba terdakwa datang dan masuk kedalam kamar kemudian menutup dan mengunci pintu kamar, kemudian terdakwa duduk dilantai kamar dan mengatakan kepada saksi korban Sebastiana Oratmangun Alias Eti bahwa “Eti beta sayang ose skali, lalu kenapa ose seng sayang beta” kemudian saksi korban Sebastiana Oratmangun Alias Eti mengatakan bahwa “ose pulang dulu, kalo ose sayang beta berarti ose ke beta punya orang tua lalu ambil beta di sana”, setelah terdakwa mendengar hal itu kemudian terdakwa emosi dan mengeluarkan sebilah pisau dari sarungnya yang diselipkan pada pinggang sebelah kiri sambil mengatakan bahwa “mati hari ini sama saja dengan besok” kemudian terdakwa menyerang dengan cara menikam saksi korban Bibiana Oratmangun Alias Bibiana sebanyak 3 (tiga) kali secara beruntun kena pada lengan bawah kanan saksi korban, kemudian terdakwa mengarahkan serangannya ke arah saksi korban Sebastiana Oratmangun Alias Eti yang pertama kena pada tangan kiri, yan kedua kalinya kenda pada bahu kanan kemudian saksi korban memegang tangan kanan terdakwa sehingga terdakwa menarik serentak sehingga pisau yang dipegang oleh terdakwa kena pada bibir bawah kanan, kemudian saksi korban mendorong wajah terdakwa namun terdakwa melawan kemudian menggigit dada dan menggigit dagu saksi korban.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan luka pada tubuh saksi korban Sebastiana Oratmangun Alias Eti yang sesuai dengan VeR nomor : 449/32/VR/III/2016 tanggal 17 Maret 2016 yang ditanda tangani oleh dokter Pemeriksa dr. Laura pada RSUD dr. P.P Magretti Saumlaki dengan hasil Pemeriksaan :
  • Luka robek pada lengan kiri bawah dengan ukuran dua centimeter kali satu centimeter ;
  • Luka robek pada bahu kanan dengan ukuran nol koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter ;
  • Luka robek pada bibir bawah bagian samping kanan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan luka pada tubuh saksi korban Bibiana Oratmangun Alias Bibiana yang sesuai dengan VeR nomor : 449/33/VR/III/2016 tanggal 17 Maret 2016 yang ditanda tangani oleh dokter Pemeriksa dr. Laura pada RSUD dr. P.P Magretti Saumlaki dengan hasil Pemeriksaan :
  • Luka robek pada lengan kanan bawah denga ukuran lima centimeter kali dua centimeter, tiga centimeter kali satu centimeter, tiga centimeter kali satu centimeter.
  • Bahwa terdakwa telah mempersiapkan dan membawa pisau tersebut saat akan menuju ke rumah kepala Desa Latdalam untuk membahas masalah rumah tangga terdakwa dengan saksi korban Sebastiana Oratmangun Alias Eti.
  • Bahwa pisau yang digunakan untuk menikam saksi korban Sebastiana Oratmangun Alias Eti dan saksi korban Bibiana Oratmangun Alias Bibiana adalah pisau jenis badik yang telah disita dan telah diperiksa oleh petugas kepolisian atau Penyidik Polsek Saumlaki dan terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat ijin yang sah atas kepemilikan sebilah pisau jenis badik dari Pihak yang berwenang

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya