Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2014/PN Sml PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT 1.ALFARIS FENINLAMPIR
2.JULIUS SAIRDEKUT
3.YANI SEMONI
4.BERNO HALURUK,S.STP
5.ABSALOM LAMBIOMBIR
6.MARNIKS SAKLIRESSY
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2014
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2014/PN Sml
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2014
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1B SAMANGUN, SHPEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT
2P. RANGKORATAT, SHPEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT
3B. MORIOLKOSU, SHPEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT
Tergugat
NoNama
1ALFARIS FENINLAMPIR
2JULIUS SAIRDEKUT
3YANI SEMONI
4BERNO HALURUK,S.STP
5ABSALOM LAMBIOMBIR
6MARNIKS SAKLIRESSY
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I. DALAM TINDAKAN PENDAHULUAN

Meletakan sita jaminan atas bidang tanah pekarangan dengan laus 1.226 meter persegi , terletak di Harapan Keluraha Saumlaki Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan batas - batas sebagai berikut :

  • Utara brbatas dengan Jalan Raya;
  • Selatan berbatas dengan Tanah Pemda;
  • Timur berbatas dengan Tanah Pemda;
  • Barat berbatas dengan Tanah Pemda;

berikut bangunan parmanen masing-masing Tergugat yang dibangun diatas tanah tersebut

II. DALAM POKOK PERKARA :

1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas atas bidang tanah pekarangan dengan luas 1.226 meter persegi, terletak di

Harapan Kelurahan Saumlaki Kabupaten Maluku tenggara barat dengan batas- batas sebagai berikut :

  • Utara berbatas dengan Jalan Raya;
  • Selatan berbatas dengan Tanah Pemda;
  • Timur berbatas dengan Tanah Pemda;
  • Barat berbatas dengan Tanah Pemda;

berikut bangunan parmamnen masing-masing Tergfugat yang dibangun diatas tanah tersebut

2. Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa adalah milik sah Penggugat

3. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat menguasai obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum

4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar gati rugi materiil dan im materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 806.500.000.-

(delapan ratus enam juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus secara tanggung renteng terhitung sejak putusan

perkara ini berkekuatan hukum tetap;

5. Menghukum Para Tergugat Mengosongkan Tanah dalam keadaan baik;

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;

ATAU apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak