Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
49/Pdt.G/2015/PN Sml | Ny. LIDYA TANDJAJA | PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Okt. 2015 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 49/Pdt.G/2015/PN Sml | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 21 Okt. 2015 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan terhadap Jalan TVRI Saumlaki; 3. Menyatakan Perbuatan Tergugat untuk tidak melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai Perjanjian /Kontrak Pembangunan Jalan TVRI Saumlaki Nomor KU.08.08/54.a/Pemb. Jl. TVRI.Slk/2011 tanggal 06 Oktober 2011 adalah perbuatan INgkar Janji / Wanprestasi; 4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 318.400.000,- (tiga ratus delapan belas juta empat ratus ribu rupiah) dan ganti rugi moril sebesar Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah). Ditambah biaya pembebasan lahan dan ganti rugi tanaman sebesar Rp. 39.000.000,-(tiga puluh sembilan juta rupiah); 5. menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat perhari sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan akan bertambah dua kali lipat bila Tergugat lalai menaati isi putusan, terhitung sejak adanya putusan Pengadilan dalam perkara ini yang memenangkan Penggugat. 6. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu Serta Merta (Uit Voerbaar Bij Voorraad), walaupun Tergugat nyatakan Banding, Kasasi dan Perlawanan (verset); 7. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR : Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |