Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/PID.B/2015/PN Sml HENDRIK SIKTEUBUN, SH SEMI WAKIM Alias SMOKIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Nov. 2015
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 69/PID.B/2015/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Nov. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-15/S.1.13.9/Epp.2/11/2015
Penuntut Umum
NoNama
1HENDRIK SIKTEUBUN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEMI WAKIM Alias SMOKIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Kesatu :

Bahwa terdakwa SEMI WAKIM Alias SMOKIL pada hari Sabtu tanggal 12 September 2015 sekitar Pukul 01:00 WIT atau pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2015 bertempat didepan Rumah saudara YOHANIS LEHA di Desa Luang Timur Kec.Mdona Hyera atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, telah ?dengan sengaja menyebabkan rasa sakit atau luka-luka berat? yakni terhadap saksi korban DAVID OSLEKI Alias DACE, dimana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa bermula pada hari Jumat malam tanggal 11 September 2015, saksi korban DAVID OSLEKI Alias DACE bersama rekan-rekannya saudara SIMON MIRU, saudara GUSTAF ROMER Alias DOPI dan saudara DESIAS MALIOY Alias OPA sedang mengonsumsi Minuman Keras Jenis Sopi didepan Rumah saudara Yohanis Leha. Kemudian sekitar pukul 24.00 WIT terdakwa SEMI WAKIM Alias SMOKIL datang bergabung sambil membawa satu botol Sopi untuk dikonsumsi beramai-ramai.

Bahwa sekitar pukul 24:30/00:30 WIT saksi FRENGKY YERMIAS Alias ANGKI datang bergabung dengan terdakwa dan saksi Korban beserta rekan-rekan lainnya, selanjutnya terdakwa berkata kepada saksi Korban dengan menggunakan bahasa Daerah Luang bahwa terdakwa ingin memukul saudara FRENGKY YERMIAS Alias ANGKY namun dijawab oleh saksi korban dengan bahasa daerah luang yang artinya ? kamong ini minum dan biking kaco di kampong??Angky itu dia ada salah apa par ose ?? sehingga terdakwa tidak merespons lagi.

Bahwa setelah itu Saksi Korban DAVID OSLEKI Alias DACE langsung menuju Rumah Pastori dua untuk bertemu Dengan Pendeta M. BATLAYERI dan Saudari NOVI PITNA. Sekembalinya dari Pastori saksi Korban pun bergabung bersama rekan-rekannya, namun ketika saksi korban sedang membakar Rokok menggunakan puntung yang masih menyala milik saudara SIMON MIRU, tiba tiba terdakwa SEMI WAKIM Alias SMOKIL langsung memukul saksi Korban menggunakan Gelas Kaca sebanyak satu kali mengenai Kepala bagian Kiri saksi Korban sehingga gelas tersebut pecah. Kemudian terdakwa kembali memukul menggunakan gelas yang pecah tersebut sebanyak satu kali mengenai wajah tepatnya pada bawah mata kiri dan pipih kiri sehingga bahwa mata saksi korban menjadi luka dan mengeluarkan darah dan terdakwa pun pergi meninggalkan korban dengan rekan-rekannya.

- Bahwa akibat perbuatan terdakwa pekerjaan saksi korban sehari-harinya terhambat akibat penglihatan korban menjadi tidak jelas serta kepala bagian kiri saksi korban selalu pusing apabila menyelam dilaut.

- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et repertum/Surat Keterangan dari Puskesmas Lelang Nomor : 441/43/IX/2015 tertanggal 12 September 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Puskesmas Lelang J.MOSE, terhadap saksi Korban DAVID OSLEKY dengan pemeriksaan antara lain:

Tanda tanda Vital :

  • Tekanan darah : 80/60 mmHg
  • Nadi : 100x/menit
  • Respirasi rate : 24x/Menit
  • Suhu Tubuh : 37 0C
  • terdapat 2 (dua) luka Sayat pada pelipis sebelah kiri yaitu:
  1. Panjang ± 2,5 cm, dalam ±1 cm (dijahit 2 jahitan)
  2. Panjang ± 1 cm (dijahit 1 Jahit)
  • Terdapat luka Gores dibagian bawah, kelopak mata kiri dengan panjang ± 0,5 cm
  • Terdapat luka gores dibagian batang hidung dengan panjang ± 1,5 cm
  • Wajah tampak pucat

Kesimpulan bahwa saksi korban mengalami tindakan penganiayaan yang disebabkan terkena benda tajam.

----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana---

ATAU

Kedua :

Bahwa terdakwa SEMI WAKIM Alias SMOKIL pada hari Sabtu tanggal 12 September 2015 sekitar Pukul 01:00 WIT atau pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2015 bertempat didepan Rumah saudara YOHANIS LEHA di Desa Luang Timur Kecamatan Mdona Hyera atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, telah ?dengan Sengaja menyebabkan penderitaan atau rasa sakit/Luka, merusak kesehatan orang lain? yakni terhadap saksi korban DAVID OSLEKI Alias DACE, dimana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa bermula pada hari Jumat malam tanggal 11 September 2015, saksi korban DAVID OSLEKI Alias DACE bersama rekan-rekannya saudara SIMON MIRU, saudara GUSTAF ROMER Alias DOPI dan saudara DESIAS MALIOY Alias OPA sedang mengonsumsi Minuman Keras Jenis Sopi didepan Rumah saudara Yohanis Leha. Kemudian sekitar pukul 24.00 WIT terdakwa SEMI WAKIM Alias SMOKIL datang bergabung sambil membawa satu botol Sopi untuk dikonsumsi beramai-ramai.

Bahwa sekitar pukul 24:30/00:30 WIT saksi FRENGKY YERMIAS Alias ANGKI datang bergabung dengan terdakwa dan saksi Korban beserta rekan-rekan lainnya, selanjutnya terdakwa berkata kepada saksi Korban dengan menggunakan bahasa Daerah Luang bahwa terdakwa ingin memukul saudara FRENGKY YERMIAS Alias ANGKY namun dijawab oleh saksi korban dengan bahasa daerah luang yang artinya ? kamong ini minum dan biking kaco di kampong??Angky itu dia ada salah apa par ose ?? sehingga terdakwa tidak merespons lagi.

Bahwa setelah itu Saksi Korban DAVID OSLEKI Alias DACE langsung menuju Rumah Pastori dua untuk bertemu Dengan Pendeta M. BATLAYERI dan Saudari NOVI PITNA. Sekembalinya dari Pastori saksi Korban pun bergabung bersama rekan-rekannya, namun ketika saksi korban sedang membakar Rokok menggunakan puntung yang masih menyala milik saudara SIMON MIRU, tiba tiba terdakwa SEMI WAKIM Alias SMOKIL langsung memukul saksi Korban menggunakan Gelas Kaca sebanyak satu kali mengenai Kepala bagian Kiri saksi Korban sehingga gelas tersebut pecah. Kemudian terdakwa kembali memukul menggunakan gelas yang pecah tersebut sebanyak satu kali mengenai wajah tepatnya pada bawah mata kiri dan pipih kiri sehingga bahwa mata saksi korban menjadi luka dan mengeluarkan darah dan terdakwa pun pergi meninggalkan korban dengan rekan-rekannya.

- Bahwa akibat perbuatan terdakwa pekerjaan saksi korban sehari-harinya terhambat akibat penglihatan korban menjadi tidak jelas serta kepala bagian kiri saksi korban selalu pusing apabila menyelam dilaut.

- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et repertum/Surat Keterangan dari Puskesmas Lelang Nomor : 441/43/IX/2015 tertanggal 12 September 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Puskesmas Lelang J.MOSE, terhadap saksi Korban DAVID OSLEKY dengan pemeriksaan antara lain:

Tanda tanda Vital :

  • Tekanan darah : 80/60 mmHg
  • Nadi : 100x/menit
  • Respirasi rate : 24x/Menit
  • Suhu Tubuh : 37 0C
  • terdapat 2 (dua) luka Sayat pada pelipis sebelah kiri yaitu:
  1. Panjang ± 2,5 cm, dalam ±1 cm (dijahit 2 jahitan)
  2. Panjang ± 1 cm (dijahit 1 Jahit)
  • Terdapat luka Gores dibagian bawah, kelopak mata kiri dengan panjang ± 0,5 cm
  • Terdapat luka gores dibagian batang hidung dengan panjang ± 1,5 cm
  • Wajah tampak pucat

Kesimpulan bahwa saksi korban mengalami tindakan penganiayaan yang disebabkan terkena benda tajam.

----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana---

Pihak Dipublikasikan Ya