Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Sml ENOLGA NAOMI NGILAMELE, SI YULIANUS FANGHOI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Sml
Tanggal Surat Senin, 13 Mar. 2023
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 89.799.000,00
Petitum

Petitum:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara mi;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan WanprestasI (ingkar janji);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar atau melunasi Sisa Pinjaman Kredit usaha sebesar Rp.29.933.000,-(dua puluh Sembilan juta Sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai;
  5. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian inmateril yang dialami oleh pihak Penggugat sebesar Rp.59.866.000,-(lima puluh Sembilan juta delapan ratus enam puluh enam juta rupiah);
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas 1 (satu) unit kendaraan roda dua sebagal dasar jaminan pinjaman kepada Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap han apabila Tergugat ]alai melaksanakan isi putusan ml terhitung sejak putusan mi berkekuatan hukum tetap;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dan perkara -mi.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki yang memeniksa dan mengadili Perkara ml berpendapat ]aln, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak