Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2017/PN sml FRITS HOSEA GASPAR POROE 1.IZAK A. LICO
2.KUNDRAT F. WIRTHA
3.JOHANIS LICO
4.METUSAEL TANODY
5.FILEKS KWUWULAY
6.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAM NEGERI Cq. GUBERNUR MALUKU Cq. PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT
7.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAM NEGERI Cq. GUBERNUR MALUKU Cq. PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2017/PN sml
Tanggal Surat Senin, 21 Agu. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FRITS HOSEA GASPAR POROE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JOPIE STENLY NASARANY, S.H.FRITS HOSEA GASPAR POROE
2RISART RIRIHENA, S.H.FRITS HOSEA GASPAR POROE
Tergugat
NoNama
1IZAK A. LICO
2KUNDRAT F. WIRTHA
3JOHANIS LICO
4METUSAEL TANODY
5FILEKS KWUWULAY
6PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAM NEGERI Cq. GUBERNUR MALUKU Cq. PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT
7PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAM NEGERI Cq. GUBERNUR MALUKU Cq. PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ANDREAS MATHIAS GOENAWAN, SHIZAK A. LICO
2FRANS FERDINAND LETELAY, SHKUNDRAT F. WIRTHA
3FRANS FERDINAND LETELAY, SHJOHANIS LICO
4FRANS FERDINAND LETELAY, SHMETUSAEL TANODY
5FRANS FERDINAND LETELAY, SHFILEKS KWUWULAY
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 398.000.000.000,00
Petitum
  1. PRIMAIR
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah dari objek sengketa seluas ± 350 Ha ( Tiga Ratus Lima Puluh Hecto Are), yang terletak di Moa Barat, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya, karena pewarisan dari Moyang Penggugat yang bernama LEWANRUPRUPDELI WEWARLAIWEWEWAR, yang adalah Marna/bangsawan dari Moa Barat, yang disebut dengan nama MSAWNA, yang merupakan pemilik dari tanah petuanan Moa Barat.
  3. Menyatakan perbuatan hukum berupa pemberian/pelepasan hak, secara tanpa hak terhadap objek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat  IV dan  Tergugat V kepada Tergugat VI, sesuai Surat Pelepasan Hak Atas Tanah, Nomor : 02/OL/KML/VIII/2004 dan penguasaan serta pengunaan Tergugat VII terhadap objek sengketa dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2017,  juga secara tanpa hak sehingga adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad), karena telah melanggar hak subjektif dari penggugat sebagai pemilik objek sengketa.
  4. Menyatakan batal demi hukum Surat Pelepasan Hak Atas Tanah, Nomor : 02/OL/KML/VIII/2004, yang di buat oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat  IV dan Tergugat V dengan Tergugat VI.     
  5. Menghukum Tergugat VII untuk membayar ganti rugi  Materiil kepada Penggugat,  berupa harga jual objek sengketa yang adalah sebesar Rp. 350.000.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Miliard Rupuah).
  6. Menghukum Tergugat VII untuk membayar ganti rugi Materiil kepada Penggugat berupa harga sewah tanah dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2017, yang adalah sebesar Rp. 45.000.000.000 (Empat Puluh Lima Miliard Rupiah).
  7. Menghukum Tergugat VII untuk membayar ganti rugi Imateril kepada Penggugat, yang adalah sebesar Rp. 3.000.000.000.- (Tiga Miliard Rupiah).
  8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
  9. SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Demilianlah Gugatan ini Penggugat buat, kemudian disampaikan Kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki Cq, Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki, yang nantinya akan memeriksa dan mengadili perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak