Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
12/Pdt.Bth/2021/PN Sml CORINUS LUKAS GAITIAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR Cq. BUPATI KEPULAUAN TANIMBAR Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 12/Pdt.Bth/2021/PN Sml
Tanggal Surat Jumat, 29 Jan. 2021
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PELAWAN sebagai Pihak ketiga adalah tepat dan benar;
  3. Menyatakan PELAWAN adalah Pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan rumah sesuai Surat Hibah tanggal 18 Januari 2017;
  4. Menetapkan Sita Eksekusi No. 01/Pen.Pdt/SITA EKSEKUSI/2019/PN Sml tertanggal 27 Mei 2019 sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi No. 01/BA.EKS/2019/PN Sml oleh Pengadilan Negeri Saumlaki tidak sah dan tidak mengingat PELAWAN;
  5. Mengangkat Penetapan Sita Eksekusi No. 01/Pen.Pdt/SITA EKSEKUSI/2019/PN Sml tertanggal 27 Mei 2019 sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi No. 01/BA.EKS/2019/PN Sml oleh Pengadilan Negeri Saumlaki;
  6. Menghukum TERLAWAN untuk membayar segala biaya dalam Perkara ini. atau.

Subsidair :

Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak