Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/PID.B/2015/PN Sml DONGAN M. T. SIRAIT, SH PETRUS NDUANYAR AMORAMAN BATLAYERI Alias MORE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Nov. 2015
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 67/PID.B/2015/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Nov. 2015
Nomor Surat Pelimpahan APB-53/S.1.15/Epp.2/11/2015
Penuntut Umum
NoNama
1DONGAN M. T. SIRAIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PETRUS NDUANYAR AMORAMAN BATLAYERI Alias MORE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa ia terdakwa PETRUS NDUANYAR AMORAMAN BATLAYERI Alias MORE, pada hari Minggu tanggal 06 September 2015 sekitar pukul 18.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat tepatnya didepan rumah milik saksi korban Mesak Takdare Alias Eca atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Mesak Takdare Alias Eca, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------

  • Bahwa pada waktu sebagaimana yang disebutkan di atas, berawal pada saat saksi korban sedang duduk di depan rumah milik saksi korban tiba-tiba saudara YESAYA BATLAYERI yang dalam keadaan mabuk datang menghampiri saksi korban sambil menunjuk-nunjuk wajah saksi korban dengan tangannya serta membenturkan dahinya ke dahi saksi korban, karena saksi korban tidak menanggapi perlakuan saudara YESAYA BATLAYERI tersebut terdengar suara masyarakat sekitar yang berteriak ?hoi, jangan tusuk-tusuk antua pung muka begitu?, mendengar hal tersebut kemudian Terdakwa bersama-sama dengan BRUNO RANGKORATAT, DOMINGGUS RANGKOLY dan MOSES MANURI masuk ke halaman rumah milik saksi korban, bersamaan dengan itu karena khawatir melihat Terdakwa dan 3 (tiga) temannya sudah masuk ke halaman rumah milik saksi korban, kemudian saksi SARLOTA TAKDARE dan saksi PONCO TAKDARE yang saat itu sedang bersama saksi korban berniat menarik saksi korban untuk masuk ke dalam rumah, namun ketika saksi korban belum sempat masuk ke dalam rumah kemudian Terdakwa yang saat itu telah berada di depan pintu rumah saksi korban langsung memukul saksi korban dengan cara meninju wajah saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan kanannya yang diarahkan ke pipi kiri saksi korban, hal tersebut dilakukan sebanyak 1 (satu) kali hingga saksi korban terjatuh ke tanah.
  • Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban Mesak Takdare Alias Eca merasa sakit serta mengalami bengkak pada wajah kiri saksi korban Mesak Takdare Alias Eca sesuai hasil Visum et Repertum Nomor : 449/79/VR/X/2015 tanggal 06 Oktober 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Laura, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. P. P. Magretti, dengan hasil pemeriksaan yaitu :

Bengkak di bawah mata kiri dengan ukuran panjang 2 (dua) centimeter dan lebar 1,5 (satu koma lima) centimeter.

Kesimpulan :

Bengkak di bawah mata kiri di duga akibat bersentuhan dengan benda tumpul.

---------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya