Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/PDT.G/2015/PN Sml WILZON LAYAN 1.AYUB SUBONO FIDLELA
2.APOLOS TUTUL FIDLELA
3.WEMPI FIDLELA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Nov. 2015
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 54/PDT.G/2015/PN Sml
Tanggal Surat Senin, 09 Nov. 2015
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WILZON LAYAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JULYANUS TEMARTENAN, S.H.WILZON LAYAN
2BALTASAR RATUANIK, S.H.WILZON LAYAN
Tergugat
NoNama
1AYUB SUBONO FIDLELA
2APOLOS TUTUL FIDLELA
3WEMPI FIDLELA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

1. menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan Sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini.

3. mebnyatakan Sah menurut Hukum Penggugat adalah Ahli Waris dari Frederik Layan sebagai Pewaris yang masih hidup.

4. Menyatakan Sita Jaminan yang telah dilakukan Sah dan berharga.

5. Menyatakan Sah menurut Hukum sebagian Tanah yang terletak di Pulau Burijaru seluas 50 Hektare dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Utara berbatasan dengan Pulau Nuyanat Rowal;

- Sebelah Selatan berbatasan dengan Petuanan Butu, milik keluarga Refialy. Petuanan Watrafurun milik keluarga Faumasa. Petuanan Olnawu milik keluar Letty;

- Sebelah Timur berbatasan dengan Laut;

- Sebelah Barat berbatasan dengan Laut;

Merupakan peninggalan Nenek Moyang dari Ayah Frederik Layan yang jatuh mepada ahli Waris nya yakni Penggugat.

6. Menyatakan perbuatan Tergugat I sampai dengan Tergugat III menguasai Tanah sengketa tersebut adalah tanpa Hak dan melawan Hukum.

7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada Verset, banding atau kasasi dari Tergugat.

8. menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR ;

Memohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak