Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2024/PN Sml 1.GEDION ARDANA RESWARI, S.H.,M.H.
2.NIKKO ANDERSON, S.H.
NIKOLAUS BUARLELY Alias NIKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 85/Pid.B/2024/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-62/Q.1.13/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GEDION ARDANA RESWARI, S.H.,M.H.
2NIKKO ANDERSON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIKOLAUS BUARLELY Alias NIKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

--------- Bahwa ia Terdakwa NIKOLAUS BUARLELY alias NIKO pada hari Kamis tanggal 27 April 2024 sekira pukul 23.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kos milik Sdri. HAJI NINA yang beralamat di Saumlaki, Kec. Tanimbar Selatan Kab. Kepulauan Tanimbar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak ”, terhadap korban HARY ARIFIN yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal sekira pukul 14.00 WIT Terdakwa mengonsumsi miras jenis sopi bersama dengan Sdra. BEI  di pelabuhan, selanjutnya sekira pukul 23.10 WIT Terdakwa pergi ke pertokoan plaza di pasar lama saumlaki dan Terdakwa melihat Sdra. ECKO yang sementara duduk sehingga Terdakwa langsung menghampiri Sdra. ECKO dan lanjut bercerita, selanjutnya sementara bercerita ada 3 (tiga) orang yang tidak Terdakwa kenal memaki Terdakwa dan Sdra. ECKO sehingga Terdakwa mengejar 3 (tiga) orang tersebut dengan menggunakan motor namun kehilangan jejak, kemudian Terdakwa kembali ke pertokoan plaza pasar lama saumlaki tetapi Sdra. ECKO sudah tidak ada, selanjutnya Terdakwa memarkir motor dan berjalan ke lorong pertokoan tersebut lalu Terdakwa melihat pintu depan kos-kosan milik Sdri. HAJI NINA dan pintu kamar kos yang di tempati korban dalam keadaan terbuka yang membuat Terdakwa timbul niat untuk mencuri, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam kamar kos milik korban dan langsung mengambil kunci motor yang berada diatas meja, kemudian Terdakwa keluar untuk memindahkan motor yang Terdakwa gunakan menjauh dari kosan tersebut;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali ke kosan milik HAJI NINA dan melihat ada beberapa motor yang terparkir di lorong pintu masuk kosan tersebut, kemudian Terdakwa memasukkan kunci yang Terdakwa ambil sebelumnya pada beberapa sepeda motor yang sementara terparkir di lorong pintu masuk kosan tersebut hingga kunci tersebut pas dengan salah satu sepeda motor, yaitu sepeda motor merk Mio M3 berwarna putih, lalu Terdakwa kembali keluar untuk mengecek situasi jalan dan ketika situasi jalan telah sepi sekira pukul 23.30 WIT Terdakwa langsung membawa pergi sepeda motor itu dengan cara mengendarainya meninggalkan  tempat tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin Korban. Kemudian terdakwa menyimpan sepeda motor tersebut di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Olilit Raya;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa NIKOLAUS BUARLELY alias NIKO pada hari Kamis tanggal 27 April 2024 sekira pukul 23.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kos milik Sdri. HAJI NINA yang beralamat di Saumlaki, Kec. Tanimbar Selatan Kab. Kepulauan Tanimbar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara,mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, terhadap korban HARY ARIFIN yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal Terdakwa mengonsumsi miras jenis sopi bersama dengan Sdra. BEI  di pelabuhan, selanjutnya setelah selesai  Terdakwa pergi ke pertokoan plaza di pasar lama saumlaki dan Terdakwa melihat Sdra. ECKO yang sementara duduk sehingga Terdakwa langsung menghampiri Sdra. ECKO dan lanjut bercerita, selanjutnya sementara bercerita ada 3 (tiga) orang yang tidak Terdakwa kenal memaki Terdakwa dan Sdra. ECKO sehingga Terdakwa mengejar 3 (tiga) orang tersebut dengan menggunakan motor namun kehilangan jejak, kemudian Terdakwa kembali ke pertokoan plaza pasar lama saumlaki tetapi Sdra. ECKO sudah tidak ada, selanjutnya Terdakwa memarkir motor dan berjalan ke lorong pertokoan tersebut lalu Terdakwa melihat pintu depan kos-kosan milik Sdri. HAJI NINA dan pintu kamar kos yang di tempati korban dalam keadaan terbuka yang membuat Terdakwa timbul niat untuk mencuri, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam kamar kos milik korban dan langsung mengambil kunci motor yang berada diatas meja, kemudian Terdakwa keluar untuk memindahkan motor yang Terdakwa gunakan menjauh dari kosan tersebut;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali ke kosan milik HAJI NINA dan melihat ada beberapa motor yang terparkir di lorong pintu masuk kosan tersebut, kemudian Terdakwa memasukkan kunci yang Terdakwa ambil sebelumnya pada beberapa sepeda motor yang sementara terparkir di lorong pintu masuk kosan tersebut hingga kunci tersebut pas dengan salah satu sepeda motor merk Mio M3 berwarna putih, lalu Terdakwa kembali keluar untuk mengecek situasi jalan dan ketika situasi jalan telah sepi Terdakwa langsung membawa pergi sepeda motor itu dengan cara mengendarainya meninggalkan  tempat tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin Korban. Kemudian terdakwa menyimpan sepeda motor tersebut di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Olilit Raya;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya