Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.B/2017/PN sml 1.ARJELY PONGBANNY, S.H.
2.ARLY SUMANTO, S.H.
3.PRASETYO PURBO, S.H.
ATRANUS MANUFURI Alias ATRANUS Alias ATRA Alias ANUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 82/Pid.B/2017/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Okt. 2017
Nomor Surat Pelimpahan APB-73/S.1.15/Epp.2/10/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ARJELY PONGBANNY, S.H.
2ARLY SUMANTO, S.H.
3PRASETYO PURBO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ATRANUS MANUFURI Alias ATRANUS Alias ATRA Alias ANUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa ATRANUS MANUFURI Alias ATRANUS Alias ATRA Alias ANUS Pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2017 sekitar pukul 19.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2017, bertempat diteras rumah milik saudara Erwin Matrutty di Desa Latdalam, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan “penganiayaan”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal ketika korban bersama saksi Rogerto Matrutti dan saksi Bernadus Lerebulan sedang duduk didepan teras rumah sambil bermain laptop tiba-tiba datang terdakwa dari arah belakang korba kemudian terdakwa langsung memukul korban dengan cara terdakwa menggenggam sebuah batu pada tangan kanannya dan mengayunkan tangan kanannya tersebut kearah korban sebayak 4 (empat) kali kena pada belakang telinga kanan korba dan mulut korban, kemudian saat korban berdiri berhadapan dengan terdakwa seketika itu juga terdakwa kembali memukul korban dengan menggunakan tangan kanannya yang masih menggenggam sebuah batu kearah rusuk sebelah kiri korban sebanyak 2 (dua) kali sehingga korban terjatuh, kemudian korban berdiri dan lari untuk menghindar dari terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, sehingga korban mengalami luka robek pada samping telinga kanan, mulut mengalami memar, serta rusuk kiri terasa sakit, akibat yang dialami korban dikuatkan berdasarkan Visum et Repertum Nomor. 449/RSUD-73/VR/V/2017 tanggal 25 Agustus 2017 yang ditandatangani dr. Lambertus Afaratu, dokter pemeriksa pada RSUD dr. P. P. Magretti dengan hasil Pemeriksaan :
  • Luka robek pada samping telinga kaan ukuran satu centimeter panjang nol koma Sembilan centimeter ;
  • Luka gores di sekitar area samping telinga kanan.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya