Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan perkawinan/pernikahan antara Penggugat dan Tergugat dihadapan Petugas Pencatatan Sipil Kantor Kabipaten maluku Tenggara Barat, pada tanggal 26 November 2006, sesuai dengan petikan kutipanAkta Perkawinan Nomor : 474.4/607/2006, tertanggal 26 Nopember 2006, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri saumlaki atau orang lain yang mempunyai kewenangan untuk dapat mengirimkan sehelai Turunan putusan resmi kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Maluku tenggara Barat untuk dicatatkan pada register yang dipergunakan untuk itu.
- Menetapkan ketiga anak yang lahir dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat berada dalam pengawasan Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |