Petitum |
Petitum:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ml;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi (lngkar janji);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Pinjaman Pokok beserta bunga 20% sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah), kepada Penggugat secara tunal;
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian inmateril yang dialami oleh pihak Penggugat sebesar Rp.54.000.000,-(lima puluh empat juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Besiag) yang diletakan atas Pemotongan Gaji Tergugat sebagal Kepala Desa Lermatang setlap bulan sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta ruplah), sebagai dasar jaminan pinjaman kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangso,n) sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) setiap han apablia Tergugat lalai melaksanakan 151 putusan ml terhitung sejak putusan mi berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dan perkara mi.
- Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki yang memeriksa dan mengadili Perkara ml berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono).
|