Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2016/PN sml HENDRIK SIKTEUBUN, SH 1.FREDRIK ZACHARIAS Alias PEDE
2.SAMUEL ALXANDER TOTOMUTU
3.THOMAS EDISON PERULU
4.UPSULA YOSE TILUKAY ALIAS BAI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Sep. 2016
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 55/Pid.B/2016/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Sep. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-11/S.1.13.9/Ep.2/09/2016
Penuntut Umum
NoNama
1HENDRIK SIKTEUBUN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FREDRIK ZACHARIAS Alias PEDE[Penahanan]
2SAMUEL ALXANDER TOTOMUTU[Penahanan]
3THOMAS EDISON PERULU[Penahanan]
4UPSULA YOSE TILUKAY ALIAS BAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa mereka Terdakwa I FREDRIK ZACHARIAS Alias PEDE, terdakwa II SAMUEL ALXANDER TOTOMUTU, Terdakwa III THOMAS EDISON PERULU dan Terdakwa IV UPSULA YOSE TILUKAY ALIAS BAI pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2016 sekitar pukul 17.30 wit atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Bulan Mei 2016 bertempat di balai Dusun Woorono Desa Wonreli Kecamatan Pp. Terselatan Kabaupaten Maluku Barat Daya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan maut, yaitu terhadap Korban JEFRI PERULU (Almarhum),  perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal sebelumnya adanya kehilangan Hand Phone milik karyawan pekerja jalan pada tanggal 10 April 2016 di rumah bapak Frans Porumau pada korban, sehingga dilaporkan kepada kepala Dusun maka pada hari selasa tanggal 10 Mei 2016 sekitar pukul 15.00 wit korban bersama-sama dengan teman-temanya yaitu saksi Tedianus Maalete, Jemy Porumau,Paulus Porumau, Imanuel Perulu dan Markus Zacharias diundang untuk hadir di balai dusun Worono untuk menayakan kehilangan Hand Phone. Bahwa kemudian korban dan teman-temanya hadir di balai dusun  bersama-sama dengan para saniri dusun worono yaitu terdakwa I FREDRIK ZACHARIAS Alias PEDE (kepala dusun), Terdakwa II SAMUEL ALEXANDER TOTOMUTU, Cornelis Zacharias, Danile Perulu, Frederik Maalete, Oktovianus Salmon, Yakob Pormau, Alexander Perloy, Marthen Perulu, Frans Porumau, Johan Maalete (marinyo), kemudian terdakwa I FREDRIK ZACHARIAS Alias PEDE (kepala dusun) kepada korban Almarhum JEFRI PERULU dengan perkataan “di antara kamong enam orang ini siapa yang Ambil HEND PHONE (HP )itu” sambil bertanya maka korban dan teman-teman menjawab dengan perkataan “katong seng ambil HP” kemudian terdakwa I FREDRIK ZACHARIAS Alias PEDE (kepala dusun kembali bertanya “ kamong seng ambil HP lalu siapa yang ambil “ tetapi tidak ada yang jawab maka terdakwa I FREDRIK ZACHARIAS Alias PEDE (kepala dusun menyuruh marinyu atas nama JHON MAALETE untuk pergi ambil sopi satu botol setelah marinyu membawa sopi satu botol sampai di balai dusun kemudian taruh di atas meja selanjutnya terdakwa I FREDRIK ZACHARIAS Alias PEDE (kepala dusun) katakan kepada korban dan teman-teman dengan perkataan “seng ada orang ambil HP jadi siram sopi supaya sumpah kalau siapa yang ambil nanti dia mati” maka saudara JEMI PORUMAU siram sopi kasih kepada terdakwa I FREDRIK ZACHARIAS Alias PEDE (kepala dusun) setelah terdakwa I FREDRIK ZACHARIAS Alias PEDE (kepala dusun) terima sopi dari saudara JEMI maka terdakwa I FREDRIK ZACHARIAS Alias PEDE (kepala dusun) langsung katakan dengan perkataan “seng ada yang ambil HP jadi beta mau minum sopi sudah” setelah itu saudara JEMI siram sopi kasih kepada Terdakwa II SAMUEL ALEXANDER TOTOMUTU setelah Terdakwa II SAMUEL ALEXANDER TOTOMUTU terima gelas sopi dari saudara JEMI tidak langsung minum tetapi kembali bertanya kepada korban dengan kata “betul ose seng ambil HP ka” maka di jawab oleh korban “ beta seng ambil HP” selang beberapa menit kemudian Terdakwa II SAMUEL ALEXANDER TOTOMUTU kembali bertanya kepada korban dengan perkataan “hatu betul ose seng ambil HP itu ka” kemudian di jawab oleh korban bahwa “betul beta seng ambil” kemudian korban minta pulang ke rumahnya untuk bertemu sama istrinya guna menyuruh istrinya apabila ada uang pergi beli HP lalu membawanya ganti HP itu karena korban sudah dapat tuduh tetapi istri korban menjawab bahwa seng ada uang/tidak ada uang maka korban langsung kembali ke balai dusun dengan marinyo atas nama JHON MAALETE setelah korban dan marinyo tiba di balai dusun langsung di tanya kembali oleh staf dusun Terdakwa II SAMUEL ALEXANDER TOTOMUTU dengan kata “HATU betul-betul ose seng ambil HP ini ka” maka langsung di jawab oleh korban dengan mengatakan bahwa “ saya ambil” (korban ambil), kemudian Terdakwa II SAMUEL ALEXANDER TOTOMUTU kembali bertanya kepada korban dengan perkataan “HATU ose ambil HP betul ka” kemudian korban jawab bahwa “tidak AMBIL” maka Terdakwa II SAMUEL ALEXANDER TOTOMUTU marah dan langsung melakukan pemukulan sebanyak 2 (dua) kali dengan cara menampar korban di bahagian pipi sebelah kiri namun korban menghindar maka tidak kena maka Terdakwa II SAMUEL ALEXANDER TOTOMUTU kembali memukul di pipi bahagian sebelah kanan yang mengakibatkan korban terjatuh di lantai dan tidak sadarkan diri kurang lebih 5 menit tertidur di lantai balai dusun,setelah korban sadar dan bangun dan sudah berdarah dan berceceran di lantai maka korban berusaha untuk melap darah yang ada di lantai kemudian korban disuruh oleh staf untuk duduk di kursi tetapi korban merasa pusing dan minta keluar untuk mencari air menyiram kepala, maka saat itu terdakwa I FREDRIK ZACHARIAS Alias PEDE (kepala dusun) menyuruh JHON MAALETE (marinyo) untuk antar keluar korban cari air siram kepala korban, selang beberapa menit korban diluar dan kembali masuk ke dalam balai dusun tetapi saat itu tidak di antar oleh JHON MAALETE (marinyo)lagi tetapi di antar oleh Terdakwa IV UPSULA YOSE TILUKAY ALIAS BAI maka setelah sampai didalam balai dusun Terdakwa IV UPSULA YOSE TILUKAY ALIAS BAI langsung memukul/menampar korban dengan telapak tangan kiri sebanyak 1(Satu)kali dan mengena pada bahagian pipi sebelah kanan korban tetapi korban tidak membalas dan terus berjalan ke tempat duduk namun sebelum korban duduk korban kembali dipukuli oleh Terdakwa I FREDRIK ZACHARIAS Alias PEDE (kepala dusun) dengan menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali mengena pada bahagian punggung sebelah kiri kemudian korban langsung duduk dan disuruh pulang ke rumahnya oleh staf dusun sehingga korban kembali keluar dari balai dusun melewati pintu tengah langsung  duduk di emperan kemudian Terdakwa I FREDRIK ZACHARIAS Alias PEDE teriak  dan mengatakan kepada Terdakwa III THOMAS EDISON PERULU bahwa “suru dia masuk” langsung Terdakwa III THOMAS EDISON PERULU menarik korban dari tangan untuk bawa masuk kembali ke dalam balai dusun tetapi korban katakan kepada Terdakwa III THOMAS EDISON PERULU bahwa “sabar” maka Terdakwa III THOMAS EDISON PERULU langsung menendang korban JEFRI PERULU sebanyak 1(satu)kali di  bahagian  Rusuk  sebelah kanan selanjutya kembali Terdakwa III THOMAS EDISON PERULU memukul korban satu kali dengan cara meninju dengan kepalan tangan mengena pada bahagian  mulut  korban yang  mengakibatkan  korban terjatuh terlentang ke belakang selang     berapa menit kemudian Korban katakan kepada Terdakwa III THOMAS EDISON PERULU dengan perkataan “TOMAS beta mau pulang dolo” tetapi dijawab oleh Terdakwa III THOMAS EDISON PERULU dengan perkata an “tidak bisa” bersamaan dengan itu Terdakwa III THOMAS EDISON PERULU mendorong korban sampai terjatuh dan duduk  dilantai emperan balai dusun selanjutnya Terdakwa III THOMAS EDISON PERULU langsung menginjak  kepala korban sebanyak  1 (satu) kali kemudian Terdakwa III THOMAS EDISON PERULU pergi meninggalkan korban dan selang berapa menit kemudian korban berdiri  dengan  tujuan  mau  pulang kerumah  tetapi  pada  saat  korban  berdiri  langsung saudara VIKTOR PERULU berteriak kepada Terdakwa III THOMAS EDISON PERULU dengan perkataan “TOMAS dia mau bajalan lagi” maka Terdakwa III THOMAS EDISON PERULU kembali datang menghampiri korban dan langsung mendorong korban sampai jatuh dan duduk diemperan balai Dusun. pada saat korban sudah duduk  Terdakwa III THOMAS EDISON PERULU  mulai  menampar  korban  dari pipi kiri sebanyak 2(dua)kali dan pipi kanan sebanyak 2(dua)kali kemudian meninju korban sebanyak 1(satu)kali di bahagian hidung setelah itu Terdakwa III THOMAS EDISON PERULU melanjutkan dengan memukul korban dengan  cara  menendang dengan kaki kanan dan membenturkan Kepala korban ke lutut di    bahagian muka Korban sampai korban terjatuh dilantai dan tertidur dilantai emper balai dusun,selang berapa menit kemudian saudara VIKTOR  PERULU  menyuruh  Terdakwa III THOMAS EDISON PERULU untuk mengantar  korban  ke rumahnya  dengan perkataan “TOMAS ose antar dia  pulang  dolo”  tetapi  di jawab oleh Terdakwa III THOMAS EDISON PERULU dengan perkataan “beta/saya antar  dia ataukah beta/saya  pergi  bunuh  dia”  kemudian Terdakwa III THOMAS EDISON PERULU kembali menendang korban satu kali dibahagian rusuk kanan maka korban langsung berkata kepada Terdakwa III THOMAS EDISON PERULU dengan perkataan “hai TOMAS ose bikin beta begitu sekali” tetapi Terdakwa III THOMAS EDISON PERULU tidak hiraukan perkataan korban dan Terdakwa III THOMAS EDISON PERULU langsung berjalan meninggalkan  korban  tertidur  begitu  saja  selang beberapa menit kemudian korban bangun duduk kemudian   berdiri lalu turun dari emperan balai dusun berjalan keluar pagar menuju ke rumah berjalan bersama-sama dengan saksi Martha Krestina Maalete setelah sampai dekat pohon pau yang ada dibawah  rumah  kemudian  korban bertanya kepada Martha Krestina Maalete dengan berkata “bapa ada di mana ade” kemudian Martha Krestina Maalete menjawab “saya tidak tahu om… mungkin bapa sudah pulang ada dirumah” kemudian korban kembali menyuruh Martha Krestina Maalete dengan berkata “ade bisa pergi panggil kaka INAI ka” ? tetapi Martha Krestina Maalete menjawab dengan berkata “saya tidak bisa panggil kaka INAI karena saya takut di taihala gelap di situ” maka korban     Langsung berhenti di situ dan langsung tidur beberapa menit  kemudian korban  kembali  bangun  dan  berjalan bersama Martha Krestina Maalete setelah berjalan mendekat ke rumah Martha Krestina Maalete, saat mendekat ke rumah  Martha Krestina Maalete maka korban langsung menyuruh Martha Krestina Maalete pergi ke rumah untuk ambil air satu gelas buat korban minum sehingga saksi Martha Krestina Maalete ambil air minum dan kembali ke tempat yang tadi korban sudah merayap sampai kintal rumah saksi Martha Krestina Maalete maka Martha Krestina Maalete langsung kasih air satu gelas kepada korban minum setelah korban minum kembali korban bertanya kepada saksi Martha Krestina Maalete dengan berkata “ ade ada tikar atau tidak” tetapi sksi Martha Krestina Maalete menjawab tidak ada tikar om” maka korban menunjuk pakian yang ada sementara gantung di tali jemuran tetapi saksi Martha Krestina Maalete menjawab bahwa itu bukan tikar,itu pakian jemuran maka korban berdiri memperhatikan di sekitar kintal rumah dan melihat ada atap yang terbuat dari daun koli ada di kintal rumah maka korban langsung membaringkan badan dan tidur kemudian saksi Martha Krestina Maalete pergi ke rumah saudara PEDE MAALETE untuk cari bapak saksi Martha Krestina Maalete tetapi bapak saksi tidak ada setelah itu saksi pulang ke rumah melihat korban sudah tidak ada di kintal rumah lagi

Bahwa kemudian korban pulang ke rumahnya sekitar pukul 20.00 wit dan saksi HERMOLINA PERULU Alias LINA (adik saksi) melihat muka korban semua bengkak dan biru maka saksi HERMOLINA PERULU Alias LINA (adik saksi)bertanya kepada kakaknya (korban) dengan berkata “kakak kenapa ?...kakak muka bengkak dan biru apakah kakak jatuh” ? maka langsung di jawab oleh korban JEFRI PERULU dengan berkata beta seng jatuh tetapi beta dapat pukul dari bapak ALEXANDER TOTOMUTU,THOMAS PERULU,FEREDEK MAALETE dan DANIEL PERULU setelah itu korban pergi mandi darahnya keluar dari hidung terus-menerus dan tidak berhenti setelah selesai mandipun istri korban mengkompres korban dengan air hangat namun darah tetap masih keluar dari hidung dan bahkan pada saat mau tidur darah tetap masih keluar terus-menerus dari hidung korban karena darah masih keluar terus menerus maka korban sempat melap darah dari hidungnya menggunakan bantal tidurnya namun tetap mengeluarkan darah hingga pada pagi hari tepatnya hari rabu tanggal 11 mei 2016 sekitar pukul 05.00 korban meninggal dunia dengan tetap mengeluarkan darah dari hidungnya.

----Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 170  Ayat (3) KUHPidana. -----

SUBSIDAIR :

----Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 351  Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya