Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2017/PN sml 1.MUH. YUSRAN SETIAWAN, S.H.
2.ARLY SUMANTO, S.H.
OKTOVIANUS SILLETY Alias OTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang
Nomor Perkara 78/Pid.B/2017/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Okt. 2017
Nomor Surat Pelimpahan APB-69/S.1.15/Epp.2/10/2017
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. YUSRAN SETIAWAN, S.H.
2ARLY SUMANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKTOVIANUS SILLETY Alias OTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa OKTOVIANUS SILETTY Alias OTO pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2016 sekira pukul 19.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2016, bertempat dihalaman didepan rumah Sdri. ALEXAXNDRIA SAMANGUN tepatnya di jalan pertigaan masuk Desa Arma, Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan”, yang dilakukan terhadap Saksi GERSON AKAKIP Alias SON Alias SESONG, dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------

------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, berawal ketika Terdakwa sedang berada dikebun tepatnya di Desa Arma, Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, kemudian datang datang Sdri. YOSINA PEMBUAIN sembari menggendong cucu Terdakwa dengan menggunakan ojek ke kebun tersebut. Setelah itu Sdri. YOSINA PEMBUAIN bertemu dengan Terdakwa lalu berkata kepada Terdakwa bahwa Sdra. SARLOTA AKAKIP telah memukul Sdri. YOSINA PEMBUAIN dan juga mengenai Cucu Terdakwa sehingga menyebabkan Cucu Terdakwa mengalami luka gores. Mendengar hal tersebut Terdakwa menjadi emosi lalu segera pergi meninggalkan kebun tersebut dengan menggunakan Sepeda motor kemudian berangkat menuju kerumah Saksi SESONG AKAKIP untuk mencari Sdra. SARLOTA AKAKIP. Ketika dalam perjalanan yaitu didepan rumah Saksi ALEXANDRIA SAMANGUN tepatnya di jalan pertigaan masuk Desa Arma, Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, ternyata Terdakwa bertemu dengan Saksi SESONG AKAKIP lalu Saksi SESONG AKAKIP berkata kepada Terdakwa “Anak mantu Om sudah turun liah cucu kamu, dan menyampaikan kepada saya bahwa luka cucu kecil saja jadi kita urus baik saja”. Mendengar hal tersebut, Terdakwa tidak terima sehingga menjadi emosi dan sementara berada diatas sepeda motor lalu Terdakwa segera mencabut 1 (satu) bilah parang yang terbuat dari besi bergagang kayu, panjang sekitar 17,5 (tujuh belas koma lima) centimeter, lebar depan 2 (dua) centimeter, lebar bagian gagang 1 (satu) centimeter dan sarung parang terbuat dari fiber berwarna kuning dan tedapat rim berwarna hitam berkepala besi yang tersemat dipinggang kiri Terdakwa dengan cara memegang gagangnya dengan menggunakan tangan kanan lalu menarik parang tersebut kearah atas kepala dan mengarahkan kepada Saksi SESONG AKAKIP sambil berkata “Kamong ini sudah bikin beta berulang-ulang kali secara kasar”. Melihat hal tersebut maka Saksi SESONG AKAKIP menjadi takut sehingga langsung melarikan diri. Setelah Saksi SESONG AKAKIP melarikan diri, kemudian Terdakwa kembali menyalakan sepeda motornya lalu bergegas pulang kerumah Terdakwa.

  • Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya