Petitum |
Petitum:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara mi;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji);
- Menghukum Tergugat untuk membayar atau melunasi Pinjaman Pokok beserta bunga 20% sebesar Rp.74.000.000,-(tujuh puluh empat juta rupiah), kepada Penggugat secara tunai;
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian inmateril yang dialami oleh pihak Penggugat sebesar Rp.128..000.000,-(seratus dua puluh delapan juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas 1 (satu) unit Motor Yamaha MX 155 dengan Nomor register : DE 2024 XX, 1 buah long boat (perahu fiber) dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 140/002/SPHAT/DES-IL/VII/2019 a.n MURYANI yang telah dijaminkan Tanah seluas 1.520 Meter persegi di Desa lingel kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap han apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan mi terhitung sejak putusan mi berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dan perkara mi.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki yang memeriksa dan mengadili Perkara ml berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adllnya (ex aeguo et bono). |