Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/2017/PN sml 1.MUH. YUSRAN SETIAWAN, S.H.
2.ARJELY PONGBANNY, S.H.
3.ARLY SUMANTO, S.H.
PASKALIS BATMOMOLIN Alias PAIS Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2017/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Okt. 2017
Nomor Surat Pelimpahan APB-67/S.1.15/Euh.2/10/2017
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. YUSRAN SETIAWAN, S.H.
2ARJELY PONGBANNY, S.H.
3ARLY SUMANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PASKALIS BATMOMOLIN Alias PAIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa PASKALIS BATMOMOLIN Alias PAIS pada hari Senin tanggal 8 Mei 2017 sekitar pukul 17.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2017, bertempat di Sarkel atau Gudang Kayu milik Saksi Fredy Tanjaya Alias Kong Kiao, Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat,atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, berawal ketika terdakwa ditemui oleh saksi Zakarias Buarleling Alias Cak ditempat kerja terdakwa dan meminta bantuan terdakwa untuk mengangkut kayu putih/ kayu matoa yang merupakan pesanan saksi Naomi Londin Alias Omi sebanyak 4 (empat) kubik dari desa Bomaki untuk dibawa ke Saumlaki, namun saat itu terdakwa menolak permintaan saksi Zakarias Buarleling Alias Cak, tetapi saksi Zakarias Buarleling Alias Cak meyakinkan kepada terdakwa bahwa ia telah menghubungi saksi Astra Suban Dery Alias Astra yang adalah anggota TNI sehingga terdakwa bersedia mengangkut kayu tersebut, bahwa kemudian terdakwa menuju desa Bomaki tepatnya di lokasi Weminak yaitu 7 (tujuh) kilo meter dari Desa Bomaki kemudian terdakwa mengangkut 3 (tiga) kubik kayu yang tidak sesuai dengan pesanan yang disampaikan oleh saksi Cak Buarleling, kemudian terdakwa membawa kayu tersebut menuju Saumlaki.
  • setibanya di Sarkel/gudang kayu milik saksi Fredy Tanjaya Alias Kong Kiao untuk membersihkan kayu-kayu tersebut namun sudah ada anggota polisiĀ  yang berada disitu sehingga terdakwa diminta untuk memperlihatkan dokumen/surat-surat pengangkutan kayu/SKSHH, tetapi terdakwa tidak dapat memperlihatkan SKSHH (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan) tersebut.
  • Bahwa kemudian terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian beserta kayu yang diangkut dan mobil dump truk yang terdakwa gunakan untuk mengangkut kayu-kayu tersebut, adapun jenis kayu dan mobil angkut yang disita yaitu :
  • 20 (duapuluh) potong kayu Lenggua ukuran 5cm x 25cm x 300cm ;
  • 15 (lima belas) potong kayu Merbau ukuran 5cm x 25cm x 300cm ;
  • 73 (tujuh puluh tiga) potong kayu Matoa ukuran 5cm x 25cm x 300cm dan ;
  • 1 (satu) unit Mobil Truck dengan nomor register/ nomor polisi DE 8503 E, merk Mitsubisi type Colt Diesel FE 75 (4x2)M/T, jenis Light Truck Dump, model Mobil Barang Light Truck, nomor rangka/ NIK/ VIN MHMFE75P68K001230, Nomor Mesin 4D34T-DO2394, Warna Kuning Hijau.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. -------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya