Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
55/Pid.B/2017/PN sml | 1.ARJELY PONGBANNY, S.H. 2.ARLY SUMANTO, S.H. |
NELCIE MARIA MOSSE Alias ECE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Agu. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 55/Pid.B/2017/PN sml | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 18 Agu. 2017 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-52/S.1.15/Epp.2/08/2017 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------- Bahwa Terdakwa NELCIE MARIA MOSSE Alias ECE pada hari Senin tanggal 01 Mei 2017, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2017, bertempat dihalaman kamar kos Tersangka tepatnya di Kompleks Kampung Babar Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan rasa sakit atau luka”, yang dilakukan terhadap Saksi LEVINA NEWNUNY Alias VINA, dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, berawal ketika Saksi LEVINA NEWNUNY Alias VINA membaca pesan singkat (sms) dari Terdakwa kepada Sdra. MARSON MILTHON PAPILAYA (Suami dari Saksi LEVINA NEWNUNY Alias VINA) dan didalam pesan singkat tersebut Terdakwa ada mengatakan “MUBENG”. Kemudian Saksi LEVINA mendatangi kos Terdakwa dengan tujuan ingin menegur Terdakwa serta menanyakan kepada terdakwa arti dari kata “MUBENG” tersebut. Setibanya di kos Terdakwa kemudian Saksi LEVINA NEWNUNY mengetuk pintu kamar Terdakwa lalu Terdakwa membukakan pintu, kemudian Saksi LEVINA NEWNUNY mengatakan “Maksud ose sms papi itu apa?”, kemudian Terdakwa menjawab “Tanya langsung ke papi saja, katanya ada pergumulan, jadi orang jangan munafik…”, sambil Terdakwa mengibaskan rambutnya didepan Saksi LEVINA NEWNUNY, sehingga Saksi LEVINA NEWNUNY menjadi emosi lalu dengan menggunakan tangan kanan menampar pipi kiri Terdakwa. Kemudian Terdakwa membalas dengan cara menggunakan kedua tangan sekuat tenaga untuk memegang rambut Saksi LEVINA NEWNUNY lalu menariknya kearah bawah sehingga Saksi LEVINA NEWNUNY menjadi tertunduk dan menghadap kelantai, lalu Terdakwa melepaskan genggaman tangan kanannya dan kemudian menggunakan tangan tersebut untuk mencakar wajah Saksi LEVINA NEWNUNY berkali-kali, dan dikarenakan rambut Saksi LEVINA NEWNUNY masih ditahan oleh tangan kiri Terdakwa sehingga Saksi LEVINA NEWNUNY merasa sakit lalu hanya pasrah dan tidak mampu melawan, saat itu Saksi EVI KELIWULAN, Sdra. CECEP RUMALUTUR dan Sdri. KIM berusaha melerai akan tetapi tidak berhasil, sehinga datang Saksi JAKOBA KELIWULAN Alias MAMA KOBA menyuruh Terdakwa untuk berhenti, sehingga Terdakwa melepaskan tangan kirinya dari rambut Saksi LEVINA NEWNUNY dan Saksi JAKOBA langsung menarik tubuh Saksi LEVINA NEWNUNY untuk mengamankannya. Bahwa setelah itu Saksi JAKOBA menyarankan Saksi LEVINA NEWNUNY untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Saumlaki. ------------------------------------------------------------------------ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi LEVINA NEWNUNY Alias VINA mengalami rasa sakit pada daerah kepala dan akibat cakaran dari Terdakwa mengakibatkan bekas pada wajah Saksi berdasarkan Visum Et Repertum an. LEVINA NEWNUNY : No. 449/ 11/ VR/ I/ 2017, tanggal 24 Mei 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Lambertus Afaratu, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. P. P. Magretti dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Hasil Pemeriksaan : Pasien datang di antar Polisi dalam keadaan Sadar pemeriksaan ditemukan :
Kesimpulan : Telah diperiksa seorang perempuan dua puluh empat tahun dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan luka gores pada daerah wajah.
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |