Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2016/PN sml HENDRIK SIKTEUBUN, SH YUSTUS KERIAPY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Sep. 2016
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 49/Pid.B/2016/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Sep. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-06/S.1.13.9/Epp.2/09/2016
Penuntut Umum
NoNama
1HENDRIK SIKTEUBUN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSTUS KERIAPY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa YUSTUS KERIAPY pada hari Jumat tanggal 09 Oktober 2016 sekitar pukul 02.00 Wit dini hari, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Bulan Oktober 2016 bertempat didalam kamar rumah saksi korban di desa Tomra Dusun III Kecamatan Letti Kabupaten Maluku Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu yaitu terhadap saksi Korban HOBERTINA SAIRLAY alias TIN, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal sebelumnya orang tua (ibu) terdakwa YUSTUS KERIAPY jatuh sakit dan tidak sadarkan diri dan diketahui oleh terdakwa bahwa ibunya sakit disebabkan santet oleh saksi korban HOBERTINA SAIRLAY alias TIN sehingga timbul niat dan rencana terdakwa untuk menganiaya saksi korban, maka pada hari jumat tanggal 09 Oktober 2015 sekitar jam 00.00 wit terdakwa sementara rapat di rumah saudara Ever Keriapy selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya di sikir dan setelah makan dan berbaring di tempat tidur beberapa saat kemudian terdakwa terpikir kepada saksi korban HOBERTINA SAIRLAY alias TIN atas perbuatannya terhadap ibu terdakwa, maka terdakwa bangun  dan berjalan ke dapur mengambil parang dan selembar baju warna hitam untuk menutupi muka/wajah seperti ninja kemudian keluar dari pintu belakang berjalan melewati jalan tikus yang menuju kebun dan ketika sudah mendekat di rumah saksi korban maka terdakwa membelok ke jalan aspal dan berjalan menuju rumah saksi korban dan terdakwa masuk melewati pintu belakang rumah saksi korban dan mendorong pintu namun tidak terbuka, kemudian terdakwa berjalan menuju pintu depan dan mencoba mendorong daun pintu, agak terdorong sehingga perkiraan terdakwa bahwa pintu bagian tengah tidak digrendel sehingga terdakwa melepaskannya dengan tangan kiri dan pintu terbuka kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah dan melewati pintu kamar depan bagian kanan dank arena tidak ada daun pintu maka terdakwa langsung masuk ke kamar dan melihat diatas tempat tidur ada seseorang yang tertidur seperti anak kecil sehingga terdakwa pikir anak saksi korban dan posisi tempat tidur tertutup kelambu kemudian terdakwa mengangkat kelambu dengan tangan kiri sambil tangan kanan mengangkat parang diluar kelambu saat itu saksi korban sadar dari tidurnya dan melihat parang sudah di leher saksi korban melewati bawah kelambu yang dipegang oleh terdakwa dalam posisi berdiri lurus dan saksi korban merasakan parang tersebut tajam sehingga saksi korban langsung memegang parang karena saksi korban berpikir bila tidak pegang parang maka kemungkinan saksi korban dipotong atau ditusuk dan saat itu saksi korban melihat terdakwa memakai topeng, sehingga saksi korban takut dan berteriak minta tolong sambil memegang parang erat-erat agar jangan terlepas namun karena terdakwa takut ketahuan maka terdakwa menarik parang namun saksi korban tidak melepaskan parang lalu saksi korban terjatuh dari tempat tidur sambil terdakwa menarik parang yang dipegang saksi korban dan saksi korban terseret mengikuti tarikannya sampai keluar ke ruang tamu dan keluar pintu depan rumah sampai terjatuh pada tangga rumah yang berada di depan pintu dan ketika itu saksi korban melihat ada tetangga di sebelah rumah mendekati dan mengambil sesuatu untuk melempar terdakwa namun tidak kena karena hanya debu tanah saja, kesempatan itulah terdakwa menarik parang dengan kekuatannya sehingga terlepas sehingga melukai jari-jari tangan saksi korban, sedangkan terdakwa pergi kembali ke rumahnya, dan setelah terdakwa tiba dirumahnya kemudian meletakan parang diatas tungku dan membuka baju yang sebagai topeng diletakan dibawah pelepah kelapa dekat rumah, baju putih tangan panjang dibuka dan diletakan di kamar dan celana jens potong warna biru yang sudah pucat masih tetap dipakai terdakwa.

Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa YUSTUS KERIAPY, maka saksi korban  HOBERTINA SAIRLAY alias TIN mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan puskesmas Serwaru Nomor :449/256/IV/2016 tanggal 15 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Puskesmas Serwaru D.E. LOYRA, SKM dengan hasil pemeriksaan antara lain :

Hasil Pemeriksaan :

  1. Keadaan umum sadar
  2. Perdarahan (+)
  3. Luka robek pada empat (4) jari tangan kiri dengan ukuran :jari telunjuk panjang luka 4cm,jari tengah panjang luka 5 cm, jari manis panjang luka 4 cm, jari kelingking panjang luka 3 cm
  4. Luka robek pada tiga (3) jari tangan kanan dengan ukuran : jari telunjuk panjang luka 4 cm, jari tengah panjang luka 5 cm, jari manis panjang luka 4 cm
  5. Tindakan yang dilakukan adalah hecting (jahit) luka :
  • Empat  (4) jari tangan kiri dengan ukuran : jari telunjuk 5 jahitan, jari tengah 5 jahitan, jari manis 5 jahitan,jari kelingking 4 jahitan
  • Tiga (3) jari tangan kanan dengan ukuran : jari telunjuk 5 jahitan, jari  tengah 6 jahitan, jari manis 5 jahitan

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan diatas, didapati luka robek pada empat (4) jari tangan kiri dan tiga (3) jari tangan kanan akibat benda tajam

yang juga diperkuat dengan Surat keterangan Nomor: 812.2/445/2016 tanggal 06 januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr.Aldres Nitbani, SpB, Dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Prof DR. W.Z. Johannes Kupang di kupang yang menerangkan :

Benar-benar yang bersangkutan (Hubertina Sairlay) rawat inap di RSUD Prof DR. W.Z. Johannes Kupang di kupang tanggal 26 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 28 Nopember 2015, yang bersangkutan dirawat dengan putus tendo jari ke III dan ke IV tangan kanan sehingga tidak dapat mengepal, dan telah menjalani tindakan operasi perbaikan tendo tanggal 26 Nopember 2015.

Yang bersangkutan mengalami cacat total.

----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 355  Ayat (1) KUHPidana. ----------

SUBSIDAIR :

----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 354  Ayat (1) KUHPidana. ----------

LEBIH SUBSIDAIR :

----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 353  Ayat (2) KUHPidana. ----------

LEBIH SUBSIDAIR LAGI :

----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 351  Ayat (2) KUHPidana. ----------

 

Pihak Dipublikasikan Ya