Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2015/PN Sml FERI NOPIYANTO, SH RICKY SONNY ARNOLD RAHAOR Alias BUAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2015
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2015/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1FERI NOPIYANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RICKY SONNY ARNOLD RAHAOR Alias BUAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-------Bahwa ia terdakwa, RICKY SONNY ARNOLD RAHAOR l alias BUAYA pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2015 sekira jam 04.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam dalam bulan Januari tahun 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Hotel Galaxy Saumlaki Kamar Nomor 101 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa memesan Narkotika jenis Sabu melalui Handphone kepada Saudara ANDRE yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Ambon 2 (dua) Gram seharga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), dimana harga 1 (satu) Gram yang diberikan oleh Saudara ANDRE kepada terdakwa yaitu sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)yang dipesan oleh terdakwa melalui Telepon dengan cara terdakwa menyimpan uang dalam dos Rokok sampurna dan diletakan di samping halte yang berlokasi disamping Hotel Galaxy sesuai arahan dari Saudara ANDRE, kemudian pesanan barang berupa Narkotika jenis Sabu dari Saudara ANDRE dikirim melalui Pesawat Garuda lalu selanjutnya Saudara ANDRE menghubungi terdakwa untuk memberikan petunjuk mengambil barang yang dipesan melalui Pesawat, kemudian setelah terdakwa menerima 2 (dua) Gram Narkotika jenis Sabu yang dikirim dari Saudara ANDRE yang berdomisili di Ambon lalu terdakwa membagikan Narkotika jenis Sabu tersebut kedalam kantong plastik berukuran kecil sebanyak 16 (enam belas) paketan dan siap untuk dijual, namun pada saat akan diserahkan oleh terdakwa kepada seseorang yaitu saksi ALAN TALAHATU yang merupakan Anggota Kepolisian Resort Maluku Tenggara Barat yang memancing terdakwa dengan cara memesan Narkotika jensi sabu kepada terdakwa dan mengarahkan terdakwa ke kamar Hotel Galaxy Saumlaki Nomor 101 tiba-tiba terdakwa ditangkap saksi BADIR dan saksi S. RATUANIK yaitu petugas Kepolisian Resort Maluku Tenggara Barat kemudian saksi ALAN TALAHATU, saksi BADIR dan saksi S. RATUANIK melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang sedang dipegang oleh tangan terdakwa, sementara 4 (empat) paket Narkotika jenis Sabu ditemukan dalam saku celana Jeans yang sedang dipakai oleh terdakwa, kemudian terdakwa bersama barang berupa 5 (lima) paket Sabu yang dikemas dalam Plastik bening dibawa oleh Petugas kepolisian tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa 5 (lima) paket Sabu yang dikemas dalam Plastik bening dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan gram) adalah milik terdakwa yang diperoleh dari Saudara ANDRE (DPO) dengan cara dipesan melalui Handphone dengan harga sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah). ------------

-------Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.---------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa terhadap barang bukti berupa 5 (lima) paket Sabu yang dikemas dalam Plastik bening dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan gram) diambil sampel sebagian dengan berat 0,18 gram (nol koma delapan belas gram) untuk dilakukan pemeriksaan atau pengujian Laboratorium oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan Propinsi Maluku di Ambon yang hasilnya ternyata Positif teridentifikasi mengandung ?Metamfetamina?, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tertulis dalam Berita Acara Pengujian Laboratorium No. PM.05.04.1091.01 tanggal 16 Januari 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen yaitu Dra. HARIANI, Apt. ------------------------------------------------------------------------------------

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA. --------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua

-------Bahwa ia terdakwa RICKY SONNY ARNOLD RAHAOR l alias BUAYA pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2015 sekira jam 04.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam dalam bulan Januari tahun 2015 bertempat di Hotel Galaxy Saumlaki Kamar Nomor 101 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi ALAN TALAHATU dan saksi S. RATUANIK petugas Kepolisan Resort Maluku Tenggara Barat mendapatkan informasi bahwa terdakwa merupakan seorang penjuual, pemakai, pemilik dan pengedar Sabu-Sabu, kemudian saksi ALAN TALAHATU dan saksi S. RATUANIK melaporkan kepada pimpinan, selenjutnya saksi ALAN TALAHATU, saksi S. RATUANIK bersama-sama dengan saksi BADIR diperintahkan untuk menelusuri informasi tersebut, kemudian saksi ALAN TALAHATU memancing terdakwa untuk datang ke Hotel Galaxy, sementara saksi S. RATUANIK dan saksi BADIR sudah berada di lokasi Hotel Galaxy, setelah itu terdakwa mendatangi Hotel Galaxy menemui saksi ALAN TALAHATU lalu terdakwa masuk ke kamar 101, kemudian setelah terdakwa berada di dalam kamar Hotel Nomor 101 lalu saksi S. RATUANIK dan saksi BADIR langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang sedang dipegang oleh tangan terdakwa, sementara 4 (empat) paket Narkotika jenis Sabu ditemukan dalam saku celana Jeans yang sedang dipakai oleh terdakwa dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan gram) yang diakui semuanya milik terdakwa, kemudian terdakwa bersama barang berupa 5 (lima) paket Sabu yang dikemas dalam Plastik bening 0,28 (nol koma dua puluh delapan gram) dibawa oleh Petugas kepolisian tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut. ------------------------------------------------------

-------Bahwa 5 (lima) paket Sabu yang dikemas dalam Plastik bening dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan gram) adalah milik terdakwa .--------------------------------------------------------------------

-------Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.----------------------------------------

-------Bahwa terhadap barang bukti berupa 5 (lima) paket Sabu yang dikemas dalam Plastik bening dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan gram) diambil sampel sebagian dengan berat 0,18 gram (nol koma delapan belas gram) untuk dilakukan pemeriksaan atau pengujian Laboratorium oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan Propinsi Maluku di Ambon yang hasilnya ternyata Positif teridentifikasi mengandung ?Metamfetamina?, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tertulis dalam Berita Acara Pengujian Laboratorium No. PM.05.04.1091.01 tanggal 16 Januari 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen yaitu Dra. HARIANI, Apt. ------------------------------------------------------------------------------------

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya