Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
26/Pid.B/2016/PN sml | 1.INDRA NOVIANTO, SH. 2.JEMMY RUDOLF MANURUNG, S.H |
KORNELES ATUA Alias NELES | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 31 Mei 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 26/Pid.B/2016/PN sml | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 31 Mei 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-22/S.1.15/Epp.2/05/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------- Bahwa ia Terdakwa KORNELES ATUA Alias NELES, pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2016 sekitar pukul 19.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di dalam Rumah saksi korban PETRUS SURATRATAN Alias PETU Desa Romean Kec. Yaru Kab. Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan “Penganiayaan” terhadap saksi korban PETRUS SURATRATAN Alias PETU yang dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut : -------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketika saksi korban PETRUS SURATRATAN Alias PETU sedang melihat tayangan acara televisi di dalam rumahnya tiba-tiba didatangi oleh terdakwa dengan kondisi mabuk langsung menuju ke dalam ruang tamu tempat dimana saksi korban sedang menonton televisi lalu terdakwa memanggil saksi korban dengan mengatakan “Wei” lalu dijawab oleh saksi korban sambil menoleh ke arah terdakwa dengan mengatakan “kenapa” kemudian terdakwa yang sudah emosi menyahut perkataan saksi korban dengan mengatakan “kenapa Markus Atua Punya Masalah Sudah Selesai Kok Masih Di Ungkit-Ungkit lagi” setelah itu terdakwa langsung memukul saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan kirinya sebanyak 2 (dua) kali yaitu yang pertama mengenai pada bagian pipi kanan dan pukulan yang kedua mengenai pada dada kanan atas, selanjutnya ketika saksi korban hendak mengambil parang di dalam rumahnya terdakwa langsung meninggalkan tempat kejadian.-------------------- ------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka-luka sesuai dengan hasil Pemeriksaan Medis nomor 812/075/PKM/III/2016 tanggal 22 Maret 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Walowahani Adriaan, AMKg , Kepala Puskesmas pada Puskesmas Romean dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Terdapat pembengkakan pada bagian wajah di daerah pipi sebelah samping mata kanan serta pembengkakan pada bagian dada kanan atas dikarenakan pukul dengan kepalan tangan.----------------------- ------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana ------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |