Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2016/PN sml 1.ARDY, SH, MH
2.SYAMSU GUNAWAN, S.H.
SIKO NATAR Alias CIKO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 19/Pid.B/2016/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Apr. 2016
Nomor Surat Pelimpahan APB-15/S.1.15/Epp.2/04/2016
Penuntut Umum
NoNama
1ARDY, SH, MH
2SYAMSU GUNAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIKO NATAR Alias CIKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia Terdakwa SIKO NATAR Alias CIKO, pada hari Jumat tanggal 01 Januari 2016 sekitar pukul 05.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2016 bertempat di jalan raya depan rumah saudara Wempi Luanmase di Desa Kamatubun Kec. Wemaktian Kab. Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, “melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Hengky Gosal Alias Hengky”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------

 

-------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi korban dalam perjalanan pulang ke rumah saksi korban, saat itu saksi korban bertemu dengan terdakwa yang sementara berdiri di tempat kejadian. Ketika itu terdakwa meminta rokok kepada saksi korban dengan mengatakan bahwa “Gosal rokok satu batang dolo” namun saat itu saksi korban menjawab terdakwa dengan mangatakan “rokok habis”  namun terdakwa kembali meminta rokok kepada saksi korban dengan mengatakan “Gosal rokok satu batang dolo” namun saat itu saksi korban kembali menjawab bahwa “rokok habis kalau ada beta kase” (rokok habis kalau ada saya berikan). Setelah itu terdakwa mendekati saksi korban dan langsung melakukan pemukulan terhadap saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai pada bagian pipi sebelah kiri dan seketika saksi korban terjatuh sehingga siku tangan kanan serta lutut kaki kanan saksi korban terbentur jalan yang menyebabkan saksi korban terbaring dan tidak bisa menggerakan badan dan tangan saksi korban, sehingga saksi korban tidak bisa bangkit berdiri lagi pada saat saksi korban dalam posisi terbaring terdakwa kembali menendang saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kaki sebelah kanan mengenai pada pada perut / ulu hati saksi korban, sehigga saksi korban mengalami sesak nafas dan setelah itu terdakwa kemudian mengambil sepeda motor dengan maksud untuk menabrak atau menggilas tubuh saksi korban yang sementara terbaring di atas jalan tersebut bersamaan dengan hal itu saksi Petrus Natar Alias Petu langsung menghalangi terdakwa sehingga sepeda motor yang digunakan terdakwa untuk menabrak atau menggilas tubuh saksi korban hanya menyentuh bagian pinggul saksi korban. 

 

           Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban Hengky Gosal Alias Hengky merasa sakit serta mengalami memar dan luka lecet pada tubuh sehingga saksi korban tidak dapat melakukan aktivitas pekerjaan sehari-hari seperti biasa, sesuai dengan Surat Keterangan Luka Nomor 445.6  / 28 / PKM/SKL/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Rostikus W. Leftungun, Petugas Pemeriksa pada Puskesmas Seira, dengan hasil Pemeriksaan Yaitu :

  1. Terdapat luka lecet pada siku tangan kanan dengan ukuran Panjang 0,8 cm lebar 02 cm;
  2. Terdapat luka lecet pada lutut kaki sebelah kanan dengan ukuran panjang 2,1 cm lebar 1,5 cm.
  3. Terdapat luka lecet pada lutut kanan sebelah luar dengan ukuran panjang 2,1 cm lebar 1,3 cm.
  4. Terdapat bengkak dengan batas tidak tegas pada pipi sebelah kiri dengan ukuran 3,5 cm dan lebar 3,5 cm.

 

 

Kesimpulan :

telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban laki-laki berumur 39 tahun, dalam pemeriksaan ditemukan 3 buah luka lecet dan 1 buah bengkak disebabkan kekerasan benda tumpul.

 

Serta hasil Visum Et Repertum tanggal 14 Maret 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Stevano Pattiasina, dokter pada Puskesmas Seira, dengan hasil pemeriksaan yaitu:

  1. Adanya bekas luka berwarna kehitaman dengan batas yang tegas pada siku tangan kanan dengan ukuran panjang 0,7 cm dan lebar 0,2 cm;
  2. Adanya jaringan putus halus (sikatriks) dengan batas tidak tegas yang timbul akibat luka yang sudah sembuh pada bawah lutut sebelah kanan dengan ukuran kurang lebih panjang 1 cm dan lebar 0,5 cm.

Kesimpulan :

Telah diperiksa seorang laki-laki berumur 39 tahun, pada pemeriksaan ditemukan adanya bekas luka di daerah siku tangan kanan bawah lutut kaki kanan akibat kontak dengan permukaan yang kasar.

                   

--------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya