Dakwaan |
D A K W A A N :
KESATU
Bahwa Terdakwa I. OKTOFIANUS FATRUAN Alias OFAN dan terdakwa II. KALVIN JADERA Alias KALVIN serta sdr. YUSUF FAMBRENE Alias UCU (diajukan ke persidangan secara terpisah) pada hari sabtu tanggal 18 Mei 2019 sekira pukul 03.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2019 bertempat di Kios Jualan milik saksi korban LA ODE SAHIDIN yang terletak di kompleks Pasar Lama Saumlaki Kec. Tanimbar Selatan Kab. Maluku Tenggara Barat berlanjut pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2019 sekira pukul 02.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2019 bertempat di Kios Jualan milik saksi korban LA ODE SAHIDIN yang terletak di kompleks Pasar Lama Saumlaki Kec. Tanimbar Selatan Kab. Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara berlanjut” yakni terhadap saksi korban LA ODE SAHIDIN Alias BAPA IKI yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa kejadian pertama berawal ketika terdakwa I. OKTOFIANUS FATRUAN Alias OFAN dan terdakwa II. KALVIN JADERA Alias KALVIN dan rekan mereka meminum minuman keras jenis sopi di kompleks Pasar Lama Saumlaki, ketika selesai mengkonsumsi minuman sopi tersebut, terdakwa I. OKTOFIANUS FATRUAN Alias OFAN dan terdakwa II. KALVIN JADERA Alias KALVIN berjalan menuju ke bagian depan pasar Lama Saumlaki kemudian terdakwa I. OKTOFIANUS FATRUAN Alias OFAN melihat pintu kios saksi korban dalam keadaan terbuka sehingga terdakwa I. OKTOFIANUS FATRUAN Alias OFAN mengatakan kepada terdakwa II. KALVIN JADERA Alias KALVIN untuk berdiri di depan kios dengan maksud untuk memantau keadaan di sekitar selanjutnya terdakwa I. OKTOFIANUS FATRUAN Alias OFAN memegang papan pintu kios dan menariknya hingga terbuka selanjutnya terdakwa I. OKTOFIANUS FATRUAN Alias OFAN masuk kedalam kios saksi korban dan menuju ke laci tempat penyimpanan uang kemudian terdakwa I. OKTOFIANUS FATRUAN Alias OFAN menarik laci tempat penyimpanan uang tersebut dengan mengggunakan tangan kanannya hingga laci tersebut terbuka dan terdakwa I. OKTOFIANUS FATRUAN Alias OFAN melihat uang dalam berbagai macam pecahan dengan jumlah total Rp. 7.300.000,- (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) dalam laci tersebut sehingga kemudian terdakwa I. OKTOFIANUS FATRUAN Alias OFAN mengambil uang tersebut dan memasukan kedalam kantong plastik berwarna hijau putih selanjutnya terdakwa I. OKTOFIANUS FATRUAN Alias OFAN keluar dari kios dan menutup kembali papan pintu kios tersebut selanjutnya terdakwa I. OKTOFIANUS FATRUAN Alias OFAN dan terdakwa II. KALVIN JADERA Alias KALVIN menuju kedalam Pasar Lama Saumlaki dan terdakwa I. OKTOFIANUS FATRUAN Alias OFAN mengambil uang sebanyak Rp. 4.900.000,- (empat juta Sembilan ratus ribu rupiah) sebagai bagiannya dan sisanya diberikan kepada terdakwa II. KALVIN JADERA Alias KALVIN.
- Bahwa kejadian kedua berawal ketika terdakwa I. OKTOFIANUS FATRUAN Alias OFAN dan terdakwa II. KALVIN JADERA Alias KALVIN dan rekan-rekan mereka mengkonsumsi minuman keras jenis sopi di rumah terdakwa II. KALVIN JADERA Alias KALVIN, setelah selesai mengkomsumsi tersebut, terdakwa I. OKTOFIANUS FATRUAN Alias OFAN masuk kedalam kamar untuk tidur selang beberapa saat kemudian terdakwa II. KALVIN JADERA Alias KALVIN membangunkan terdakwa I. OKTOFIANUS FATRUAN Alias OFAN dan mengajaknya untuk keluar rumah selanjutnya para terdakwa berjalan keluar dari rumah terdakwa II. KALVIN JADERA Alias KALVIN menuju ke jalan dan para terdakwa bertemu dengan saksi YUSUF FAMBRENE Alias UCU, kemudian terdakwa II. KALVIN JADERA Alias KALVIN mengajak saksi YUSUF FAMBRENE Alias UCU untuk mengambil barang di kios milik saksi korban dan ajakan terdakwa II. KALVIN JADERA Alias KALVIN disanggupi oleh saksi YUSUF FAMBRENE Alias UCU namun saksi YUSUF FAMBRENE Alias UCU menyatakan kepada II. KALVIN JADERA Alias KALVIN bahwa para terdakwa saja yang masuk kedalam kios sedangkan saksi YUSUF FAMBRENE Alias UCU berdiri diluar kios untuk memantau keadaan disekitar selanjutnya terdakwa II. KALVIN JADERA Alias KALVIN memegang papan pintu kios dan menariknya hingga terbuka kemudian para terdakwa masuk kedalam kios saksi korban selanjutnya terdakwa I. OKTOFIANUS FATRUAN Alias OFAN mengambil 1 (satu) jerigen minyak goreng bimoli ukuruan 5 (lima) liter sedangkan terdakwa II. KALVIN JADERA Alias KALVIN mengambil 6 (enam) rak telur ayam kemudian para terdakwa keluar dari dalam kios saksi korban dan menyerahkan 1 (satu) jerigen minyak goreng bimoli ukuruan 5 (lima) liter dan 6 (enam) rak telur ayam kepada saksi YUSUF FAMBRENE Alias UCU kemudian terdakwa II. KALVIN JADERA Alias KALVIN kembali ke depan kios untuk menutup kembali papan pintu kios saksi korban yang tadi dibukanya, selang beberapa hari kemudian terdakwa II. KALVIN JADERA Alias KALVIN dan saksi YUSUF FAMBRENE Alias UCU mengambil 1 (satu) jerigen minyak goreng bimoli ukuruan 5 (lima) liter dan 6 (enam) rak telur ayam yang ditaruh di rumah terdakwa II. KALVIN JADERA Alias KALVIN dan selanjutnya para terdakwa dan saksi YUSUF FAMBRENE Alias UCU menumpang mobil angkot menuju desa Arui Das dan menjual 1 (satu) jerigen minyak goreng bimoli ukuruan 5 (lima) liter dan 6 (enam) rak telur ayam seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan dari uang hasil penjualan tersebut dibagi dan masing-masing mendapat Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa dan saksi YUSUF FAMBRENE Alias UCU, saksi korban mengalami kerugian material kurang lebih Rp. 7. 650.000,- (tujuh juta enam ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana .
Atau
Kedua
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. |