Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/PID.B/2015/PN Sml HENDRIK SIKTEUBUN, SH YESAYA REIWUTY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Nov. 2015
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 70/PID.B/2015/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Nov. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-16/S.1.13.9/Epp.2/11/2015
Penuntut Umum
NoNama
1HENDRIK SIKTEUBUN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YESAYA REIWUTY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa terdakwa YESAYA REIWUTY Alias CAYA pada hari kamis tanggal 10 September 2015 sekitar Pukul 20:00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2015, bertempat didalam rumah korban YORINUS LEWIR di Desa Lelang Kec.Mdona Hyera atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, telah ?dengan sengaja menyebabkan rasa sakit atau luka-luka berat?? yakni terhadap saksi korban YORINUS LEWIR Alias NUS, dimana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa bermula dari persiapan Acara Pernikahan Putri Saudara ABRAHAM LERRICK yang akan dilaksanakan pada hari senin tanggal 14 September 2015, dimana terdakwa YESAYA REIWUTY Alias CAYA dan Saksi Korban YORINUS LEWIR bersama-sama dengan warga sedang bergotong royong guna membantu proses persiapan acara tersebut. Sesuai dengan Kebiasaan Masyarakat setempat, apabila sedang berlangsung suatu acara adat, akan diselingi oleh kegiatan meminum minuman keras Tradisional jenis sopi secara bergiliran.

Bahwa sebelum terdakwa melakukan penganiayaan, saksi Korban dan saksi FRENGKY REIWUNI Alias ANGKY sedang meminum Sopi di rumah korban ,selepas pulang dari menangkap kambing dihutan untuk persiapan acara pernikahan putri saudara Abraham Lerrick, kemudian datanglah saudara DOPINUS PAY Alias DOPI dan saudara STANLAY HIWIRUUR untuk bersama-sama mengkonsumsi minuman tersebut. Setelah korban bersama tiga rekannya selesai mengkonsumsi Sopi, mereka bertolak ke Rumah saudara ABRAHAM LERRICK untuk membantu warga yang ada disana. Setibanya di rumah acara, saksi Saudara FERDINAN REIWUTY Alias EVER menyapa korban dan berkata ? Ipar..bawa Sopi ini ka Rumah, nanti katong dong Iko? maka korban pun kembali ke rumah dengan membawa 1 (satu) botol sopi.

Bahwa pada saat saksi korban dan saksi FERDINAN REIWUTY Alias EVER sedang mengkonsumi sopi, maka terdakwa tiba bersama dengan saksi FRENGKY REIWUNY Alias ANGKY dan YOEL MIRU dengan maksud meminum sopi bersama-sama.

Bahwa pada saat saksi korban, terdakwa bersama rekan-rekannya sudah dalam pengaruh alkohol, maka saksi korban memanggil terdakwa dengan sebutan ?OSE?. Sehingga terdakwa merasa tersinggung karena merasa tidak dihargai oleh Iparnya kemudian menjawab ? KANAPA OSE, PANGGEL BETA OSE ? BETA BAGINI,,,,,TAPI INI IPAR PUNYA IPAR KANDUNG PAR BETA?, maka saksi korban menjawab ?IPAR KURANG SANANG ?......MACAM-MACAM OSE INI, BETA PATA-PATA BAGE DUA? lalu korban pun menarik terdakwa untuk berkelahi diluar namun saksi FERDINAN REIWUTY melerai dan menenangkan keduanya. Bahwa karena postur tubuh saksi korban lebih besar dan dengan kondisi tangan terdakwa yang tidak sempurna, maka timbullah niat terdakwa untuk mencari benda yang bisa digunakan untuk memukul saksi korban, maka pada saat itu benda yang didapat oleh terdakwa adalah sebuah batu bata, sehingga pada saat saksi korban sedang duduk, terdakwa berjalan mendekati saksi korban dan langsung menghantam pada jarak kurang lebih setengah meter sebanyak 1 (satu) kali pada bagian Kepala, sehingga saksi Korban langsung jatuh dan pingsan seketika

Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum/ Surat Keterangan Puskesmas Lelang Nomor : 441/41/IX/2015 tertanggal 10 November 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Puskesmas Lelang J.MOSE, dengan hasil pemeriksaan antara lain sebagai berikut :

pemeriksaan luar :

Tanda-tanda Vital :

Kepala : terdapat luka sobek panjang sekitar 5cm, dalam sekitar 0,3 cm pada kepala bagian belakang sebelah kanan atas Kesimpulan : Tampak tanda kekerasan pada kepala bagian belakang sebelah kanan atas dengan luka sobek sekitar 5 Cm, kedalam 0,3 Cm yang disebabkan karena benturan keras benda tumpul.

----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana----

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa YESAYA REIWUTY Alias CAYA pada hari kamis tanggal 10 September 2015 sekitar Pukul 20:00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2015, bertempat didalam rumah korban YORINUS LEWIR di Desa Lelang Kec.Mdona Hyera atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, telah ?dengan Sengaja menyebabkan penderitaan atau rasa sakit/Luka, merusak kesehatan orang lain? yakni terhadap saksi korban YORINUS LEWIR Alias NUS, dimana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa bermula dari persiapan Acara Pernikahan Putri Saudara ABRAHAM LERRICK yang akan dilaksanakan pada hari senin tanggal 14 September 2015, dimana terdakwa YESAYA REIWUTY Alias CAYA dan Saksi Korban YORINUS LEWIR bersama-sama dengan warga sedang bergotong royong guna membantu proses persiapan acara tersebut. Sesuai dengan Kebiasaan Masyarakat setempat, apabila sedang berlangsung suatu acara adat, akan diselingi oleh kegiatan meminum minuman keras Tradisional jenis sopi secara bergiliran.

Bahwa sebelum terdakwa melakukan penganiayaan, saksi Korban dan saksi FRENGKY REIWUNI Alias ANGKY sedang meminum Sopi di rumah korban ,selepas pulang dari menangkap kambing dihutan untuk persiapan acara pernikahan putri saudara Abraham Lerrick, kemudian datanglah saudara DOPINUS PAY Alias DOPI dan saudara STANLAY HIWIRUUR untuk bersama-sama mengkonsumsi minuman tersebut. Setelah korban bersama tiga rekannya selesai mengkonsumsi Sopi, mereka bertolak ke Rumah saudara ABRAHAM LERRICK untuk membantu warga yang ada disana. Setibanya di rumah acara, saksi Saudara FERDINAN REIWUTY Alias EVER menyapa korban dan berkata ? Ipar..bawa Sopi ini ka Rumah, nanti katong dong Iko? maka korban pun kembali ke rumah dengan membawa 1 (satu) botol sopi.

Bahwa pada saat saksi korban dan saksi FERDINAN REIWUTY Alias EVER sedang mengkonsumi sopi, maka terdakwa tiba bersama dengan saksi FRENGKY REIWUNY Alias ANGKY dan YOEL MIRU dengan maksud meminum sopi bersama-sama.

Bahwa pada saat saksi korban, terdakwa bersama rekan-rekannya sudah dalam pengaruh alkohol, maka saksi korban memanggil terdakwa dengan sebutan ?OSE?. Sehingga terdakwa merasa tersinggung karena merasa tidak dihargai oleh Iparnya kemudian menjawab ? KANAPA OSE, PANGGEL BETA OSE ? BETA BAGINI,,,,,TAPI INI IPAR PUNYA IPAR KANDUNG PAR BETA?, maka saksi korban menjawab ?IPAR KURANG SANANG ?......MACAM-MACAM OSE INI, BETA PATA-PATA BAGE DUA? lalu korban pun menarik terdakwa untuk berkelahi diluar namun saksi FERDINAN REIWUTY melerai dan menenangkan keduanya. Bahwa karena postur tubuh saksi korban lebih besar dan dengan kondisi tangan terdakwa yang tidak sempurna, maka timbullah niat terdakwa untuk mencari benda yang bisa digunakan untuk memukul saksi korban, maka pada saat itu benda yang didapat oleh terdakwa adalah sebuah batu bata, sehingga pada saat saksi korban sedang duduk, terdakwa berjalan mendekati saksi korban dan langsung menghantam pada jarak kurang lebih setengah meter sebanyak 1 (satu) kali pada bagian Kepala, sehingga saksi Korban langsung jatuh dan pingsan seketika

Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum/ Surat Keterangan Puskesmas Lelang Nomor : 441/41/IX/2015 tertanggal 10 November 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Puskesmas Lelang J.MOSE, dengan hasil pemeriksaan antara lain sebagai berikut :

pemeriksaan luar :

Tanda-tanda Vital :

Kepala : terdapat luka sobek panjang sekitar 5cm, dalam sekitar 0,3 cm pada kepala bagian belakang sebelah kanan atas

Kesimpulan :

Tampak tanda kekerasan pada kepala bagian belakang sebelah kanan atas dengan luka sobek sekitar 5 Cm, kedalam 0,3 Cm yang disebabkan karena benturan keras benda tumpul.

----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana---

Pihak Dipublikasikan Ya