Petitum |
PETITUM:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan nama Pemohon yang bernama MIKE MAYA TANAGO diganti namanya menjadi CALISTA DIORLYNN GHANIA TANAGO;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencacatan SipiI Kabupaten Kepulauan Tanimbar, segera setelah di tunjukkannya Penetapan ini, untuk membetulkan Akta Kelahiran Nomor 474.1/119/Bs/1996, tertanggal 26 Maret 1996, atas nama MIKE MAYA TANAGO telah diganti menjadi CALISTA DIORLYNN GHANIA TANAGO;
- Membebankan kepada Pemohon atas segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|