Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2016/PN sml AGUSTINUS THIODORUS. Pemerintah RI. Cq.Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Cq.Gubernur Maluku di Ambon, Cq.Bupati Maluku Tenggara Barat di Saumlaki. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Mar. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2016/PN sml
Tanggal Surat Selasa, 15 Mar. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUSTINUS THIODORUS.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KILYON LUTURMAS, SHAGUSTINUS THIODORUS.
Tergugat
NoNama
1Pemerintah RI. Cq.Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Cq.Gubernur Maluku di Ambon, Cq.Bupati Maluku Tenggara Barat di Saumlaki.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sepenuhnya.
  2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap yang dimohonkan Penggugat.
  3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas objek sengketa.
  4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.2.535.000.000,- (dua milyard lima ratus tiga puluh lima juta rupiah).
  6. Menyatakan uang denda keterlambatan pembayaran ganti rugi Penggugat oleh Tergugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), setiap hari keterlambatan pembayaran, terhitung sejak putusan dalam perkara ini dinyatakan berkekuatan hokum tetap.
  7. Menyatakan secara hokum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hokum lain dari Tergugat.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berkehendk lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak