Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.Sus/2018/PN sml 1.HEPPIES M.H. NOTANUBUN, S.H.
2.ARLY SUMANTO, S.H.
3.PRASETYO PURBO, S.H.
1.YULIUS SERWUNAN Alias ULIS
2.FRANSISKUS XAVERIUS MALINDIR Alias FRANS
3.ISAK MALINDIR Alias ISAK Alias CAKEN
4.YOHANIS IMANUEL LONA Alias JOHN Alias J LO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 95/Pid.Sus/2018/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Nov. 2018
Nomor Surat Pelimpahan APB-72/S.1.15/Euh.2/11/2018
Penuntut Umum
NoNama
1HEPPIES M.H. NOTANUBUN, S.H.
2ARLY SUMANTO, S.H.
3PRASETYO PURBO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIUS SERWUNAN Alias ULIS[Penahanan]
2FRANSISKUS XAVERIUS MALINDIR Alias FRANS[Penahanan]
3ISAK MALINDIR Alias ISAK Alias CAKEN[Penahanan]
4YOHANIS IMANUEL LONA Alias JOHN Alias J LO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :
------- Bahwa Terdakwa I YULIUS SERWUNAN Alias ULIS, Terdakwa II FRANSISKUS XAVERIUS MALINDIR Alias FRANS, Terdakwa III ISAK MALINDIR Alias ISAK Alias CAKEN dan Terdakwa IV YOHANIS IMANUEL LONA Alias JOHN Alias J-LO secara bersama-sama sekira pada bulan Juli 2017 sampai dengan bulan Oktober 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2017, bertempat di Gudang milik Saksi ANDRE LIEM (Terdakwa dalam perkara lain yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), tepatnya di belakang perumahan Kantor Pelayanan Pajak Negara (KPPN) di Saumlaki, Kec. Tanimbar Selatan, Kab. Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “Melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja membuka kemasan akhir Pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan”. Perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------

Bahwa pada tempat dan waktu diatas, bermula ketika sebelumnya sejak tahun 2008 Terdakwa IV YOHANIS IMANUEL LONA Alias JOHN Alias J-LO bekerja sebagai karyawan di Toko Sinar Mas dengan tugas melayani konsumen. Kemudian pada tahun 2013 Terdakwa IV YOHANIS IMANUEL LONA Alias JOHN Alias J-LO ditunjuk oleh Saksi ANDRE LIEM untuk menjadi kepala gudang yang berisi sembako milik Saksi ANDRE LIEM yang berada dibelakang Perumahan KPPN, Kec. Tanimbar Selatan, Kab. Maluku Tenggara Barat. Kemudian pada sekira bulan Juli 2017 Saksi ANDRE LIEM menyuruh Terdakwa IV YOHANIS IMANUEL LONA Alias JOHN Alias J-LO beserta Terdawka I YULIUS SERWUNAN Alias ULIS, Terdakwa II FRANSISKUS XAVERIUS MALINDIR Alias FRANS dan Terdakwa III ISAK MALINDIR Alias ISAK Alias CAKEN yang pada saat itu telah bekerja sebagai karyawan Toko Sinar Mas juga untuk mulai melakukan pencampuran terhadap beberapa merk beras tertentu yang berada didalam gudang beras milik Saksi ANDRE LIEM tersebut. Kemudian setelah mendapatkan perintah dari Saksi ANDRE LIEM, maka Terdakwa IV YOHANIS IMANUEL LONA Alias JOHN Alias J-LO mengajak Terdakwa I YULIUS SERWUNAN Alias ULIS untuk bersama-sama pergi kegudang milik Saksi ANDRE LIEM dan setelah tiba digudang tersebut, tidak lama kemudian datanglah Terdakwa II FRANSISKUS XAVERIUS MALINDIR Alias FRANS dan Terdakwa III ISAK MALINDIR Alias ISAK Alias CAKEN.

Bahwa beras yang digunakan sebagai bahan dasar pencampuran tersebut adalah beras Merk Kuda Terbang yang dalam kondisi kurang baik, rusak (jelek) serta banyak kutu, beras Merk Permata yang dalam kondisi cukup bagus dan beras Merk Lumbung Padi yang dalam kondisi cukup bagus yang mana sebelum dilakukan pencampuran, terlebih dahulu beras-beras tersebut ditapis/ diayak. Pada saat melakukan pencampuran beras, para Terdakwa memiliki tugas yang tidak tetap terkadang Terdakwa I YULIUS SERWUNAN Alias ULIS mendapat tugas untuk mengambil karung berisi beras Merk Kuda Terbang yang akan dicampur lalu membuka karung beras tersebut kemudian menumpahkan beras tersebut keatas terpal dan ayakan yang sudah dipersiapkan oleh Terdakwa II FRANSISKUS XAVERIUS MALINDIR Alias FRANS dan Terdakwa III ISAK MALINDIR Alias ISAK Alias CAKEN yang sementara mendapat tugas memegang saringan/ tapisan/ ayakan yang terbuat dari kayu dan kawat ram. Setelah itu Terdakwa I YULIUS SERWUNAN Alias ULIS mengambil kembali karung beras berisi beras Merk Permata atau beras Merk Lumbung tergantung persediaan yang ada di gudang tersebut kemudian membuka karung tersebut dan menumpahkan beras tersebut keatas terpal tadi, lalu Terdakwa II FRANSISKUS XAVERIUS MALINDIR Alias FRANS dan Terdakwa III ISAK MALINDIR Alias ISAK Alias CAKEN menapis beras tersebut. Setelah itu dengan menggunakan sekop, Terdakwa II FRANSISKUS XAVERIUS MALINDIR Alias FRANS dan Terdakwa III ISAK MALINDIR Alias ISAK Alias CAKEN mencampur beras yang sudah berada diatas terpal tersebut. Setelah para Terdakwa selesai mencampur beras tersebut, Terdakwa II FRANSISKUS XAVERIUS MALINDIR Alias FRANS dan Terdakwa III ISAK MALINDIR Alias ISAK Alias CAKEN menggunakan kedua tangan untuk memasukan beras yang sudah dicampur tersebut kedalam karung beras cap ayam mas sedangkan Terdakwa I YULIUS SERWUNAN Alias ULIS menggunakan piring almanium untuk masukan beras tersebut  kedalam karung beras Merk Ayam Mas. Dan ketika sudah penuh maka Terdakwa IV YOHANIS IMANUEL LONA Alias JOHN Alias J-LO menaikan karung beras Merk Cap Ayam Mas yang berisi beras yang telah dicampur tersebut keatas timbangan duduk untuk ditimbang dengan berat bersih lebih kurang 19Kg (sembilan belas kilogram) setelah itu Terdakwa I YULIUS SERWUNAN Alias ULIS menjahit karung beras tersebut lalu menyimpannya kedalam gudang bagian penyimpanan. Bahwa terhadap karung beras Merk Cap Ayam Mas yang digunakan tersebut tidak mencantumkan keterangan Halal, keterangan Netto/ Berat bersih.

Bahwa selama proses kegiatan pencampuran beras tersebut, para Terdakwa memiliki takaran atau ukuran perbandingan beras yang akan dicampur sebagaimana arahan dari Saksi ANDRE LIEM yaitu 1 (satu) banding 4 (empat) dan 1 (satu) banding 8 (delapan), sebagai contoh 1 (satu) karung beras Merk Kuda Terbang berukuran 40Kg (empat puluh kilogram) maka dicampur dengan 4 (empat) karung beras Merk Permata/ Lumbung berukuran 40Kg (empat puluh kilogram). Kemudian perbandingan lainnya adalah 1 (satu) karung beras Merk Kuda Terbang ukuran 40Kg (empat puluh kilogram) maka akan dicampur dengan 8 (delapan) karung beras Merk Lumbung/ Permata berukuran 20Kg (dua puluh kilogram), yang mana ukuran atau perbandingan yang digunakan tersebut menyesuaikan dengan persediaan jenis beras yang ada di gudang.

Bahwa dalam melakukan kegiatan pencampuran beras sebagaimana telah diuraikan diatas, para Terdakwa juga sering berganti tugas. Para Terdakwa masing-masing pernah mengambil lalu membuka kemasan karung berisi beras Merk Kuda Terbang atau mengayak/ menapis menggunakan nyiru/ ayakan atau mencampur beras Merk Kuda Terbang dan beras Merk Permata dengan sekop serta masing-masing para Terdakwa juga pernah memasukan beras hasil campuran beras Merk Kuda Terbang dengan beras Merk Permata atau Lumbung tersebut dengan menggunakan tangan atau piring alumunium kedalam karung beras merk Ayam Mas, dan para Terdakwa masing-masing juga pernah menaikan karung beras Merk Ayam Mas berukuran 19Kg (sembilan belas kilogram) yang berisi beras sudah dicampur tersebut tersebut keatas timbangan untuk ditimbang, serta para Terdawa masing-masing juga pernah mejahit karung beras Merk Ayam Mas berukuran 19Kg (sembilan belas kilogram) yang berisi beras sudah dicampur tersebut untuk selanjutnya diletakan kedalam gudang penyimpanan untuk selanjutnya diperdagangkan. Bahwa dalam melakukan pencampuran beras tersebut, para Terdakwa melakukannya atas perintah atau disuruh oleh Saksi ANDRE LIEM (selaku majikan para Terdakwa atau Pemilik Toko Sinar Mas).

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan P. O. M RI, No. PM. 02. 04. 1092. 01. 18. 001, tanggal 05 Januari 2018 dengan contoh yang digunakan adalah Beras Merk Kuda Terbang yang sudah ditapis, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa “Contoh tersebut diatas tidak memenuhi syarat terhadap parameter yang diuji”.

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan P. O. M RI, No. PM. 02. 04. 1092. 01. 18. 002, tanggal 05 Januari 2018 dengan contoh yang digunakan adalah Beras Merk Kuda Terbang yang belum ditapis, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa “Contoh tersebut diatas tidak memenuhi syarat terhadap parameter yang diuji”.

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan P. O. M RI, No. PM. 02. 04. 1092. 01. 18. 003, tanggal 05 Januari 2018 dengan contoh yang digunakan adalah Beras Merk Permata, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa “Contoh tersebut diatas tidak memenuhi syarat terhadap parameter yang diuji”.

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan P. O. M RI, No. PM. 02. 04. 1092. 01. 18. 004, tanggal 05 Januari 2018 dengan contoh yang digunakan adalah Beras Merk Lumbung yang belum ditapis, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa “Contoh tersebut diatas memenuhi syarat terhadap parameter yang diuji”.

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan P. O. M RI, No. PM. 02. 04. 1092. 01. 18. 005, dengan contoh yang digunakan adalah Campuran Beras Merk Ayam Mas, Kuda Terbang dan Permata yang belum ditapis, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa “Contoh tersebut diatas tidak memenuhi syarat terhadap parameter yang diuji”.

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 139 Jo. Pasal 84 Ayat (1) Undang-undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1  KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------

----------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------

KEDUA :
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (2) Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya