Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/Pdt.G/2022/PN Sml | 1.STEPANUS KORMPAU 2.HENDRIKUS KORMPAU 3.ANASTASYA KULWEMBUN 4.JANUARIS KORMPAU 5.YOHANIS MANDESI 6.OLIVIA DHEMATAY 7.ROVINA TAKNDARE |
Pemerintah Republik Indonesia. Cq. Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta. Cq. Gubernur Maluku di Ambon. Cq. Bupati Kepulauan Tanimbar di Saumlaki. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Mei 2022 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.G/2022/PN Sml | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 20 Mei 2022 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||
Petitum | Primair : DALAM PROVISI :
DALAM POKOK PERKARA :
Sebagaimana dengan Surat Peryataan Pelepasan Hak Atas Tanah yang ditanda tangani bersama pada tanggal 10 Oktober 2017 Adalah tanah milik dari Para Penggugat.
6. Menyatakan sah dan berdasarkan hukum nilai kesepakatan sisa pembayaran lahan Para Penggugat oleh Tergugat senilai Rp Rp.1,493,000,000.- (satu milyar empat ratus sembilan puluh tiga juta rupiah). 7. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap permohonan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas Tanah objek Pelepasan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) maupun lahan untuk akses jalan masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lorulun milik Para Penggugat yang belum dilunasi oleh Tergugat I. 8. Menyatakan menurut hukum, perbuatan Tergugat yang sengaja mengulur-ulur waktu pembayaran lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) maupun lahan untuk akses jalan masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lorulun milik dari Para Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 9. Menghukum Tergugat, oleh karenanya untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat akibat kelalaian membayar lahan objek Pelepasan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) maupun lahan untuk akses jalan masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), beserta kerugian-kerugian lain yang diderita penggugat secara tunai dengan rincian sebagai berikut:
Sehingga jumlah keseluruhan kerugian yang Penggugat alami, sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang Tergugat lakukan adalah senilai Rp. 3,170,000,000.- (tiga milyar seratus tujuh puluh juta rupiah); 7. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa / Dwangsong sebesar Rp.5% dari nilai pokok 1,493,000,000 X (kali) setiap harinya keterlambatan pembayaran adalah sebesar Rp.74,650,000,- (tujuh puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), yang dihitung sejak putusan ini telah berkekuatan hukum tetap. 9. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, untuk patuh dan tunduk pada putusan dalam perkara ini; 10. Menghukum Tergugat, untuk membayar segala biaya yang timbul karena perkara ini;
SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |