Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2022/PN Sml 1.STEPANUS KORMPAU
2.HENDRIKUS KORMPAU
3.ANASTASYA KULWEMBUN
4.JANUARIS KORMPAU
5.YOHANIS MANDESI
6.OLIVIA DHEMATAY
7.ROVINA TAKNDARE
Pemerintah Republik Indonesia. Cq. Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta. Cq. Gubernur Maluku di Ambon. Cq. Bupati Kepulauan Tanimbar di Saumlaki. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2022/PN Sml
Tanggal Surat Jumat, 20 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1STEPANUS KORMPAU
2HENDRIKUS KORMPAU
3ANASTASYA KULWEMBUN
4JANUARIS KORMPAU
5YOHANIS MANDESI
6OLIVIA DHEMATAY
7ROVINA TAKNDARE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PIUS BATMOMOLIN, S.H.STEPANUS KORMPAU
2PIUS BATMOMOLIN, S.H.HENDRIKUS KORMPAU
3PIUS BATMOMOLIN, S.H.ANASTASYA KULWEMBUN
4PIUS BATMOMOLIN, S.H.JANUARIS KORMPAU
5PIUS BATMOMOLIN, S.H.YOHANIS MANDESI
6PIUS BATMOMOLIN, S.H.OLIVIA DHEMATAY
7PIUS BATMOMOLIN, S.H.ROVINA TAKNDARE
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia. Cq. Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta. Cq. Gubernur Maluku di Ambon. Cq. Bupati Kepulauan Tanimbar di Saumlaki.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kebupaten Kepulauan Tanimbar.
2Pemerintah Republik Indonesia. Cq. Menteri Dalam Negeri Ri di Jakarta. Cq. Gubernur Maluku di Ambon. Cq. Bupati Kepulauan Tanimbar di Saumlaki. Cq. Camat Wertamrian di Lorulun.
3Kepala Desa Lorulun
4Pemerintah Republik Indonesia. Cq Meteri Agraria dan Tata Ruang RI di Jakarta. Cq. Kepala Kantor Wilayah Bandan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku di Ambon. Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Saumlaki.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

DALAM PROVISI :

  1. Menerima dan mengabulkan Permintaan Provisi Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Melarang Tergugat atau orang lain yang diberikan kuasa untuk melakukan pembangunan maupun pengelolaan sampah, serta tidak megalihkan lahan a quo kepada pihak lain, sampai adanya putusan incrah perkara ini.
  3. Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dulu walaupun ada Banding ataupun Kasasi (Uitvoerbaar by Voorraad).
  4. Menunda biaya Perkara dalam Provisi ini sampai putusan akhir.

 

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tanah Adat milik dari Marga Mandessy dengan luas 50.000 M2 yang yang terletak di Desa Lorulun, Kecamatan Tanimbar Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang dikenal dengan nama TIMPE SEPAN yang luasnya Luas 50.000 M2 dengan batas-batasnya :
  1. Sebelah Utara berbatas dengan
  •  

Tanah Milik Marga Mandessy.

  1. Sebelah Selatan berbatas dengan
  •  

Tanah Milik Marga Mandessy.

  1. Sebelah Barat berbatas dengan
  •  

Tanah Milik Marga Mandessy.

  1. Sebelah Timur berbatas dengan
  •  

Tanah Milik Marga Mandessy.

Sebagaimana dengan Surat Peryataan Pelepasan Hak Atas Tanah yang ditanda tangani bersama pada tanggal 10 Oktober 2017 Adalah tanah milik dari Para Penggugat.

  1. Menyatakan sah menurut hukum, sertifikat kepemilikan Tanah dari Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, Penggugat VI, dan Penggugat VII. yang sebagiannya dilepaskan sebagai akses jalan masuk oleh Tergugat menuju Tempat Pembuangan Akhir berdasarkan Sertipikat milik dari pemilik dan nomor, serta luas sesuai uraian posita sebagai berikut :
  1. HENDRIKUS KORMPAU Nomor : 00335.
  2. ANASTASYA KULWEMBUN Nomor : 00340.
  3. JANUARIS KORMPAU Nomor : 00334.
  4. YOHANIS MANDESI Nomor : 00339.
  5. HENDRIKUS KORMPAU Nomor : 00333.
  6. ANASTASYA KULWEMBUN Nomor : 00338.
  7. JANUARIS KORMPAU Nomor : 00332.
  8. YOHANIS MANDESI Nomor : 00337.
  9. OLIVA DHEMATAY Nomor : 00331.
  10. ROVINA TAKNDARE  Nomor : 00336.

 

  1. Menyatakan sah dan berdasarkan hukum, nilai kesepakatan pembayaran lahan Para Penggugat oleh Tergugat  senilai Rp 2,500,000,000.- (dua milyar lima ratus juta rupiah).
  2. Menyatakan sah dan benilai sebagai alat bukti yang diajukan Para Penggugat  berupa :
  1. Berita Acara Kesepakatan Nomor 600/07.1/CKTR/I2020 tanggal 30 Januari 2020, dan.
  2. Surat Tergugat Nomor : 180/1022. Tanggal, 9 Desember 2021. Perihal, Jawaban Atas Somasi II (dua) dari PIUS BATMOMOLIN, SH dan Rekan, melalui Kepala Bagian Hukum SETDA Kepulauan Tanimbar.

      6. Menyatakan sah dan berdasarkan hukum nilai kesepakatan sisa pembayaran lahan Para Penggugat oleh           Tergugat senilai Rp Rp.1,493,000,000.- (satu milyar empat ratus sembilan puluh tiga juta rupiah).

      7. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap permohonan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas Tanah objek Pelepasan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) maupun lahan untuk akses jalan masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lorulun milik Para Penggugat yang belum dilunasi oleh Tergugat I.

      8. Menyatakan menurut hukum, perbuatan Tergugat yang sengaja mengulur-ulur waktu pembayaran lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) maupun lahan untuk akses jalan masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lorulun milik dari Para Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

      9. Menghukum Tergugat, oleh karenanya untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat akibat kelalaian membayar lahan objek Pelepasan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) maupun lahan untuk akses jalan masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), beserta kerugian-kerugian lain yang diderita penggugat secara tunai dengan rincian sebagai berikut:

  1. Kerugian Materiil
  • Bahwa kerugian Materiil berupa nilai tanah sebesar Rp.1,493,000,000.- (satu milyar empat ratus sembilan puluh tiga juta rupiah).
  • dan nilai uang upaya pembayaran 50,000,000.- (lima puluh juta rupiah).
  1. Kerugian Imateriil
  • Kehilangan Pemanfatan uang Penggugat Sebesar 1,493,000,000.- (satu milyar empat ratus sembilan puluh tiga juta rupiah), dikalikan 14 % (Empat Belas Persen), untuk hitungan Bunga Bank Per-Tahunya. = Rp. 1,493,000,000 x 14 %  x 3 tahun = Rp. 209.020.000 x 3 Tahun  = Rp. 627.000.000,-  (enam ratus dua puluh tujuh juta rupiah)
  • Bahwa kerugian moriil yang diderita oleh Para Penggugat, yang bila ditaksir sebasar Rp.1,000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Sehingga jumlah keseluruhan kerugian yang Penggugat alami, sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang Tergugat lakukan adalah senilai Rp. 3,170,000,000.- (tiga milyar seratus tujuh puluh juta rupiah);

      7. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat;

      8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa / Dwangsong sebesar Rp.5% dari nilai pokok 1,493,000,000 X (kali) setiap harinya keterlambatan pembayaran adalah sebesar Rp.74,650,000,- (tujuh puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), yang dihitung sejak putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.

      9. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, untuk patuh dan tunduk pada putusan dalam perkara ini;

     10. Menghukum Tergugat, untuk membayar segala biaya yang timbul karena perkara ini;

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak