Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI MALUKU
KEJAKSAAN NEGERI MALUKU BARAT DAYA
Tiakur, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya
http://www.kejari-malukubaratdaya.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK: PDM-12/Q.1.18/Eku.2/11/2023
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Terdakwa
|
:
|
JEROS APONNO Alias JEROS
|
Tempat Lahir
|
:
|
Porto
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
20 tahun/ 22 Februari 2004
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Oirata Timur Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan Kabupaten Maluku Barat Daya
|
Agama
|
:
|
Kristen Protestan
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (berijazah)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
23 November 2022
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 23 November 2022 s/d 12 Desember 2022;
|
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 13 Desember 2022 s/d 21 Januari 2023;
|
|
- Dikeluarkan dari tahanan oleh penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 21 Januari 2023;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 19 Maret 2024 s/d 07 April 2024
|
|
|
|
|
- DAKWAAN :
KESATU
PRIMAIR
Bahwa terdakwa JEROS APONNO Alias JEROS, pada hari Minggu tanggal 14 bulan November tahun 2021 pukul 18.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2021 atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2021, bertempat di jalan umum dari arah Pantai Nama menuju Kota Wonreli, Desa Wonreli, Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, Kabupaten Maluku Barat Daya atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa ia Terdakwa JEROS APONO Alias JEROS yang belum memiliki surat ijin mengemudi (SIM) mengendarai sepeda motor merk Yamaha Vega R berwarna biru tanpa Tanda Nomor Kendaraan, dengan Nomor Rangka MH35D9204BJ480173, Nomor Mesin 5D9-1480258 dengan cara membonceng Sdr. JEKSON MENAHEM dan Sdr. KACE RATUHALANO dari arah pantai pantai menuju kota Wonreli dalam keadaan yang membahayakan bagi nyawa dimana terdakwa yang dalam kondisi terpengaruh alkohol dan keadaan hujan gerimis justru menambah laju kecepatan sepeda motornya hingga sampai pada waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa tidak mampu mengendalikan sepeda motornya kemudian menabrak korban HENDRIK LUIS MASAE (alm) yang saat itu sedang berjalan kaki di pinggir jalan sebelah kiri hingga terpental dan jatuh di luar badan jalan sebelah kiri.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat Perbuatan terdakwa yang menabrak korban tersebut, korban mengalami cidera kepala berat yang dapat menyebabkan kematian sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor: 330/15/PKM-WNR/XI/2021 yang di buat dan di tandatangani oleh dr. Sandra Dewitga Que, Dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Rawat Inap Wonreli.--------------------------------------------------------
- Bahwa korban HENDRIK LUIS MASAE kemudian meninggal dunia pada hari Rabu, tanggal 17 November 2021 pukul 12.21 WIT sebagaimana surat keterangan kematian Nomor : 812/7482/KET/PKM-WNR/XI/2021 yang di buat dan di tanda tangani oleh dr. Sandra Dewitga Que, Dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Rawat Inap Wonreli .---------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.--------------------------------
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa JEROS APONNO Alias JEROS, pada hari Minggu tanggal 14 bulan November tahun 2021 pukul 18.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2021 atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2021, bertempat di jalan umum dari arah Pantai Nama menuju Kota Wonreli, Desa Wonreli, Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, Kabupaten Maluku Barat Daya atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa ia Terdakwa JEROS APONO Alias JEROS yang belum memiliki surat ijin mengemudi (SIM) mengendarai sepeda motor merk Yamaha Vega R berwarna biru tanpa Tanda Nomor Kendaraan, dengan Nomor Rangka MH35D9204BJ480173, Nomor Mesin 5D9-1480258 dengan cara membonceng Sdr. JEKSON MENAHEM dan Sdr. KACE RATUHALANO dari arah pantai pantai menuju kota Wonreli dalam keadaan yang membahayakan bagi nyawa dimana terdakwa yang dalam kondisi terpengaruh alkohol dan keadaan hujan gerimis justru menambah laju kecepatan sepeda motornya hingga sampai pada waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa tidak mampu mengendalikan sepeda motornya kemudian menabrak korban HENDRIK LUIS MASAE (alm) yang saat itu sedang berjalan kaki di pinggir jalan sebelah kiri hingga terpental dan jatuh di luar badan jalan sebelah kiri.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat Perbuatan terdakwa yang menabrak korban tersebut, korban mengalami cidera kepala berat yang dapat menyebabkan kematian sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor: 330/15/PKM-WNR/XI/2021 yang di buat dan di tandatangani oleh dr. Sandra Dewitga Que, Dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Rawat Inap Wonreli.--------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.---------------------------------
ATAU
KEDUA
PRIMAIR
Bahwa terdakwa JEROS APONNO Alias JEROS, pada hari Minggu tanggal 14 bulan November tahun 2021 pukul 18.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2021 atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2021, bertempat di jalan umum dari arah Pantai Nama menuju Kota Wonreli, Desa Wonreli, Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, Kabupaten Maluku Barat Daya atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa ia Terdakwa Jeros Apono yang belum memiliki surat ijin mengemudi (SIM) Mengemudikan sepeda motor merk Yamaha Vega R berwarna biru tanpa Tanda Nomor Kendaraan, dengan Nomor Rangka MH35D9204BJ480173, Nomor Mesin 5D9-1480258 dengan cara membonceng Sdr. JEKSON MENAHEM dan Sdr. KACE RATUHALANO dari arah pantai pantai menuju kota Wonreli dalam kondisi terpengaruh alkohol dan keadaan hujan gerimis justru menambah laju kecepatan sepeda motornya hingga sampai pada waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa tidak mampu mengendalikan sepeda motornya kemudian menabrak korban HENDRIK LUIS MASAE (alm) yang saat itu sedang berjalan kaki di pinggir jalan sebelah kiri hingga terpental dan jatuh di luar badan jalan sebelah kiri.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat Perbuatan terdakwa yang menabrak korban tersebut, korban mengalami cidera kepala berat yang dapat menyebabkan kematian sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor: 330/15/PKM-WNR/XI/2021 yang di buat dan di tandatangani oleh dr. Sandra Dewitga Que, Dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Rawat Inap Wonreli.--------------------------------------------------------
- Bahwa korban HENDRIK LUIS MASAE kemudian meninggal dunia pada hari Rabu, tanggal 17 November 2021 pukul 12.21 WIT sebagaimana surat keterangan kematian Nomor : 812/7482/KET/PKM-WNR/XI/2021 yang di buat dan di tanda tangani oleh dr. Sandra Dewitga Que, Dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Rawat Inap Wonreli .---------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.--------------------------------
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa JEROS APONNO Alias JEROS, pada hari Minggu tanggal 14 bulan November tahun 2021 pukul 18.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2021 atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2021, bertempat di jalan umum dari arah Pantai Nama menuju Kota Wonreli, Desa Wonreli, Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, Kabupaten Maluku Barat Daya atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------
- Bahwa ia Terdakwa JEROS APONO Alias JEROS yang belum memiliki surat ijin mengemudi (SIM) mengendarai sepeda motor merk Yamaha Vega R berwarna biru tanpa Tanda Nomor Kendaraan, dengan Nomor Rangka MH35D9204BJ480173, Nomor Mesin 5D9-1480258 dengan cara membonceng Sdr. JEKSON MENAHEM dan Sdr. KACE RATUHALANO dari arah pantai pantai menuju kota Wonreli dalam keadaan yang membahayakan bagi nyawa dimana terdakwa yang dalam kondisi terpengaruh alkohol dan keadaan hujan gerimis justru menambah laju kecepatan sepeda motornya hingga sampai pada waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa tidak mampu mengendalikan sepeda motornya kemudian menabrak korban HENDRIK LUIS MASAE (alm) yang saat itu sedang berjalan kaki di pinggir jalan sebelah kiri hingga terpental dan jatuh di luar badan jalan sebelah kiri.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat Perbuatan terdakwa yang menabrak korban tersebut, korban mengalami cidera kepala berat yang dapat menyebabkan kematian sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor: 330/15/PKM-WNR/XI/2021 yang di buat dan di tandatangani oleh dr. Sandra Dewitga Que, Dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Rawat Inap Wonreli.--------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.---------------------------------
Tiakur, 08 Desember 2023
PENUNTUT UMUM
ALKINDY ERADA QIFTA, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 199207262020121015
|