Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2016/PN sml 1.ELIMELEK SOLARBESAIN
2.ADRIANUS NGILAMELE
3.PELIPUS LUTURYALI
4.ALEKSANDER REFUALU
5.METUSAEL LUANMASE
6.ASER FORDATKOSU
7.MELKIANUS DASMASELA
8.FRANS W. NANARIAIN
1.BUPATI KDH Tkt II KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT
2.KEPALA DESA LATDALAM
3.PT. LINTAS YAMDENA
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2016/PN sml
Tanggal Surat Senin, 26 Sep. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ELIMELEK SOLARBESAIN
2ADRIANUS NGILAMELE
3PELIPUS LUTURYALI
4ALEKSANDER REFUALU
5METUSAEL LUANMASE
6ASER FORDATKOSU
7MELKIANUS DASMASELA
8FRANS W. NANARIAIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANTONY BATMANLUSSY, S.HELIMELEK SOLARBESAIN
2ANTONY BATMANLUSSY, S.HADRIANUS NGILAMELE
3ANTONY BATMANLUSSY, S.HPELIPUS LUTURYALI
4ANTONY BATMANLUSSY, S.HALEKSANDER REFUALU
5ANTONY BATMANLUSSY, S.HMETUSAEL LUANMASE
6ANTONY BATMANLUSSY, S.HASER FORDATKOSU
7ANTONY BATMANLUSSY, S.HMELKIANUS DASMASELA
8ANTONY BATMANLUSSY, S.HFRANS W. NANARIAIN
Tergugat
NoNama
1BUPATI KDH Tkt II KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT
2KEPALA DESA LATDALAM
3PT. LINTAS YAMDENA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. LINTAS EQUATOR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 11.499.000.000,00
Petitum
  1.  
  •  

Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;

  1.  
  •  

Menyatakan tanah objek sengketa yang dibangun jalan sepanjang 17 km, lebar 8 meter, serta pengurukan/pengambilan tanah sirtu di lokasi tanah objek sengketa pengerasan jalan sepanjang 17 km, lebar 8 meter, tebal 30 cm yang terletak di lokasi tanah hak ulayat Weribacira, Bersorak, Bantitir sampai desa Latdalam adalah tanah milik bersama warga Masyarakat Desa Latdalam i.c Para Penggugat ;

 

  1.  
  •  

Menyatakan bahwa Kebijakan Bupati KDH Tingkat II Maluku Tenggara Barat tidak dilandasi dengan SK Gubernur sehingga kebijakan tersebut adalah tidak sah dan bertentangan dengan KEPRES No. 55 tahun 1993 jo UU No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah dan oleh karenanya kebijakan tersebut “Batal demi hukum” atau setidak-tidaknya “dapat dimintakan pembatalannya”

 

  1.  
  •  

Menyatakan Para Tergugat telah melakukan “Perbuatan melawan hukum oleh penguasa” yang mengakibatkan kerugian kepada Para Penggugat ;

 

  1.  
  •  

MengMenghukum Para Tergugat untuk memberikan ganti rugi kepada Para Penggugat i.c Masyarakat Desa Latdalam sebesar Rp.11.499.000.000,- (sebelas milyard empat ratussembilan puluh sembilan juta rupiah) ;

 

  1.  
  •  

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conser vatoir beslagh) atas tanah objek sengketa yang dibangun diatas tanah hak ulayat Weribacira, Bersorak, Bantitir sampai desa Latdalam milik Para Penggugat i.c Masyarakat Desa Latdalam dengan batas-batas sebagai berikut :

 

sebelah Utara

  •  

Sebagian tanah hak ulayat Weribacira, Bersorak, Bantitir sampai Desa Latdalam

sebelah Timur

  •  

Jalan/ tanah hak ulayat Desa Lermatang ;

sebelah Selatan

  •  

Sebagian tanah hak ulayat weribacira dan sungai weribacira milik Desa Latdalam ;

sebelah Barat

  •  

Desa Latdalam ;

  1.  
  •  

Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad) walaupun diajukan verzet, banding maupun kasasi ;

  1.  
  •  

Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa berupa jalan sepanjang 17 km, lebar 8 meter, dan pengembalian tanah sirtu ke posisi semula yaitu di lokasi tanah hak ulayat Weribacira, Bersorak, Bantitir sampai desa Latdalam, milik Para Penggugat, apabila enggan dan bilamana perlu dapat dilakukan dengan paksaan dan bantuan alat-alat negara (Kepolisian) ;

  1.  
  •  

Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan taat melaksanakan isi putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Maluku Tenggara Barat secara baik dan benar ;

  1.  
  •  

Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul ;

  1.  
  •  

Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada isi putusan Pengadilan Negeri Saumlaki ;

         

atau : Apabila majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan benar

(EX   AQUUO AT BONO)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak