Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G/2017/PN sml | 1.FREDERIK MELSASAIL 3.MAXIMINA SERDITI 4.Basila Serediti 5.Theresia Melsasail 6.BRIGITA SEREDITI |
1.AGUDTINUS THEODORUS 2.ESEBIUS MELSASAIL 3.YOHANIS BATYOLE 4.NY. M. E. DASMASELE 5.Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maluku Tenggara Barat |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Jan. 2017 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2017/PN sml | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | - | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMER 1.Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya 2.Menyatakan tanah Pertuanan secara keseluruhan yang ditinggalkan oleh kakek Para Penggugat dengan luas batas-batasnya adalah tanah pertanian milik Marga Melsasail 3.Menyatakan Tanah Objek sengketa sebagai tanah milik PARA PENGGUGAT 4.Menyatakan Perbuatan TERGUGAT II dalam hal bertindak melepaskan tanah objek sengketa kepada TERGUGAT I adalah Perbuatan secara Tampa hak dan melawan hukum. 5.menyatkan perbuatan TERGUGAT III dan TERGUGAT IV dalam hal turut menandatangani Surat Pelepasan Hak atas tanah kepada TERGUGAT I adalah Perbuatan secara tampa hak dan melawan hukum. 6.Menyatakan Surat Pelepasan Hak atas tanah Nomor :593/04/D1/2001 adalah cacat hukum. 7.Menyatakan sah sita jaminan yang telah diletakan atas harta milik TERGUGAT I. 8.Menyatakan Penerbitan Sertifikat hak nomor : 00109 tanggal 06 mei 2015 kepada TERGUGAT I incasu Agustinus Theodorus adalah cacat hkum 9.Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar seluruh Biaya perkara yang timbul akibat perkara ini. SUBSIDER Apabila Pengadilan berpendapat lain,mohon Putusan Yang seadil-adilnya,Ex aguo et bono. |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |