Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2024/PN Sml 1.MUHAMMAD FAZLURRAHMAN KOMARDIN, S.H.
2.GEDION ARDANA RESWARI, S.H.,M.H.
3.NIKKO ANDERSON, S.H.
1.BILKOLTER SAIRLOUTH Alias BILI
2.RAHUL KERSOMA Alias RAHUL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 52/Pid.B/2024/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-37/Q.1.13/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FAZLURRAHMAN KOMARDIN, S.H.
2GEDION ARDANA RESWARI, S.H.,M.H.
3NIKKO ANDERSON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BILKOLTER SAIRLOUTH Alias BILI[Penahanan]
2RAHUL KERSOMA Alias RAHUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM-28/Q.1.13/Eoh.2/05/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

 

 

 

Nama Lengkap

:

BILKOLTER SAIRLOUTH alias BILI

Tempat Lahir

:

Patti

Umur / Tanggal Lahir

:

26 tahun / 15 Februari 1998

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Patti Kec. Moa Lakor,  Kab. Maluku Barat Daya Usw. Desa Bomaki, Kec. Tansel, Kab. Kep. Tanimbar

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Belum Bekerja

Pendidikan

:

SD (tamat)

 

 

 

Nama Lengkap

:

RAHUL KERSOMA alias RAHUL

Tempat Lahir

:

Adaut

Umur / Tanggal Lahir

:

23 tahun / 01 April 2001

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Weratan Rt-002/Rw-001 Kecamatan Wermaktian Kab. Kepulauan Tanimbar Usw Desa Bomaki Kec. Tansel, Kab Kepulauan Tanimbar

Agama

:

Protestan

Pekerjaan

:

Petani

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

 

 

 

  1.   PENAHANAN :

Ditahan Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 01 April 2024 s/d tanggal 20 April 2024

Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 21 April 2024 s/d tanggal 30 Mei 2024

Penahanan PU

 

 

:

Rutan, sejak tanggal 29 Mei 2024 s/d tanggal 17 Juni 2024

  1. DAKWAAN  :

PRIMAIR

----------- Bahwa ia terdakwa terdakwa BILKOLTER SAIRLOUTH alias BILKOLTER dan terdakwa RAHUL KERSOMA alias RAHUL pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di tempat tinggal saksi korban PIER TELEHALA di Mess Pengadilan Negeri Saumlaki di Desa Sifnana Kec. Tanimbar Selatan Kab. Kepulauan Tanimbar atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Barang siapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

----------- Bahwa ia terdakwa terdakwa BILKOLTER SAIRLOUTH alias BILKOLTER dan terdakwa RAHUL KERSOMA alias RAHUL pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di tempat tinggal saksi korban PIER TELEHALA di Mess Pengadilan Negeri Saumlaki di Desa Sifnana Kec. Tanimbar Selatan Kab. Kepulauan Tanimbar atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Barang siapa yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki barang itu secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :   ---------------------------------------------------

  •   Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal sekira pukul 16.30 WIT terdakwa RAHUL KERSOMA menyampaikan kepada terdakwa BILKOLTER SAIRLOUTH untuk menggunting rambut terdakwa RAHUL KERSOMA, sehingga terdakwa RAHUL KERSOMA mengambil gunting yang ada dirumahnya, akan tetapi terdakwa BILKOLTER SAIRLOUTH tidak jadi menggunting rambut terdakwa RAHUL KERSOMA namun terdakwa RAHUL KERSOMA dan terdakwa BILKOLTER SAIRLOUTH mengkonsumsi minuman keras hingga malam hari, kemudian terdakwa RAHUL KERSOMA dan terdakwa BILKOLTER SAIRLOUTH berjalan dari tempat tinggalnya dan menuju ke Pasar Kenangan Saumlaki untuk melanjutkan mengkonsumsi minuman keras, tetapi saat sampai di SMP Negeri 1 Saumlaki terdakwa RAHUL KERSOMA dan terdakwa BILKOLTER SAIRLOUTH memutuskan untuk kembali kerumah, selanjutnya ketika sampai di depan Mess Pengadilan yang merupakan tempat tinggal saksi PIER TELEHALA, terdakwa RAHUL KERSOMA melihat sebuah motor Ninja 150 cc warna hijau dengan Nomor Polisi DE 4888 EA yang berada di dalam Mess Pengadilan sehingga membuat terdakwa RAHUL KERSOMA ingin mengambil motor tersebut, selanjutnya terdakwa RAHUL KERSOMA mengajak terdakwa BILKOLTER SAIRLOUTH masuk ke dalam Mess Pengadilan dan terdakwa RAHUL KERSOMA langsung mengeluarkan gunting yang ada di dalam saku celananya lalu memutar kunci motor tersebut sampai dalam posisi On dengan menggunakan gunting, selanjutnya terdakwa RAHUL KERSOMA menyuruh terdakwa BILKOLTER SAIRLOUTH untuk duduk diatas motor dan mendorong motor tersebut keluar, selanjutnya RAHUL KERSOMA ikut membantu mendorong motor tersebut sampai ke jalan raya, kemudian terdakwa BILKOLTER SAIRLOUTH langsung menyalakan motor tersebut, kemudian saksi SANTO dan saksi ABE yang curiga terhadap terdakwa RAHUL KERSOMA dan terdakwa BILKOLTER SAIRLOUTH langsung datang dan menanyakan kepada terdakwa RAHUL KERSOMA dan terdakwa BILKOLTER SAIRLOUTH bahwa “BU SAPA PUNG MOTOR INI”, kemudian Terdakwa RAHUL KERSOMA menjawab bahwa “SAUDARA IGA PUNYA MOTOR” selanjutnya saksi SANTO mengajak terdakwa RAHUL KERSOMA dan terdakwa BILKOLTER SAIRLOUTH bertemu dengan saksi PIER TELEHALA selaku pemilik motor, namun setelah di konfirmasi saski PIER TELAHALA mengatakan tidak kenal dengan terdakwa RAHUL KERSOMA dan terdakwa BILKOLTER SAIRLOUTH, sehingga saksi SANTO dan saksi ABE langsung mengamankan dan membawa terdakwa RAHUL KERSOMA dan terdakwa BILKOLTER SAIRLOUTH ke kantor Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. -------------------------------------------

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM-28/Q.1.13/Eoh.2/05/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

 

 

 

Nama Lengkap

:

BILKOLTER SAIRLOUTH alias BILI

Tempat Lahir

:

Patti

Umur / Tanggal Lahir

:

26 tahun / 15 Februari 1998

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Patti Kec. Moa Lakor,  Kab. Maluku Barat Daya Usw. Desa Bomaki, Kec. Tansel, Kab. Kep. Tanimbar

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Belum Bekerja

Pendidikan

:

SD (tamat)

 

 

 

Nama Lengkap

:

RAHUL KERSOMA alias RAHUL

Tempat Lahir

:

Adaut

Umur / Tanggal Lahir

:

23 tahun / 01 April 2001

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Weratan Rt-002/Rw-001 Kecamatan Wermaktian Kab. Kepulauan Tanimbar Usw Desa Bomaki Kec. Tansel, Kab Kepulauan Tanimbar

Agama

:

Protestan

Pekerjaan

:

Petani

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

 

 

 

  1.   PENAHANAN :

Ditahan Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 01 April 2024 s/d tanggal 20 April 2024

Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 21 April 2024 s/d tanggal 30 Mei 2024

Penahanan PU

 

 

:

Rutan, sejak tanggal 29 Mei 2024 s/d tanggal 17 Juni 2024

  1. DAKWAAN  :

PRIMAIR

----------- Bahwa ia terdakwa terdakwa BILKOLTER SAIRLOUTH alias BILKOLTER dan terdakwa RAHUL KERSOMA alias RAHUL pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di tempat tinggal saksi korban PIER TELEHALA di Mess Pengadilan Negeri Saumlaki di Desa Sifnana Kec. Tanimbar Selatan Kab. Kepulauan Tanimbar atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Barang siapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

----------- Bahwa ia terdakwa terdakwa BILKOLTER SAIRLOUTH alias BILKOLTER dan terdakwa RAHUL KERSOMA alias RAHUL pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di tempat tinggal saksi korban PIER TELEHALA di Mess Pengadilan Negeri Saumlaki di Desa Sifnana Kec. Tanimbar Selatan Kab. Kepulauan Tanimbar atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Barang siapa yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki barang itu secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :   ---------------------------------------------------

  •   Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal sekira pukul 16.30 WIT terdakwa RAHUL KERSOMA menyampaikan kepada terdakwa BILKOLTER SAIRLOUTH untuk menggunting rambut terdakwa RAHUL KERSOMA, sehingga terdakwa RAHUL KERSOMA mengambil gunting yang ada dirumahnya, akan tetapi terdakwa BILKOLTER SAIRLOUTH tidak jadi menggunting rambut terdakwa RAHUL KERSOMA namun terdakwa RAHUL KERSOMA dan terdakwa BILKOLTER SAIRLOUTH mengkonsumsi minuman keras hingga malam hari, kemudian terdakwa RAHUL KERSOMA dan terdakwa BILKOLTER SAIRLOUTH berjalan dari tempat tinggalnya dan menuju ke Pasar Kenangan Saumlaki untuk melanjutkan mengkonsumsi minuman keras, tetapi saat sampai di SMP Negeri 1 Saumlaki terdakwa RAHUL KERSOMA dan terdakwa BILKOLTER SAIRLOUTH memutuskan untuk kembali kerumah, selanjutnya ketika sampai di depan Mess Pengadilan yang merupakan tempat tinggal saksi PIER TELEHALA, terdakwa RAHUL KERSOMA melihat sebuah motor Ninja 150 cc warna hijau dengan Nomor Polisi DE 4888 EA yang berada di dalam Mess Pengadilan sehingga membuat terdakwa RAHUL KERSOMA ingin mengambil motor tersebut, selanjutnya terdakwa RAHUL KERSOMA mengajak terdakwa BILKOLTER SAIRLOUTH masuk ke dalam Mess Pengadilan dan terdakwa RAHUL KERSOMA langsung mengeluarkan gunting yang ada di dalam saku celananya lalu memutar kunci motor tersebut sampai dalam posisi On dengan menggunakan gunting, selanjutnya terdakwa RAHUL KERSOMA menyuruh terdakwa BILKOLTER SAIRLOUTH untuk duduk diatas motor dan mendorong motor tersebut keluar, selanjutnya RAHUL KERSOMA ikut membantu mendorong motor tersebut sampai ke jalan raya, kemudian terdakwa BILKOLTER SAIRLOUTH langsung menyalakan motor tersebut, kemudian saksi SANTO dan saksi ABE yang curiga terhadap terdakwa RAHUL KERSOMA dan terdakwa BILKOLTER SAIRLOUTH langsung datang dan menanyakan kepada terdakwa RAHUL KERSOMA dan terdakwa BILKOLTER SAIRLOUTH bahwa “BU SAPA PUNG MOTOR INI”, kemudian Terdakwa RAHUL KERSOMA menjawab bahwa “SAUDARA IGA PUNYA MOTOR” selanjutnya saksi SANTO mengajak terdakwa RAHUL KERSOMA dan terdakwa BILKOLTER SAIRLOUTH bertemu dengan saksi PIER TELEHALA selaku pemilik motor, namun setelah di konfirmasi saski PIER TELAHALA mengatakan tidak kenal dengan terdakwa RAHUL KERSOMA dan terdakwa BILKOLTER SAIRLOUTH, sehingga saksi SANTO dan saksi ABE langsung mengamankan dan membawa terdakwa RAHUL KERSOMA dan terdakwa BILKOLTER SAIRLOUTH ke kantor Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. -------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya