Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
74/Pid.B/2016/PN sml | ARDY, SH, MH | GERSON LEBU LEBU Alias ECONG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Des. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 74/Pid.B/2016/PN sml | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 13 Des. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-61/S.1.15/Epp.2/12/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------- Bahwa ia terdakwa GERSON LEBU-LEBU Alias ECONG pada hari Minggu tanggal 9 Oktober 2016 sekitar pukul 20.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober 2016, bertempat di tempat wisata pantai Bumbul di Desa Lumasebu Kec. Kormomolin Kab. Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan rasa sakit atau luka terhadap saksi Maisala Lasuatbebun Alias Mais (korban). Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
Pasien datang diantar Polisi dalam keadaan sadar pada pemeriksaan fisik ditemukan :
Telah diperiksa seorang laki-laki, empat puluh empat tahun dan setelah dilakukan pemeriksaan fisik ditemukan luka lecet pada tellinga kiri, diduga akibat bersentuhan dengan benda tumpul;
----- Perbuatan mana oleh terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |