Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2016/PN sml 1.INDRA NOVIANTO, SH.
2.SYAMSU GUNAWAN, S.H.
PASKALINA SAINYAKIT alias LIN Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Sep. 2016
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 52/Pid.B/2016/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Sep. 2016
Nomor Surat Pelimpahan APB-44/S.1.15/Euh.2/09/2016
Penuntut Umum
NoNama
1INDRA NOVIANTO, SH.
2SYAMSU GUNAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PASKALINA SAINYAKIT alias LIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa PASKALINA SAINYAKIT Alias LIN, pada hari Senin, tanggal 07 Desember 2015 sekitar pukul 20.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Raya Desa Lorulun tepatnya di samping rumah Bapak Yoseph Suarliak Desa Lorulun Kecamatan Wertamrian Kab. Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili,  telah “Dengan Sengaja Menyerang Kehormatan Atau Nama Baik Seseorang Dengan Menuduhkan Sesuatu Hal Yang Maksudnya Terang Supaya Hal Tersebut Diketahui Umum”  terhadap saksi korban FINSENSUS SARBUNAN Alias FINSEN yang dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut :

     -------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari anak terdakwa  yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas namun terdakwa berkonsultasi dengan orang pintar (dukun), dan berdasarkan informasi yang diperoleh dari dukun tersebut mengatakan bahwa anaknya meninggal karena ada orang yang kirim ilmu hitam lewat daging teteruga (penyu), kemudian terdakwa mengingat-ingat kejadian sebelum anaknya meninggal dunia jika anaknya sempat memakan sayur daging teteruga (penyu) yang diberikan oleh Maria Sarbunan (istri saksi korban)  yang mengakibatkan anak terdakwa mengalami sakit perut sampai tidak bisa buang air besar hingga mendapatkan perawatan di rumah sakit namun tidak lama setelah keluar dari rumah sakit anak terdakwa  meninggal dunia,  sehingga terdakwa mengaitkan peristiwa meninggalnya anaknya dengan perkataan dari dukun, akibat terpengaruh perkataan dari dukun tersebut dengan rasa emosi terdakwa meluapkan kekesalanya kepada orang yang diduga mengirimkan santet terhadap anaknya lalu terdakwa  keluar dari rumahnya menuju jalan raya di samping rumah Bapak YOSEPH SUARLIAK kemudian  dengan suara lantang terdakwa berteriak “Beta Pung Anak Meninggal yang Doti (santet) 4 (empat) orang yaitu Finsen Sarbunan, Kostan Sainyakit, Kace Sainyakit” sambil menoleh ke arah rumah saksi korban sehingga teriakan terdakwa dapat didengar oleh beberapa orang-orang yang berada disekitar tempat kejadian antara lain saksi FRANSISKUS SARBUNAN Alias FRANS, saksi ELIAS ONYARESEPAN Alias ELIAS, saksi MARIA GORETI TORIMTUBUN Alias GORETI, Saksi MATHEUS SAINYAKIT Alias TOTO dan beberapa orang lainya.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat  (1) KUH Pidana ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya