Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
66/PID.B/2015/PN Sml | SYAMSU GUNAWAN, S.H. | MARKUS FATLOLON Alias MAKU | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Nov. 2015 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penghinaan | ||||||
Nomor Perkara | 66/PID.B/2015/PN Sml | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 06 Nov. 2015 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-52/S.1.15/Epp.2/11/2015 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------- Bahwa ia Terdakwa MARKUS FATLOLON Alias MAKU, pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2014 sekitar pukul 02.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di Desa Meyano Bab Kecamatan Karmomolin Kabupaten Maluku Tenggara Barat tepatnya di depan rumah saudara FRANSISKUS RUMAJAK yang berhadapan dengan alun-alun Desa Meyano atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili, ?Dengan Sengaja Menyerang Kehormatan atau Nama Baik Dengan Menuduhkan Sesuatu Hal, Yang Maksudnya Supaya Hal Itu Diketahui Umum? terhadap saksi korban PAULUS MALINDIR Alias PAULUS yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika saksi FRANSINA FATLOLON Alias SINA datang kerumah saksi korban dan menyampaikan kepada saksi korban bahwa terdakwa telah melontarkan kalimat makian yang ditujukan kepada kepala desa dengan mengatakan ?anjing cuki, babi, muveet (kalimat makian bahasa daerah), cuki mai, kepala desa buta huruf, bodoh besar, tartau tau pimpin masyarakat, bilang beta bikin kubu-kubu dikampung? sambil terdakwa berjalan mondar mandir di depan rumah saudara FRANSISKUS RUMAJAK yang berhadapan dengan alun-alun Desa Meyano .
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban merasa malu di hadapan massyarakat pada umumnya karena saksi korban merupakan seorang Kepala Desa.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) KUH Pidana. --------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |