Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO. BERKAS PERKARA: PDM-32/Q.1.13/Eoh.2/06/2024
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama Terdakwa
|
:
|
H. M. IBRAHIM YASIN alias IBRAHIM
|
Nomor Identitas
|
:
|
1806011708660002
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pasuruan
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
57 Tahun/17 Agustus 1966
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Pasar Madang Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus usw. Desa Ritabel Kec. Tanimbar Utara Kabupaten Kepulauan Tanimbar
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Nelayan
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan
|
:
|
Tidak Ditangkap
|
- Penahanan
|
|
|
|
:
|
Tidak Ditahan
|
|
:
|
Rutan, tanggal 30 Mei 2024 s.d. tanggal 18 Juni 2024
|
- DAKWAAN:
Bahwa Terdakwa H. M. IBRAHIM YASIN alias IBRAHIM, pada hari Selasa tanggal 13 (tiga belas) Juni tahun 2023 sekira pukul 05.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di dalam Masjid Al Muhajirin Larat Desa Ritabel Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Kepulauan Tanimbar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap korban MOHAMAD BUSRA MANAF yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, tepatnya setelah selesai salat subuh berjemaah yang diimami/dipimpin oleh Terdakwa, Terdakwa bertanya kepada jemaahnya yang masih duduk di saf/barisan salat mengenai siapa yang baru saja melaksanakan salat jemaah kedua. Namun, tidak ada seorang pun yang menjawabnya hingga kemudian Korban yang sedang duduk dan berzikir menjawab sambil menunjuk ke arah belakang ke tempat keberadaan FALAH dan SALEH bahwa FALAH dan SALEH lah yang telah melaksanakannya. Lantas, Terdakwa membalas bahwa jika Terdakwa masih ada di depan, maka tidak ada salat. Kemudian, timbul perselisihan/pertengkaran mulut antara Terdakwa dan Korban hingga berikutnya Terdakwa mendekat ke arah Korban yang segera bangkit berdiri, lalu Terdakwa memukul wajah kiri Korban dengan kepalan tangannya. Selanjutnya, Terdakwa memukul lagi ke arah badan Korban secara beruntun sebanyak lebih dari sekali dengan bergantian tangan kiri dan kanan. Akan tetapi, Korban berhasil menangkisnya sebagian, sedangkan sebagian pukulan Terdakwa sempat mengenai dada Korban.
- Akibat pukulan tangan Terdakwa, Korban mengalami luka lecet pada bibir atas kiri sehingga Korban merasakan sakit saat makan dan Korban juga merasakan sakit pada dadanya serta sesak saat bernapas. Rasa sakit tersebut mengganggu aktivitas Korban sehingga Korban tidak bisa berjualan selama kurang lebih satu minggu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. |