Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
54/PDT.G/2015/PN Sml | WILZON LAYAN | 1.AYUB SUBONO FIDLELA 2.APOLOS TUTUL FIDLELA 3.WEMPI FIDLELA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Nov. 2015 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 54/PDT.G/2015/PN Sml | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Nov. 2015 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | PRIMAIR: 1. menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. 2. Menyatakan Sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini. 3. mebnyatakan Sah menurut Hukum Penggugat adalah Ahli Waris dari Frederik Layan sebagai Pewaris yang masih hidup. 4. Menyatakan Sita Jaminan yang telah dilakukan Sah dan berharga. 5. Menyatakan Sah menurut Hukum sebagian Tanah yang terletak di Pulau Burijaru seluas 50 Hektare dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatasan dengan Pulau Nuyanat Rowal; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Petuanan Butu, milik keluarga Refialy. Petuanan Watrafurun milik keluarga Faumasa. Petuanan Olnawu milik keluar Letty; - Sebelah Timur berbatasan dengan Laut; - Sebelah Barat berbatasan dengan Laut; Merupakan peninggalan Nenek Moyang dari Ayah Frederik Layan yang jatuh mepada ahli Waris nya yakni Penggugat. 6. Menyatakan perbuatan Tergugat I sampai dengan Tergugat III menguasai Tanah sengketa tersebut adalah tanpa Hak dan melawan Hukum. 7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada Verset, banding atau kasasi dari Tergugat. 8. menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR ; Memohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |