Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2016/PN sml 1.ARJELY PONGBANNY, S.H.
2.JEMMY RUDOLF MANURUNG, S.H
WILHELMUS RATUANAK Alias EMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2016/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jun. 2016
Nomor Surat Pelimpahan APB-34/S.1.15/Euh.2/06/2016
Penuntut Umum
NoNama
1ARJELY PONGBANNY, S.H.
2JEMMY RUDOLF MANURUNG, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WILHELMUS RATUANAK Alias EMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa WILHELMUS RUANAK Alias EMI Pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2015 sekitar pukul 12.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2015, bertempat di dalam kamar madi rumah saksi korban di Desa Sangliat Dol, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak (saksi korban Albina Ratuanak Alias Mensi) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal ketika terdakwa akan masuk ke dalam kamar madi dan melihat saksi korban sedang berada dalam kamar mandi, kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi korban “kamong dua Anton biking apa dikamar mandi?” kemudian saksi korban menjawab bahwa “Anton dia naskit (cabuli) saya” kemudian terdakwa mengambil hanphone dan memutar film porno, kemudian terdakwa menyuruh saksi korban untuk menonton film tersebut kemudian terdakwa membuka celananya dan menyuruh saksi korban untuk menghisap kemaluan (penis) terdakwa denga mengatakan bahwa “mensi, kau ikut perempuan yang isap laki-laki punya burung dalam hape itu” tetapi saksi korban tidak mau kemuidan terdakwa kembali mengatakan bahwa “mensi, saya naskit (cabuli) ko e, tapi jangan bilang par kau punya mama dong e” kemudian terdakwa membuka celana saksi korban dan menghisap kemaluan (vagina) saksi korban, kemudian terdakwa menggosok-gosokan jarinya dibibir kemaluan (vagina) saksi korban dan kemudian terdakwa juga menggosok-gosokan penisnya dibibir kemaluan (vagina) saksi korban, bahwa kemudian terdakwa juga berusaha untuk memasukan kemaluan (penis) terdakwa kedalam vagina saksi korban namun penis terdakwa tidak bisa masuk kedalam vaina saksi korban sehingga terdakwa kembali menggosok-gosokan penisnya dibibir vagina saksi korban sampai tidak beberapa lama kemudian cairan sperma terdakwa keluar atau tumpah dilantai kamar madi.
  • Bahwa kemudian sebelum terdakwa keluar dari kamar mandi terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa “mensi, kau seng boleh cerita par mama dong sebab nanti mama dong pukul kaka”, bahwa kemudian saksi korban ikut keluar dari kamar mandi dan bertemu dengan saksi Tini Ratuanak kemudian terdakwa menceritakan kejadian tersebut kepada saksi Tini Ratuanak.
  • Bahwa sebelumnya terdakwa pernah pernah mencabuli saksi korban, namun perbuatan itu telah diselesaikan secara kekeluargaan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban merasa sakit pada kemaluan (vagina) saat kencing dan saksi korban merasa pusing-pusing, akibat yang dialami saksi korban dikuatkan berdasarkan Visum et Repertum Nomor. 449/05/VR/I/2016 tanggal 15 Januari 2016 yang ditandatangani dr. Nurlaela Latif, dokter pemeriksa pada RSUD dr. P.P Magretti Saumlaki dengan hasil Pemeriksaan :
  • Terlihat bagian kelamin utuh ;
  • Pada pemeriksaan dalam dengan colok dubur (jari kelingking dimasukan kedalam dubur lalu sedikit diangkat) terlihat bagian vagina dalam dengan hasil tidak terlihat adanya selaput darah.
    •  
  • Bahwa saat peristiwa tersebut terjadi saksi korban baru berusia 6 (enam) tahun, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor. 474.1 / Ist / 2065 /2015 tanggal 22 Oktober 2015.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya