Petitum |
Dalam Provisi :
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan II untuk segera mengosongkan tanah sengketa itu termasuk rumah dan fondasi yang baru dibangun dengan ukuran 6x8 m.
- Menyatakan tanah sengketa itu adalah hak milik Penggugat sesuai Surat Ket. Pej. Kepala Desa Tanggal 18 Juli 2017 Nomor: 141/56/VII/2017.
- Menyatakan Surat Sertifikat Tanah Nomor : 00116/MEYANOBAB/2013, sebidang yang luasnya 241 m2 atas nama Tergugat II adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- Menghukum Tergugat I dan II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih secara sekaligus oleh Penggugat karena lalai melaksanakan putusan perkara ini.
- Menyatakan bahwa putusan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding atau kasasi sampai diperolehnya putusan yang pasti menurut hukum mengenai pokok perkaranya.
Dalam pokok perkara :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat.
- Menyatakan tanah sengketa itu adalah hak milik Penggugat sesuai Surat Ket. Pej. Kepala Desa Tanggal 18 Juli 2017 Nomor: 141/56/VII/2017.
- Menyatakan peletakan revindikatoir beslag atas rumah, fandasi dengan ukuran 6x8 m dan tanah tersengketa serta Surat Sertifikasi Nomor: 00116/MEYANOBAB/2013 cacat hukum dan batal demi hukum.
- Menghukum Tergugat I dan II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih secara dan sekaligus oleh Penggugat, karena lalai melaksanakan putusan perkara ini.
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat karena Penggugat tidak dapat menikmati apa yang menjadi haknya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara seluruhnya.
- Menyatakan bahwa putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada bantahan, banding dan kasasi.
Subsidair :
Seandainya Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |