Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2024/PN Sml 1.GEDION ARDANA RESWARI, S.H.,M.H.
2.MARTIN ADIL RIKO HAREFA, S.H.
3.NIKKO ANDERSON, S.H.
1.HERMAN Y. LELANGLUAN Alias HERY
2.ANDI RAFAEL LELANGLUAN Alias ANDI
3.DIDIMUS LELANGLUAN Alias DIDI
Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 53/Pid.B/2024/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-38/Q.1.13/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GEDION ARDANA RESWARI, S.H.,M.H.
2MARTIN ADIL RIKO HAREFA, S.H.
3NIKKO ANDERSON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN Y. LELANGLUAN Alias HERY[Penahanan]
2ANDI RAFAEL LELANGLUAN Alias ANDI[Penahanan]
3DIDIMUS LELANGLUAN Alias DIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK: PDM-10/Q.1.13/Eku.2/05/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Terdakwa I

 

 

Nama Terdakwa

:

HERMAN Y. LELANGLUAN alias HERY

Nomor Identitas

:

8103031112710001

Tempat Lahir

:

Lorulun

Umur/Tanggal Lahir

:

52 Tahun/11 Desember 1971

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Lorulun Kec. Wertamrian Kab. Kep. Tanimbar

Agama

:

Katholik

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SLTA

Terdakwa II

 

 

Nama Terdakwa

:

ANDI RAFAEL LELANGLUAN alias ANDI

Nomor Identitas

:

8103032808960001

Tempat Lahir

:

Lorulun

Umur/Tanggal Lahir

:

27 Tahun/28 Agustus 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Lorulun Kec. Wertamrian Kab. Kep. Tanimbar

Agama

:

Katholik

Pekerjaan

:

Karyawan Honorer

Pendidikan

:

SMA

Terdakwa III

 

 

Nama Terdakwa

:

DIDIMUS LELANGLUAN alias DIDI

Nomor Identitas

:

8103031009980001

Tempat Lahir

:

Lorulun

Umur/Tanggal Lahir

:

25 Tahun/10 September 1998

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Lorulun Kec. Wertamrian Kab. Kep. Tanimbar

Agama

:

Katholik

Pekerjaan

:

Tidak/Belum Bekerja

Pendidikan

:

SMA

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1. Penangkapan

:

  1. Terdakwa I dan III

Tanggal 4 April 2024

 

 

  1. Terdakwa II

Tanggal 16 April 2024

  1. Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

  1. Terdakwa I dan III

Rutan, tanggal 4 April 2024 s.d. tanggal 23 April 2024

 

 

  1. Terdakwa II

Rutan, tanggal 16 April 2024 s.d. tanggal 5 Mei 2024

  • Perpanjangan PU

:

  1. Terdakwa I dan III

Rutan, tanggal 24 April 2024 s.d. tanggal 2 Juni 2024

 

 

  1. Terdakwa II

Rutan, tanggal 6 Mei 2024 s.d. tanggal 14 Juni 2024

  • Penuntut Umum

 

Terdakwa I, II, dan III

Rutan, tanggal 30 Mei 2024 s.d. tanggal 18 Juni 2024

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

Bahwa Terdakwa I HERMAN Y. LELANGLUAN alias HERY, Terdakwa II  ANDI RAFAEL LELANGLUAN alias ANDI, dan Terdakwa III DIDIMUS LELANGLUAN alias DIDI pada hari Sabtu tanggal 22 bulan Oktober tahun 2022 sekira pukul 12.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di samping jalan masuk Kantor Kecamatan Wertamrian yang lama di Desa Lorulun Kecamatan Wertamrian Kabupaten Kepulauan Tanimbar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja turut serta melakukan penganiayaan, yang dilakukan terhadap Korban SILVESTER LELANGLUAN alias ONGEN dan Korban ANTONIUS LELANGLUAN alias TOTON dengan cara sebagai berikut:

  • Pada waktu dan tempat tersebut di atas, terjadi perselisihan antara Korban ONGEN dan Korban TOTON dengan Terdakwa ANDI atas persoalan tanah keluarga mereka yang sedang dibangun menjadi jalan oleh Terdakwa ANDI bersama-sama dengan FIDE, NADUS, dan ANIS. Ketika itu, ROLI datang dan melihat adanya pertengkaran antara korban ONGEN dengan Terdakwa ANDI, lantas ROLI pergi ke rumah Terdakwa HERY (ayah Terdakwa ANDI) dan memberitahunya mengenai pertengkaran tersebut. Setelah itu, saksi ROLI datang kembali ke lokasi bersama-sama dengan Terdakwa HERY, Terdakwa DIDI (adik kandung Terdakwa ANDI), dan VIKTOR. Kemudian, Terdakwa DIDI berjalan ke arah Terdakwa ONGEN sambil berkata, “Woi, mari kita berkelahi!”. Selanjutnya, Terdakwa DIDI memukul Korban ONGEN, akan tetapi Korban ONGEN berhasil menangkisnya. Lalu, Terdakwa HERY memukul Korban ONGEN, akan tetapi Korban ONGEN masih dapat menangkisnya hingga Terdakwa HERY terjatuh sendiri setelah melancarkan tendangannya yang tidak sampai mengenai Korban ONGEN. Dalam kondisi yang rebah di tanah, Terdakwa HERY menahan kaki Korban ONGEN yang seketika itu dimanfaatkan oleh Terdakwa ANDI dan Terdakwa DIDI untuk melayangkan pukulan tinjunya masing-masing sebanyak satu kali mengenai hidung dan bibir Korban ONGEN. Berikutnya, Korban TOTON dan Terdakwa DIDI saling berhadapan dan saling menyerang hingga satu sama lainnya berada dalam posisi berpelukan dan berguling di tanah. Kemudian, Terdakwa HERY dan ANIS menarik Korban TOTON hingga terpisah dari Terdakwa DIDI. Seketika itu, Terdakwa ANDI dan Terdakwa DIDI mengambil kesempatan melancarkan pukulan tangannya masing-masing sebanyak satu kali mengenai dahi Korban TOTON.
  • Akibat pemukulan tersebut, Korban ONGEN mengalami luka bengkak pada hidung dan luka robek pada bibirnya dan Korban TOTON mengalami luka bengkak dan robek pada dahinya sehingga kedua Korban harus beristirahat selama beberapa hari karena luka-luka tersebut.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa I HERMAN Y. LELANGLUAN alias HERY, Terdakwa II  ANDI RAFAEL LELANGLUAN alias ANDI, dan Terdakwa III DIDIMUS LELANGLUAN alias DIDI pada hari Sabtu tanggal 22 bulan Oktober tahun 2022 sekira pukul 12.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di samping jalan masuk Kantor Kecamatan Wertamrian yang lama di Desa Lorulun Kecamatan Wertamrian Kabupaten Kepulauan Tanimbar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan terhadap Korban SILVESTER LELANGLUAN alias ONGEN dan Korban ANTONIUS LELANGLUAN alias TOTON dengan cara sebagai berikut:

  • Pada waktu dan tempat tersebut di atas yakni tempat terbuka yang dapat dilihat dan dilewati oleh siapapun dan berjarak sekira 10 m (sepuluh meter) dari jalan utama Desa Lorulun, terjadi perselisihan antara Korban ONGEN dan Korban TOTON dengan Terdakwa ANDI atas persoalan tanah keluarga mereka yang sedang dibangun menjadi jalan oleh Terdakwa ANDI bersama-sama dengan FIDE, NADUS, dan ANIS. Ketika itu, ROLI datang dan melihat adanya pertengkaran antara korban ONGEN dengan Terdakwa ANDI, lantas ROLI pergi ke rumah Terdakwa HERY (ayah Terdakwa ANDI) dan memberitahunya mengenai pertengkaran tersebut. Setelah itu, ROLI datang kembali ke lokasi bersama-sama dengan Terdakwa HERY, Terdakwa DIDI (adik kandung Terdakwa ANDI), dan VIKTOR. Kemudian, Terdakwa DIDI berjalan ke arah Terdakwa ONGEN sambil berkata, “Woi, mari kita berkelahi!”. Selanjutnya, Terdakwa DIDI memukul Korban ONGEN, akan tetapi Korban ONGEN berhasil menangkisnya. Lalu, Terdakwa HERY memukul Korban ONGEN, akan tetapi Korban ONGEN masih dapat menangkisnya hingga Terdakwa HERY terjatuh sendiri setelah melancarkan tendangannya yang tidak sampai mengenai Korban ONGEN. Dalam kondisi yang rebah di tanah, Terdakwa HERY menahan kaki Korban ONGEN yang seketika itu dimanfaatkan oleh Terdakwa ANDI dan Terdakwa DIDI untuk melayangkan pukulan tinjunya masing-masing sebanyak satu kali mengenai hidung dan bibir Korban ONGEN. Berikutnya, Korban TOTON dan Terdakwa DIDI saling berhadapan dan saling menyerang hingga satu sama lainnya berada dalam posisi berpelukan dan berguling di tanah. Kemudian, Terdakwa HERY dan ANIS menarik Korban TOTON hingga terpisah dari Terdakwa DIDI. Seketika itu, Terdakwa ANDI dan Terdakwa DIDI mengambil kesempatan melancarkan pukulan tangannya masing-masing sebanyak satu kali mengenai dahi Korban TOTON. Setelah itu, rombongan ketiga Terdakwa, kedua Korban dan beberapa orang masyarakat yang saat itu menyaksikan peristiwa pemukulan tersebut pergi meninggalkan lokasi kejadian.
  • Akibat pemukulan tersebut, Korban ONGEN mengalami luka bengkak pada hidung dan luka robek pada bibirnya dan Korban TOTON mengalami luka bengkak dan robek pada dahinya sehingga kedua Korban harus beristirahat selama beberapa hari karena luka-luka tersebut.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya