Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/PID.B/2015/PN Sml DONGAN M. T. SIRAIT, SH Terdakwa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Mar. 2015
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Kesusilaan
Nomor Perkara 17/PID.B/2015/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1DONGAN M. T. SIRAIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JONAS RERESSY, S.Pd Alias JON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa ia terdakwa JONAS RERESSY S.Pd Alias JON pada tanggal 06 Maret 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2013, bertempat di ruangan Kepala Sekolah SD Nk. St. Urbanus Ilngei di Desa Ilngei, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --

--------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat korban ada sementara mengajar di kelas, tiba-tiba terdakwa dengan perantara saksi Atja Salomi Haluruk Alias Alo memanggil korban untuk menemui terdakwa didalam ruangannya, dengan permintaan itu korban langsung menuju ruangan terdakwa, setibanya korban diruangan terdakwa, dimana terdakwa sementara berhadapan dengan Laptop, bersamaan dengan itu terdakwa mengatakan kepada korban bahwa : ?mari lihat laptop ini dulu?, ketika itu korban tidak mau tetapi terdakwa terus menyuruh korban untuk melihat laptop tersebut, kemudian korban mendekati laptop, selanjutnya ketika korban mendekati ke arah laptop terdakwa langsung memegang kepala korban dan mencium korban, kemudian korban berusaha untuk keluar, tetapi terdakwa kembali memanggil korban, dan korban kembali duduk, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada korban bahwa : ?Ibu Kore suka kawin Bapak Ambon gigi ompong itu ka, dia su tua seng kuat baku nai lai (dia sudah tua tidak kuat bersetubuh lagi), kalu Ibu Kore bersetubuh dengan suami ( Bapak Ambon) sampai puncak ka seng, barang antua (Bapak Ambon) su tua itu, kalau dengan Bapak Ambon berbuat/bersetubuh dengan Ibu Cuma tada saja to, la seng sampe puncak to, jadi jangan sembunyi bilang saja bahwa benar demikian, sebab Bapak tahu itu, jadi lebih baik dengan Bapak / dengan saya supaya Ibu Kore puas?, kemudian terdakwa langsung berdiri dan memeluk korban dari belakang sambil meremas-remas payudara korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwa, bersamaan dengan itu terdakwa mengeluarkan kemaluannya kemudian mengarahkan kemaluannya menghantam pada bagian belakang korban, sehingga korban meronta-ronta dan lari keluar dan kembali ke kelas.-------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 289 KUHP. -------------

Pihak Dipublikasikan Ya