Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.B/2024/PN Sml 1.MUHAMMAD FAZLURRAHMAN KOMARDIN, S.H.
2.GEDION ARDANA RESWARI, S.H.,M.H.
3.RICKY RAMADHAN SANTOSO, S.H.
4.NIKKO ANDERSON, S.H.
GERMANUS RATUANAK Alias ALUBWAMAN Alias RANO Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 65/Pid.B/2024/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-46/Q.1.13/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FAZLURRAHMAN KOMARDIN, S.H.
2GEDION ARDANA RESWARI, S.H.,M.H.
3RICKY RAMADHAN SANTOSO, S.H.
4NIKKO ANDERSON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GERMANUS RATUANAK Alias ALUBWAMAN Alias RANO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

S U R A T   D A K W A A N

NOMOR: PDM-34/Q.1.13/Eoh.2/06/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

GERMANUS RATUANAK alias ALUBWAMAN alias RANO

Tempat lahir

:

Atubul Da

Umur/tanggal lahir

:

18 Tahun / 31 Juli 2005

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Atubul Da, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Usw Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar

A g a m a

:

Katholik

Pekerjaan

:

Pelajar

Pendidikan

:

SMP (Tamat/Berijazah).

Lain-lain

:

-

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

 

 

  • Penangkapan: 06 Mei 2024

 

  • Penahanan:
  • Penyidik : Rutan, 20 (dua puluh) sejak tanggal 07 Mei 2024 s/d tanggal 26 Mei 2024
  • Perpanjangan PU : Rutan, 40 (empat puluh hari) sejak tanggal 27 Mei 2024 s/d tanggal 05 Juli 2024
  • Penuntut Umum : Rutan, 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 27 Juni 2024 s/d tanggal 16 Juli 2024

 

       
  1. DAKWAAN :

KESATU

--------- Bahwa ia Terdakwa GERMANUS RATUANAK alias ALUBWAMAN alias RANO bersama-sama dengan saksi NIKOLAUS RATUANAK Alias KIKO Alias NIKO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 01.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di dalam kios milik Saksi korban ERIS NURDIANTO yang beralamat di Saumlaki, Kec. Tanimbar Selatan Kab. Kepulauan Tanimbar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja melakukan perbantuan untuk melakukan pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang dilakukan oleh dua orang atau lebih” terhadap saksi korban ERIS NURDIANTO yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIT Terdakwa mengajak saksi NIKOLAUS RATUANAK pergi ke pantai pada hari minggu untuk bersantai sambil mengonsumsi minuman keras namun saksi NIKOLAUS RATUANAK dan terdakwa tidak memiliki uang sehingga saksi NIKOLAUS RATUANAK mengajak terdakwa untuk mencuri pada malam hari, selanjutnya sekira pukul 01.00 WIT saksi NIKOLAUS RATUANAK dan terdakwa sedang duduk di dalam rumah milik Terdakwa, lalu Terdakwa mengeluarkan motor merk REVO berwarna hitam milik terdakwa yang sementara terparkir di dalam rumah, kemudian terdakwa memanggil saksi NIKOLAUS RATUANAK dan langsung pergi menuju ke Pasar Lama Saumlaki dan sesampainya di SD Negeri Saumlaki Terdakwa membelokkan motor tersebut menuju ke toko selatan lalu Terdakwa dan saksi NIKOLAUS RATUANAK melihat kios milik saksi korban dalam keadaan tertutup sehingga Terdakwa langsung memberhentikan dan memarkirkan motor tersebut di samping jalan di dekat pegadaian, selanjutnya saksi NIKOLAUS RATUANAK langsung berjalan menuju ke kios milik saksi korban sedangkan Terdakwa menunggu di atas motor sambil mengawasi keadaan sekitar, sesampainya di belakang kios milik saksi korban, saksi NIKOLAUS RATUANAK melihat sebatang kayu yang berukuran kurang lebih 20 (dua puluh) cm yang berada di bawah pintu, lalu saksi NIKOLAUS RATUANAK mengambil kayu tersebut dengan menggunakan tangan kanan dan selanjutnya saksi NIKOLAUS RATUANAK memasukkan kayu tersebut melewati cela-cela lubang pada pintu untuk menggeser grendel pintu keatas sehingga pintu tersebut terbuka;
  • Bahwa selanjutnya saksi NIKOLAUS RATUANAK langsung masuk ke dalam kios dan mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Realme yang sedang di cas di samping dinding dan 1 (satu) buah tas yang berwarna hitam yang berada diatas tempat tidur, kemudian saksi NIKOLAUS RATUANAK langsung keluar dan saksi NIKOLAUS RATUANAK melihat 1 (satu) unit motor merk Mio M3 yang berwarna hitam dengan nomor polisi DE 2495 LY yang sementara terparkir, kemudian saksi NIKOLAUS RATUANAK memeriksa isi tas yang ia ambil dan mendapati barang-barang  berupa 1 (satu) pasang anting emas ½ gram dan 1 (satu) buah kunci motor merk Mio M3 serta uang sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), selanjutnya saksi NIKOLAUS RATUANAK memasukkan kunci yang ia dapat di dalam tas ke motor merk Mio M3 dan mendorong motor tersebut ke arah Terdakwa, kemudian Terdakwa dan saksi NIKOLAUS RATUANAK langsung menghidupkan motor tersebut dan pergi menuju kampung kolam, kemudian sesampainya di kompleks gunung nona saksi NIKOLAUS RATUANAK melihat tempat pembuangan sampah lalu saksi NIKOLAUS RATUANAK langsung membuang tas yang ia ambil di kios milik saksi korban tersebut;
  • Bahwa kemudian Terdakwa dan saksi NIKOLAUS RATUANAK membagi hasil pencurian tersebut yakni Terdakwa mendapatkan 1 (satu) unit Handphone merk Realme yang berwarna hitam dan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), sedangkan saksi NIKOLAUS RATUANAK mendapatkan 1 (satu) unit motor merk Mio M3 yang berwarna hitam dengan nomor polisi DE 2495 LY dan uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) serta sepasang anting emas dengan berat ½ gram;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan saksi NIKOLAUS RATUANAK tersebut saksi korban mengalami kerugian Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------

----------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------------

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa GERMANUS RATUANAK alias ALUBWAMAN alias RANO bersama-sama dengan saksi NIKOLAUS RATUANAK Alias KIKO Alias NIKO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 01.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di dalam kios milik Saksi korban ERIS NURDIANTO yang beralamat di Saumlaki, Kec. Tanimbar Selatan Kab. Kepulauan Tanimbar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja melakukan perbantuan untuk mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, terhadap saksi korban ERIS NURDIANTO perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: -----------

  • Bahwa pada mulanya  Terdakwa mengajak saksi NIKOLAUS RATUANAK pergi ke pantai pada hari minggu untuk bersantai sambil mengonsumsi minuman keras, namun Terdakwa dan saksi NIKOLAUS RATUANAK tidak memiliki uang sehingga saksi NIKOLAUS RATUANAK mengajak Terdakwa untuk mencuri, selanjutnya saat saksi NIKOLAUS RATUANAK dan terdakwa sedang duduk di dalam rumah milik Terdakwa, lalu Terdakwa mengeluarkan motor merk REVO berwarna hitam milik Terdakwa yang sementara terparkir di dalam rumah, kemudian Terdakwa memanggil saksi NIKOLAUS RATUANAK dan langsung pergi menuju ke Pasar Lama Saumlaki dan sesampainya di SD Negeri Saumlaki Terdakwa membelokkan motor tersebut menuju ke toko selatan lalu Terdakwa dan saksi NIKOLAUS RATUANAK melihat kios milik saksi korban dalam keadaan tertutup sehingga Terdakwa langsung memberhentikan dan memarkirkan motor tersebut di samping jalan di dekat Pegadaian, selanjutnya saksi NIKOLAUS RATUANAK langsung berjalan menuju ke kios milik saksi korban sedangkan Terdakwa menunggu di atas motor sambil mengawasi keadaan sekitar, sesampainya di belakang kios milik saksi korban, saksi NIKOLAUS RATUANAK melihat sebatang kayu yang berukuran kurang lebih 20 (dua puluh) cm yang berada di bawah pintu, lalu saksi NIKOLAUS RATUANAK mengambil kayu tersebut dengan menggunakan tangan kanan dan selanjutnya saksi NIKOLAUS RATUANAK memasukkan kayu tersebut melewati cela-cela lubang pada pintu untuk menggeser grendel pintu keatas sehingga pintu tersebut terbuka;
  • Bahwa selanjutnya saksi NIKOLAUS RATUANAK langsung masuk ke dalam kios dan mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Realme yang sedang di cas di samping dinding dan 1 (satu) buah tas yang berwarna hitam yang berada diatas tempat tidur, kemudian saksi NIKOLAUS RATUANAK langsung keluar dan saksi NIKOLAUS RATUANAK melihat 1 (satu) unit motor merk Mio M3 yang berwarna hitam dengan nomor polisi DE 2495 LY yang sementara terparkir, kemudian saksi NIKOLAUS RATUANAK memeriksa isi tas yang ia ambil dan mendapati barang-barang  berupa 1 (satu) pasang anting emas ½ gram dan 1 (satu) buah kunci motor merk Mio M3 serta uang sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), selanjutnya saksi NIKOLAUS RATUANAK memasukkan kunci yang ia dapat di dalam tas ke motor merk Mio M3 dan mendorong motor tersebut ke arah Terdakwa, kemudian Terdakwa dan saksi NIKOLAUS RATUANAK langsung menghidupkan motor tersebut dan pergi menuju kampung kolam, kemudian sesampainya di kompleks gunung nona saksi NIKOLAUS RATUANAK melihat tempat pembuangan sampah lalu saksi NIKOLAUS RATUANAK langsung membuang tas yang ia ambil di kios milik saksi korban tersebut;
  • Bahwa kemudian Terdakwa dan saksi NIKOLAUS RATUANAK membagi hasil pencurian tersebut yakni Terdakwa mendapatkan 1 (satu) unit Handphone merk Realme yang berwarna hitam dan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), sedangkan saksi NIKOLAUS RATUANAK mendapatkan 1 (satu) unit motor merk Mio M3 yang berwarna hitam dengan nomor polisi DE 2495 LY dan uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) serta sepasang anting emas dengan berat ½ gram;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan saksi NIKOLAUS RATUANAK tersebut saksi korban mengalami kerugian Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya