Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tindakan Termohon yang melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap diri Pemohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum ;
- Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pengelapan dan atau Penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan 378 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah tidak sah.
- Menyatakan Proses Pidana pada diri Termohon Haruslah ditangguhkan hingga adanya Putusan Perkara Perdata Nomor : 6/Pdt.G/2022 PN Sml berkekuatan hukum tetap.
- Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Polres Kepulauan Tanimbar.
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Atau
Bila Pengadilan Negari Saumlaki Cq. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Saumlaki yang memeriksa Permohonan Praperadilan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |