Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
56/Pid.B/2018/PN sml | 1.HEPPIES M.H. NOTANUBUN, S.H. 2.ARLY SUMANTO, S.H. |
JULIUS NIFMAS ATITI ANDITIAMAN LODARMASSE Alias ANDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Agu. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 56/Pid.B/2018/PN sml | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 03 Agu. 2018 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-51/S.1.15/Euh.2/07/2018 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : ------- Bahwa Terdakwa JULIUS NIFMAS ATITI ANDITIAMAN LODARMASSE Alias ANDI pada hari Jumat, tanggal 06 April 2018 sekira pukul 23.00 Wit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Kompleks BTN Saumlaki, tepatnya di perempatan jalan masuk BTN Kec. Tanimbar Selatan, Kab. Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan rasa sakit atau luka”, yang dilakukan terhadap Saksi JUNKIFLI THIODORUS Alias KIFLI, dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------- ------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, berawal ketika Saksi JUNKIFLI THIODORUS Alias KIFLI, Saksi THEODORIS TITIRLOLOBY Alias TEO Alias TEKO, Saksi ALEKSIUS SUARLIAK Alias TINO, Saksi ADITIYAMAN ABRI HALURUK Alias ABRI dan beberapa orang lainnya sedang bermain ludo. Kemudian Terdakwa datang dengan menggunakan sepeda motor lalu menghampiri Saksi ALEKSIUS SUARLIAK Alias TINO sambil berkata “Pinjam motor dolo”, lalu Saksi ALEKSIUS SUARLIAK Alias TINO menjawab “Seng bisa lari, karena ban dalam sudah keluar”. Namun Terdakwa bersikeras meminjam sepeda motor tersebut sehingga Saksi ALEKSIUS SUARLIAK Alias TINO mengatakan “Ambil kunci di alteko (Saksi THEODORIS TITIRLOLOBY Alias TEO Alias TEKO) sudah”. Kemudian Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut kearah Saksi JUNKIFLI THIODORUS Alias KIFLI dan ketika jarak sudah sangat dekat kemudian Terdakwa melakukan rem mendadak sehingga Saksi JUNKIFLI THIODORUS Alias KIFLI menjadi terkejut lalu spontan dengan menggunakan kedua tangan langsung memegang batok lampu sepeda motor yang dikendarai Terdakwa tersebut. Setelah itu Terdakwa turun dari sepeda motor lalu mengayunkan kepalan tangan kanan kearah wajah Saksi JUNKIFLI THIODORUS Alias KIFLI namun berhasil dihindari oleh Saksi JUNKIFLI THIODORUS Alias KIFLI . Setelah itu Terdakwa kembali mengayunkan kepalan tangan kanan tersebut kearah wajah Saksi JUNKIFLI THIODORUS Alias KIFLI dan mengenai dagu Saksi JUNKIFLI THIODORUS Alias KIFLI sehingga menyebabkan luka dan mengeluarkan darah serta mengakibatkan bengkak pada dagu Saksi JUNKIFLI THIODORUS Alias KIFLI. Setelah itu Terdakwa berkata “Lubang puki kamong, seng bisa ojek lai kah?”, lalu Terdakwa menghampiri Saksi ADITIYAMAN ABRI HALURUK Alias ABRI kemudian menarik (menjambak) rambut Saksi ADITIYAMAN ABRI HALURUK Alias ABRI kearah bawah dan setelah itu Terdakwa kembali kerumahnya. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi JUNKIFLI THIODORUS Alias KIFLI mengalami rasa sakit pada daerah belakang dagunya berdasarkan Hasil Pemeriksaan Medis (Visum Et Repertum) a.n. JUNKIFLI TIODORUS : No. 449/ RSUD – 167/ VR/ IV/ 2018, tanggal 06 April 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Geovanno H. Letty, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. P. P. Magretti dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Hasil Pemeriksaan : Pasien datang di antar Polisi dalam keadaan sadar pada pemeriksaan ditemukan :
Kesimpulan : Telah diperiksa seorang laki-laki, dua puluh tahun, dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan luka lecet pada bagian dagu yang diakibatkan benturan benda tumpul. ------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. ---------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |