Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2024/PN Sml | Maria S. R. Watunglawar, S.H. | 1.Godelifa Ranbalak SE 2.Regina Angwarmasse |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2024/PN Sml | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 18 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 301.000.000,00 | ||||||
Petitum | Petitum
Hutang Pokok = Rp.115.000.000,- Bunga/Keuntungan = Rp. 115.000.000, (November-Januari) Total Keseluruhan = Rp. 230.000.000,- dikurangi 23.000.000 sesuai kesepakatan bersama tertanggal 08 Januari 2024, sehingga menjadi Rp 207.000.000,- (Dua Ratus Tujuh Juta Rupiah)
Kekurangan modal usaha yang sehari-hari dipergunakan oleh Penggugat. Penggugat seharusnya memperoleh keuntungan dalam sehari Rp 800.000 x 2 Bulan (60 hari)= Rp 48.000.000 (Empat Puluh Delapan Juta Rupiah). Penggugat pun mengalami kerugian dalam usaha tambahan melayani jasa pengiriman uang dan penarikan uang via “brilink” yang menghendaki ada simpanan uang setiap saat, yang dikisarkan keuntungan sehari sebesar Rp.300.000 x 2 Bulan (60 hari)= Rp18.000.000 (Delapan Belas Juta Rupiah). Kekecewaan Penggugat atas tanggungan untuk acar kematian orangtua, 3 malam – 7 malam, Nalu dan 40 malam yang tidak dipenuhi secara maksimal untuk pembelian Babi 2 ekor Rp.800.000,- dan Tanggungan konsumsi dari hari kematian, 3 malam, 7 malam, nalu, dan 40 Malam Rp.7000.000. Sehingga berjumlah= Rp 800.000 + Rp 500.000= Rp15.000.000,. (Lima Belas Juta Rupiah). Selain itu, kekecewaan atas beban (tanggungan) adat dan keluarga berkaitan dangan pengobatan kesakitan saudara (ipar) sampai kematian pada bulan Desember sampai Januari mulai dari kesakitan saudara Penggugat, tanggungan untuk Kematian, 3 malam dan 7 malam yang tidak dapat dipenuhi secara maksimal, yakni: Babi 2 ekor Rp.800.000,- (Delapan Juta Rupiah)
Sehingga berjumlah= Rp 800.000 + Rp 500.000= Rp13.000.000,. (Tiga Belas Juta Rupiah) Jagi Kerugian Imateriil secara keseluruahan sebesar= Rp 48.000.000+ Rp18.000.000+ Rp15.000.000+ Rp13.000.000= Rp.94.000.000,- (Sembilan Puluh Empat Juta Rupiah) Sehingga, jumlah kerugian materiil dan imateriil sebesar= Rp 207.000.000 + Rp 94.000.000 = 301.000.000
Subsidair: Apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |