Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2016/PN sml PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT AGUSTINUS THIODORUS Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2016/PN sml
Tanggal Surat Kamis, 21 Apr. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AGUSTINUS THIODORUS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 9.471.344.705,00
Petitum

I. DALAM SITA JAMINAN

Meletakkan sita jaminan atas :

a. Sebidang tanah Milik Tergugat dengan luas kurang lebih 20.000m persegi, terletak di samping Pengadilan Negeri Saumlaki Kecamatan Tanimbar Selatan dengan batas-batas sebagai berikut:

- Utara berbatas dengan jalan(*SMA Unggulan)

- Selatan berbatas dengan Pengadilan Negeri Saumlaki)

- Timur berbatas dengan jalan

- Barat berbatas dengan jalan raya

berikut bangunan permanen tergugat yang dibangun di atas tanah tersebut.

b. Bidang tanah milik Tergugat dengan luas kurang lebih 10.000m persegi, terletak di Kecamatan Tanimba5r Selatan dengan batas-batas sebagi berikut :

- Utara berbatas dengan jalan

- Selatan berbatas dengan Tanah milik masyarakat

- Timur berbatas dengan jalan raya

- Barat berbatas dengan Pohon Batu

berikut bangunan permanen tergugat yang dibangun di atas tanah tersebut.

II. DALAM POKOK PERKARA

1. Mernyatakan sah dan berharga sita jaminan atas

a. Sebidang tanah Milik Tergugat dengan luas kurang lebih 20.000m persegi, terletak di samping Pengadilan Negeri Saumlaki Kecamatan Tanimbar Selatan dengan batas-batas sebagai berikut:

- Utara berbatas dengan jalan(*SMA Unggulan)

- Selatan berbatas dengan Pengadilan Negeri Saumlaki)

- Timur berbatas dengan jalan

- Barat berbatas dengan jalan raya

berikut bangunan permanen tergugat yang dibangun di atas tanah tersebut.

b. Bidang tanah milik Tergugat dengan luas kurang lebih 10.000m persegi, terletak di Kecamatan Tanimba5r Selatan dengan batas-batas sebagi berikut :

- Utara berbatas dengan jalan

- Selatan berbatas dengan Tanah milik masyarakat

- Timur berbatas dengan jalan raya

- Barat berbatas dengan Pohon Batu

berikut bangunan permanen tergugat yang dibangun di atas tanah tersebut.

2. Menyatakan bahwa hutan mangrove seluas 4.3 hektar di Desa Sifnana adalah hutan Mangrove yang berada pada kawasan hutan produksi konversi (HPK) dengan kategori hutan Mengrove Primer yang dilindungi;

3. vMenyatakan bahwa perbuatan Tergugat menebang huatan Mangrove seluas 4.3 hektar yang berada pada kawasan hutan produksi konversi (HPK) dengan kategori hutan Mangrove Primer yang dilindungi tanpa izin pejabat yang berwenang adalah perbuatan melawan hukum.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 9.471.344.705,- (sembilan milyar empat ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus lima rupiah) secara tunai terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua ongkos yang timbul dalam perkara ini.

ATAU apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak