Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2016/PN sml 1.ARDY, SH, MH
2.SYAMSU GUNAWAN, S.H.
YOSEPH FANUMBY Alias OCE Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2016/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Okt. 2016
Nomor Surat Pelimpahan APB-52/S.1.15/Euh.2/10/2016
Penuntut Umum
NoNama
1ARDY, SH, MH
2SYAMSU GUNAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOSEPH FANUMBY Alias OCE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia terdakwa YOSEPH FANUMBY Alias OCE berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 249 /I 17/.1.C.III.2 /1986 diangkat selaku Calon Pegawai Negeri Sipil  pada Guru SMTP pada SMP Negeri Doka Barat di Doka Barat dan berdasarkan Formulir Data Base Kabupaten Maluku Tenggara Barat menerangkan jabatan terakhir terdakwa adalah Kepala Sekolah SMP Santo Fransiskus Xaverius Olilit dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Nomor : 823.4/676/M tanggal 06 Maret 2009 yang menerangkan Jabatan terakhir terdakwa adalah Guru Dewasa Tk. I, pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi antara bulan Desember 2015 Sampai Bulan Mei 2016 sekitar pukul 07.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2015 dan tahun 2016, bertempat di dalam ruangan kerja terdakwa tepatnya di dalam ruang kerja Kepala Sekolah SMP Santo Fransiskus Xaverius Olilit Timur Kec. Tanimbar Selatan Kab. Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara berturut-turut sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak (saksi korban Defota Destia Fenyapwain) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada akhir tahun 2015 sekitar pukul 07.00 Wit, saksi korban bersama dengan saksi Esterlina Fenyapwain Als Elin masuk ke dalam ruangan kerja terdakwa  untuk membersihkan ruangan tersebut dan setelah selesai membersihkan ruangan, terdakwa masuk ke dalam ruangan kerjanya dan menyuruh saksi Esterlina Fenyapwain Als Elin keluar dari dalam ruangan terdakwa kemudian terdakwa mengunci pintu raungan kerjanya selanjutnya terdakwa menghampiri saksi korban lalu memeluk saksi dari depan dan langsung mencium/mengisap bibir saksi korban setelah itu terdakwa mengatakan kepada saksi korban “katong main sediki dolo” dan dijawab oleh saksi korban “saya seng mau” lalu terdakwa mengatakan lagi “kalau ose mau main sedikit deng beta, ose  bilang apa saja pasti beta ikut, nanti beta seng kasi turun ose punya nilai lagi” dan dijawab oleh saksi korban “ saya takut” dan terdakwa katakan lagi “nanti beta beli ose HP” dan dijawab lagi oleh saksi korban “jangan lagi”;
  • Bahwa karena masih ada penolakan dari saksi korban terdakwa mengatakan lagi kepada saksi korban “kalau begitu ose mau ka seng ?” dan dijawab oleh saksi korban “saya seng mau” kemudian terdakwa langsung menarik tangan saksi korban kearah kursi sofa dan menidurkan saksi korban diatas kursi sofa dengan posisi terlentang selanjutnya terdakwa mengangkat rok saksi korban keatas lalu membuka celana dalam saksi korban akan tetapi saksi korban berusaha menahan celana dalamnya, karena mendapat perlawanan dari saksi korban kemudian terdakwa memukul tangan kiri saksi korban yang menyebabkan saksi korban takut dan terdiam, setelah itu terdakwa melepas kancing kemeja dan mengeluarkan payudara saksi korban dengan cara mengangkat bra keatas;
  • Bahwa kemudian terdakwa meremas-remas dan mengisap-isap puting payudara saksi korban selanjutnya terdakwa membuka celana luar dan celana dalamnya lalu terdakwa menuju meja kerja untuk mengambil kondom di dalam laci meja kerjanya selanjutnya terdakwa memasang kondom ke penis terdakwa selanjutnya terdakwa menuju ke saksi korban dan langsung menendih saksi korban dan memasukkan penisnya kedalam vagina saksi korban yang menyebabkan saksi korban merasa sakit, lalu terdakwa menggerakan pantatnya naik turun dan kurang lebih 5 (lima) menit terdakwa mengeluarkan penisnya dari vagina saki korban dan bersama dengan itu darah keluar dari vagina saksi korban kemudian terdakwa mengambil hasduk lalu membersihkan darah pada vagina saksi korban selanjutnya terdakwa melepas kondom dari penisnya dan membuangnya di bak sampah yang ada dalam ruang kerja terdakwa;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2016 sekitar pukul 07.00 Wit, terdakwa memanggil saksi korban untuk masuk ke dalam ruang kerjanya kemudian terdakwa menghampiri saksi korban lalu mengunci pintu ruang kerjanya dan langsung memeluk saksi korban lalu mencium/mengisip bibir sambil meremas-remas payudara saksi korban selanjutnya terdakwa membuka baju seragam saksi korban lalu terdakwa mengangkat tubuh saksi korban dan menidurkan saksi korban di atas meja kerja terdakwa kemudian terdakwa mengambil Handpone miliknya dan memotret tubuh saksi korban yang sudah telanjang;
  • Bahwa kemudian terdakwa mengambil kondom dan membuka celana terdakwa lalu memasang kondom ke penis terdakwa selanjutnya terdakwa mengangkat kedua kaki saksi korban keatas dan  memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban dan mengerak-gerakan pantatnya maju mundur kurang lebih 5 (lima) menit lamanya terdakwa mencabut penisnya dan melepaskan kondom dan membuangnya ke dalam bak sampah yang ada diruang kerja terdakwa;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 April 2016 sekita pukul 07.00 Wit,  terdakwa memanggil saksi korban untuk masuk ke dalam ruang kerjanya kemudian mengunci pintu ruang kerjanya dan langsung memeluk saksi korban lalu mencium/mengisip bibir sambil meremas-remas payudara saksi korban setelah itu terdakwa memasukkan tangannya ke dalam celana dalam saksi korban meraba-raba kemaluan saksi korban dan memasukkan salah satu jari terdakwa kedalam vagina saki korban sambil menggerak-gerakkan jari tangan terdakwa dan tidak berapa kemudian terdakwa melepaskan celana luar dan celana dalam saksi korban lalu  terdakwa mengangkat saksi korban keatas meja kerja terdakwa dan menidurkan saksi korban selanjutnya terdakwa mengambil Handpone miliknya dan memotret tubuh saksi korban yang sudah telanjang;
  • Bahwa kemudian terdakwa mengambil kondom dan membuka celana terdakwa dan memasang kondom ke penis terdakwa selanjutnya terdakwa membuka  lebar kedua kaki saksi korban  lalu terdakwa memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban dan mengerak-gerakan pantatnya maju mundur kurang lebih 5 (lima) menit lamanya terdakwa mencabut penisnya dan melepaskan kondom dan membuangnya ke dalam bak sampah yang ada diruang kerja terdakwa;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2016 sekita pukul 07.00 Wit, terdakwa memanggil saksi korban bersama dengan saksi Ancelina Lermatin Als Wawan, saksi Krispina Malisngoran Als Pince, saksi Maria Jenin Sarbunan Als Jein dan saksi Esterlina Fenyapwain Als Elin untuk masuk ke dalam ruangan kerja terdakwa kemudian terdakwa mengatakan “ ose punya ulang tahun mau saya kasi kado apa ?” dan dijawab oleh saksi korban “saya seng tau” selanjutnya terdakwa menyuruh teman-teman saksi korban untuk keluar sedangkan saksi korban disuruh terdakwa untuk tetap duduk di kursi dan tidak berapa lama terdakwa mengunci pintu karena saksi korban hendak keluar dari dalam ruangan kerja terdakwa selanjutnya terdakwa memeluk dan mencium/mengisap-isap bibir saksi korban lalu terdakwa mengangkat/menggendong saksi korban dan menidurkan saksi korban diatas meja kerja terdakwa dengan posisi terlentang;
  • Bahwa kemudian terdakwa membuka celana luar dan celana dalamnya lalu mengangkat rok saksi korban keatas lalu terdakwa mengambil kondom dari dalam laci meja kerja terdakwa selanjutnya memasang kondom ke penis terdakwa selanjutnya terdakwa membuka  lebar kedua kaki saksi korban  dan memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban dan mengerak-gerakan pantatnya maju mundur kurang lebih 5 (lima) menit lamanya terdakwa mencabut penisnya dan melepaskan kondom dan membuangnya ke dalam bak sampah yang ada diruang kerja terdakwa;
  • Bahwa terdakwa sebelum atau sesudah melakukan perbuatannya memberikan uang atau barang-barang baik yang terdakwa berikan secara langsung maupun melalui teman-teman saksi korban antara lain uang sebesar kurang lebih Rp. 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar baju kaos berwarna putih , 1 (satu) lembar baju kaos berwarna hijau, 3 (tiga) buah handpone maing-masing merk nokia,  merk Samsung dan HP cina, 1 (satu) buah boneka,         1 (satu) buah kue ulang tahun dan 30 (tiga puluh) lembar kartu kenangan;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban merasa malu dan mengalami rasa sakit serta luka robek pada kemaluannya hal ini berdasarkan Visum Et Repertum tertanggal 19 Juli 2016 yang dibuat dan di tanda tangani oleh dr. Ibnu Ahyar, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. P.P. Magretti Kab. Maluku Tenggara Barat yang menerangkan telah memeriksa seorang bernama Defota Destia Fenyapwain Alias Destia dengan pemeriksaan sebagai berikut :

Hasil Pemeriksaan :

Pasien datang dengan menggunakan baju warna kuning, celana warna hitam;

Saat dilaukan pemeriksaan inspeksi pada colok dubur di dapatkan hasil : terdapat hymen/ selaput dara sudah tidak intak, terdapat robekan pada jam 11.00 dan jam 13.00 juga didapatkan banyak cairan warna putih (dirchange);

Tidak didapatkan trauma di tempat lain.

Kesimpulan               :

Telah diperiksa seorang perempuan tiga belas tahun, dan setelah dilakukan pemeriksaan fisik ditemukan inspeksi pada colok dubur, di dapatkan hasil : terdapat hymen selaput dara sudah tidak intak, terdapat robekan pada jam 11.00 dan jam 13.00 juga didapatkan cairan warna putih dan tidak di dapatkan trauma di tempat lain, diduga akibat bersentuhan dengan benda tumpul.

  • Bahwa benar saksi korban masih berumur 13  (tiga belas) Tahun berdasarkan Kutipan Akte Kelahiran No. 474.1/Ist/327/2007 tertanggal 09 Mei 2007 yang dibuat dan ditandatangni oleh Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Maluku Tenggara Barat  Drs. S. Letelay, M.Si.

----- Perbuatan mana oleh terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal  81  ayat ( 3 )  Jo pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 Tahun 2002  tentang Perlindungan Anak  Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. ------------------

-------------------------------------------------  A T A U ------------------------------------------------------

KEDUA :

------- Bahwa ia terdakwa YOSEPH FANUMBY Alias OCE  pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi antara bulan Desember 2015 Sampai Bulan Mei 2016 sekitar pukul 07.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2015 dan tahun 2016, bertempat di dalam ruangan kerja terdakwa tepatnya di dalam ruang kerja Kepala Sekolah SMP Santo Fransiskus Xaverius Olilit Timur Kec. Tanimbar Selatan Kab. Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara berturut-turut sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak (saksi korban Defota Destia Fenyapwain) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain  ”.

----- Perbuatan mana oleh terdakwa diatur dan diancam pidana dalam  Pasal  81 ayat (2)  Jo pasal 76D  UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 Tahun 2002  tentang Perlindungan Anak  Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya