Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2016/PN sml 1.HENDRIK SIKTEUBUN, SH
2.INDRA NOVIANTO, SH.
RINTO TUTUALA Alias RINTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 60/Pid.B/2016/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Okt. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-12/S.1.13.9/Epp.2/10/2016
Penuntut Umum
NoNama
1HENDRIK SIKTEUBUN, SH
2INDRA NOVIANTO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINTO TUTUALA Alias RINTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa terdakwa RINTO TUTUALA Alias RINTO pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2016, sekitar pukul 17.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2016, bertempat di dalam rumah saudara ADAM PASUMAIN di desa Kehli Kecamatan Damer Kabupaten Maluku Barat Daya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, telah ”dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu merampas  nyawa orang lain“, yaitu terhadap Korban Yacob Pasumain alias Yando, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya korban Yacob Pasumain alias Yando, saudara Buce Pasumain, saudara Adam  Pasumain dan terdakwa Rinto Tutuala Alias Rinto duduk sambil meminum alkohol jenis sopi di pelabuhan kemudian beberapa menit kemudian saudara Adam Pasumain pulang kerumahnya maka datang saudari Domiana Ohoira (yana) lalu mengambil topi milik terdakwa dari arah belakang dan langsung pergi sehingga terdakwa tidak mengetahui siapa yang mengambil topinya, kemudian terdakwa pergi untuk mencari topinya kearah rumah saudara Adam Pasumain dan tepatnya disamping rumah saudara Adam Pasumain terdakwa  menanyakan kepada saudara Adam Pasumain dengan perkataan ” Dimana topi saya” dan dijawab oleh saudara Adam Pasumain ”tidak ada” sambil mendorong tubuh terdakwa  selanjutnya terdakwa melihat saudari Domiana Ohoira (yana) dari arah belakang rumah yang sedang lari sehingga terdakwa berteriak dengan suara keras ” Yana bawah topi kemari” tetapi saudari Domiana Ohoira (yana) tidak mendengar dan masih berlari maka terdakwa emosi dan pulang ke rumahnya sedangkan saudari Domiana Ohoira (yana) mengikuti terdakwa dari belakang untuk memberikan topi milik terdakwa namun terdakwa tidak mau menerima lagi topinya dan berjalan terus masuk kedalam rumahnya dan mengambil sebilah kapak kemudian pergi ke rumah saudara Adam Pasumain dan bertemu dengan saudara Buce Pasumain (adik korban) dan menghampiri saudara Buce Pasumain dan memotong saudara Buce Pasumain tetapi tidak mengena sehingga saudara Buce Pasumain berlari ke rumahnya dan mengambil sebilah pisau sangkur kemudian pergi menemui terdakwa maka terjadilah pertengkaran antara saudara Buce Pasumain (adik korban) dengan terdakwa dimana saudara Buce Pasumain dengan menggunakan pisaunya menikam ibu jari tangan kanan terdakwa sehingga mengeluarkan darah selanjutnya saudara Buce Pasumain (adik korban) pergi menyerahkan diri ke polsek damer sedangkan terdakwa pulang kerumahnya dan saat dirumah terdakwa duduk di depan rumahnya sambil berpikir untuk membalas perbuatan saudara Buce Pasumain (adik korban) kepada terdakwa, dan disaat itulah timbul niat terdakwa untuk membunuh saudara Buce Pasumain dan keluarganya sehingga terdakwa langsung berjalan ke rumah saudara Oleng Pasumain dan setelah sampai maka terdakwa masuk dari bagian belakang rumah (dapur) kemudian terdakwa melihat sebuah parang yang tersisip di dinding yang terbuat dari bambu sehingga terdakwa masuk dan mengambil parang tersebut kemudian pergi ke rumah saudara  Adam Pasumaian untuk mencari saudara Buce Pasumain (adik korban) dan saat terdakwa berada di belakang rumah saudara Adam Pasumain selanjutnya terdakwa berteriak dan mengatakan ” WOE SAPA JAGO”, sehingga korban yang saat itu bersama saudara Simon Pasumain sementara duduk di rumah saudara Adam Pasumain mendengar teriakan terdakwa dari luar rumah maka korban keluar dan mengahampiri terdakwa lalu mengatakan kepada terdakwa ”woe ade...masalah sudah selesai jadi katong aman-aman sudah” sambil hendak memeluk terdakwa namun terdakwa mengatakan kepada korban ” DALAM PUKI MASALAH HABIS APA ? selanjutnya terdakwa dengan menggunakan parang yang dipegang pada tangan kanannya langsung mengangkat parang ke atas agak belakang kemudian mengayunkan kearah leher korban sehingga mengena pada leher sebelah kiri korban dan korban mengalami luka lalu dari luka tersebut mengeluarkan banyak darah sehingga korban terjatuh ke tanah dan tidak sempat ditolong sedangkan terdakwa pergi meninggal korban menuju ke polsek damer untuk menyerahkan diri atas perbuatannya.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban meninggal dunia sesuai dengan surat keterangan pemeriksaan mayat Nomor : 330/210/VIII/2016 tertanggal 26 Agustus 2016 dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Puskesmas Wulur E. Syaranamual, AMK,  terhadap Korban YAKOP PASUMAIN,  dengan hasil pemeriksaan :

pemeriksaan Luar :

  1. Mayat terbaring di lantai bersimbah darah yang mulai mengering dengan posisi terlentang wajah menghadap kesisi kanan
  2. Mayat berpakaian celana pendek warna merah kembang warna hijau dan baju kaos lengan pendek warna biru bertuliskan The Action, warna tulisan kuning, celana dan baju terkena darah, tampak darah melekat pada tubuh mayat
  3. Mayat adalah seorang laki-laki, berkulit sawo matang, berambut hitam tumbuh lebat, alis warna hitam bertumbuh sedikit, tidak berkumis.
  4. Kedua mata terbuka 0,3 cm
  5. Hidung berbentuk agak mancung dan kedua daun telinga berbentuk biasa pada telinga kiri terdapat anting
  6. Mulut terbuka 1,3 cm dan lidah tidak terjulur atau tergigit
  7. Dari lubang mulut, hidung, telinga, kemaluan dan pelepasan tidak keluar apa-apa
  8. Alat kelamin berbentuk biasa tidak mununjukan kelainan, lubang dubur berbentuk biasa tidak menunjukan kelainan
  9. Kedua tangan dan kedua kaki berbentuk biasa tidak menunjukan kelainan
  10. Pada tubuh terdapat luka sebagai berikut :
  • Pada leher sisi kiri terdapat luka terbuka dengan tepi rata, panjang 8,5 cm, lebar 2,5 cm dalam 1,2 cm, terdapat darah mengering dalam luka. Tampak pembuluh vena terputus tapi tidak mengeluarkan darah.

Kesimpulan : pasien meninggal karena kehabisan darah akibat putus vena karena bersentuhan dengan benda tajam

---------Perbuatan terdakwa RINTO TUTUALA Alias RINTO sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340  KUHPidana --------

 

 

SUBSIDAIR

 

Bahwa terdakwa RINTO TUTUALA Alias RINTO pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2016, sekitar pukul 17.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2016, bertempat di dalam rumah saudara ADAM PASUMAIN di desa Kehli Kecamatan Damer Kabupaten Maluku Barat Daya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, ”dengan sengaja merampas nyawa orang lain“,yaitu terhadap Korban Yacob Pasumain alias Yando, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya korban Yacob Pasumain alias Yando, saudara Buce Pasumain, saudara Adam  Pasumain dan terdakwa Rinto Tutuala Alias Rinto duduk sambil meminum alkohol jenis sopi di pelabuhan kemudian beberapa menit kemudian saudara Adam Pasumain pulang kerumahnya maka datang saudari Domiana Ohoira (yana) lalu mengambil topi milik terdakwa dari arah belakang dan langsung pergi sehingga terdakwa tidak mengetahui siapa yang mengambil topinya, kemudian terdakwa pergi untuk mencari topinya kearah rumah saudara Adam Pasumain dan tepatnya disamping rumah saudara Adam Pasumain terdakwa  menanyakan kepada saudara Adam Pasumain dengan perkataan ” Dimana topi saya” dan dijawab oleh saudara Adam Pasumain ”tidak ada” sambil mendorong tubuh terdakwa  selanjutnya terdakwa melihat saudari Domiana Ohoira (yana) dari arah belakang rumah yang sedang lari sehingga terdakwa berteriak dengan suara keras ” Yana bawah topi kemari” tetapi saudari Domiana Ohoira (yana) tidak mendengar dan masih berlari maka terdakwa emosi dan pulang ke rumahnya sedangkan saudari Domiana Ohoira (yana) mengikuti terdakwa dari belakang untuk memberikan topi milik terdakwa namun terdakwa tidak mau menerima lagi topinya dan berjalan terus masuk kedalam rumahnya dan mengambil sebilah kapak kemudian pergi ke rumah saudara Adam Pasumain dan bertemu dengan saudara Buce Pasumain (adik korban) dan menghampiri saudara Buce Pasumain dan memotong saudara Buce Pasumain tetapi tidak mengena sehingga saudara Buce Pasumain berlari ke rumahnya dan mengambil sebilah pisau sangkur kemudian pergi menemui terdakwa maka terjadilah pertengkaran antara saudara Buce Pasumain (adik korban) dengan terdakwa dimana saudara Buce Pasumain dengan menggunakan pisaunya menikam ibu jari tangan kanan terdakwa sehingga mengeluarkan darah selanjutnya saudara Buce Pasumain (adik korban) pergi menyerahkan diri ke polsek damer sedangkan terdakwa pulang kerumahnya dan saat dirumah terdakwa duduk di depan rumahnya sambil berpikir untuk membalas perbuatan saudara Buce Pasumain (adik korban) kepada terdakwa, dan disaat itulah timbul niat terdakwa untuk membunuh saudara Buce Pasumain (adik korban) dan keluarganya sehingga terdakwa langsung berjalan ke rumah saudara Oleng Pasumain dan setelah sampai di rumah maka terdakwa masuk dari bagian belakang rumah (dapur) kemudian terdakwa melihat sebuah parang yang tersisip di dinding yang terbuat dari bambu sehingga terdakwa masuk dan mengambil parang tersebut selanjutnya pergi ke rumah saudara  Adam Pasumaian untuk mencari saudara Buce Pasumain (adik korban) dan saat terdakwa berada di belakang rumah saudara Adam Pasumain selanjutnya terdakwa berteriak dan mengatakan ” WOE SAPA JAGO”, sehingga korban yang saat itu bersama saudara Simon Pasumain sementara duduk di rumah saudara Adam Pasumain mendengar teriakan terdakwa dari luar rumah, maka korban keluar dan mengahampiri terdakwa lalu mengatakan kepada terdakwa ”woe ade...masalah sudah selesai jadi katong aman-aman sudah” sambil hendak memeluk terdakwa namun terdakwa mengatakan kepada korban ” DALAM PUKI MASALAH HABIS APA ? selanjutnya terdakwa dengan menggunakan parang yang dipegang pada tangan kanannya langsung mengangkat parang ke atas agak belakang kemudian mengayunkan kearah leher korban sehingga mengena pada leher sebelah kiri korban dan korban mengalami luka lalu dari luka tersebut mengeluarkan banyak darah sehingga korban terjatuh ke tanah dan tidak sempat ditolong sedangkan terdakwa pergi meninggal korban menuju ke polsek damer untuk menyerahkan diri atas perbuatannya.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban meninggal dunia sesuai dengan surat keterangan pemeriksaan mayat Nomor : 330/210/VIII/2016 tertanggal 26 Agustus 2016 dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Puskesmas Wulur E. Syaranamual, AMK,  terhadap Korban YAKOP PASUMAIN,  dengan hasil pemeriksaan :

pemeriksaan Luar :

  1. Mayat terbaring di lantai bersimbah darah yang mulai mengering dengan posisi terlentang wajah menghadap kesisi kanan
  2. Mayat berpakaian celana pendek warna merah kembang warna hijau dan baju kaos lengan pendek warna biru bertuliskan The Action, warna tulisan kuning, celana dan baju terkena darah, tampak darah melekat pada tubuh mayat
  3. Mayat adalah seorang laki-laki, berkulit sawo matang, berambut hitam tumbuh lebat, alis warna hitam bertumbuh sedikit, tidak berkumis.
  4. Kedua mata terbuka 0,3 cm
  5. Hidung berbentuk agak mancung dan kedua daun telinga berbentuk biasa pada telinga kiri terdapat anting
  6. Mulut terbuka 1,3 cm dan lidah tidak terjulur atau tergigit
  7. Dari lubang mulut, hidung, telinga, kemaluan dan pelepasan tidak keluar apa-apa
  8. Alat kelamin berbentuk biasa tidak mununjukan kelainan, lubang dubur berbentuk biasa tidak menunjukan kelainan
  9. Kedua tangan dan kedua kaki berbentuk biasa tidak menunjukan kelainan
  10. Pada tubuh terdapat luka sebagai berikut :
  • Pada leher sisi kiri terdapat luka terbuka dengan tepi rata, panjang 8,5 cm, lebar 2,5 cm dalam 1,2 cm, terdapat darah mengering dalam luka. Tampak pembuluh vena terputus tapi tidak mengeluarkan darah.

Kesimpulan : pasien meninggal karena kehabisan darah akibat putus vena karena bersentuhan dengan benda tajam.

 

------Perbuatan terdakwa RINTO TUTUALA Alias RINTO sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHPidana--------------

 

 

LEBIH SUBSIDAIR

 

Bahwa terdakwa RINTO TUTUALA Alias RINTO pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2016, sekitar pukul 17.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2016, bertempat di dalam rumah saudara ADAM PASUMAIN di desa Kehli Kecamatan Damer Kabupaten Maluku Barat Daya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, ” dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang“,yaitu terhadap Korban Yacob Pasumain alias Yando, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya korban Yacob Pasumain alias Yando, saudara Buce Pasumain, saudara Adam  Pasumain dan terdakwa Rinto Tutuala Alias Rinto duduk sambil meminum alkohol jenis sopi di pelabuhan kemudian beberapa menit kemudian saudara Adam Pasumain pulang kerumahnya maka datang saudari Domiana Ohoira (yana) lalu mengambil topi milik terdakwa dari arah belakang dan langsung pergi sehingga terdakwa tidak mengetahui siapa yang mengambil topinya, kemudian terdakwa pergi untuk mencari topinya kearah rumah saudara Adam Pasumain dan tepatnya disamping rumah saudara Adam Pasumain terdakwa  menanyakan kepada saudara Adam Pasumain dengan perkataan ” Dimana topi saya” dan dijawab oleh saudara Adam Pasumain ”tidak ada” sambil mendorong tubuh terdakwa  selanjutnya terdakwa melihat saudari Domiana Ohoira (yana) dari arah belakang rumah yang sedang lari sehingga terdakwa berteriak dengan suara keras ” Yana bawah topi kemari” tetapi saudari Domiana Ohoira (yana) tidak mendengar dan masih berlari maka terdakwa emosi dan pulang ke rumahnya sedangkan saudari Domiana Ohoira (yana) mengikuti terdakwa dari belakang untuk memberikan topi milik terdakwa namun terdakwa tidak mau menerima lagi topinya dan berjalan terus masuk kedalam rumahnya dan mengambil sebilah kapak kemudian pergi ke rumah saudara Adam Pasumain dan bertemu dengan saudara Buce Pasumain (adik korban) dan menghampiri saudara Buce Pasumain dan memotong saudara Buce Pasumain tetapi tidak mengena sehingga saudara Buce Pasumain berlari ke rumahnya dan mengambil sebilah pisau sangkur kemudian pergi menemui terdakwa maka terjadilah pertengkaran antara saudara Buce Pasumain (adik korban) dengan terdakwa dimana saudara Buce Pasumain dengan menggunakan pisaunya menikam ibu jari tangan kanan terdakwa sehingga mengeluarkan darah selanjutnya saudara Buce Pasumain (adik korban) pergi menyerahkan diri ke polsek damer sedangkan terdakwa pulang kerumahnya dan saat dirumah terdakwa duduk di depan rumahnya sambil berpikir untuk membalas perbuatan saudara Buce Pasumain (adik korban) kepada terdakwa, dan disaat itulah timbul niat terdakwa untuk membunuh saudara Buce Pasumain dan keluarganya sehingga terdakwa langsung berjalan ke rumah saudara Oleng Pasumain dan setelah sampai maka terdakwa masuk dari bagian belakang rumah (dapur) kemudian terdakwa melihat sebuah parang yang tersisip di dinding yang terbuat dari bambu sehingga terdakwa masuk dan mengambil parang tersebut kemudian pergi ke rumah saudara  Adam Pasumaian untuk mencari saudara Buce Pasumain (adik korban) dan saat terdakwa berada di belakang rumah saudara Adam Pasumain selanjutnya terdakwa berteriak dan mengatakan ” WOE SAPA JAGO”, sehingga korban yang saat itu bersama saudara Simon Pasumain sementara duduk di rumah saudara Adam Pasumain mendengar teriakan terdakwa dari luar rumah maka korban keluar dan mengahampiri terdakwa lalu mengatakan kepada terdakwa ”woe ade...masalah sudah selesai jadi katong aman-aman sudah” sambil hendak memeluk terdakwa namun terdakwa mengatakan kepada korban ” DALAM PUKI MASALAH HABIS APA ? selanjutnya terdakwa dengan menggunakan parang yang dipegang pada tangan kanannya langsung mengangkat parang ke atas agak belakang kemudian mengayunkan kearah leher korban sehingga mengena pada leher sebelah kiri korban dan korban mengalami luka lalu dari luka tersebut mengeluarkan banyak darah sehingga korban terjatuh ke tanah dan tidak sempat ditolong sedangkan terdakwa pergi meninggal korban menuju ke polsek damer untuk menyerahkan diri atas perbuatannya.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban meninggal dunia sesuai dengan surat keterangan pemeriksaan mayat Nomor : 330/210/VIII/2016 tertanggal 26 Agustus 2016 dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Puskesmas Wulur E. Syaranamual, AMK,  terhadap Korban YAKOP PASUMAIN,  dengan hasil pemeriksaan :

pemeriksaan Luar :

  1. Mayat terbaring di lantai bersimbah darah yang mulai mengering dengan posisi terlentang wajah menghadap kesisi kanan
  2. Mayat berpakaian celana pendek warna merah kembang warna hijau dan baju kaos lengan pendek warna biru bertuliskan The Action, warna tulisan kuning, celana dan baju terkena darah, tampak darah melekat pada tubuh mayat
  3. Mayat adalah seorang laki-laki, berkulit sawo matang, berambut hitam tumbuh lebat, alis warna hitam bertumbuh sedikit, tidak berkumis.
  4. Kedua mata terbuka 0,3 cm
  5. Hidung berbentuk agak mancung dan kedua daun telinga berbentuk biasa pada telinga kiri terdapat anting
  6. Mulut terbuka 1,3 cm dan lidah tidak terjulur atau tergigit
  7. Dari lubang mulut, hidung, telinga, kemaluan dan pelepasan tidak keluar apa-apa
  8. Alat kelamin berbentuk biasa tidak mununjukan kelainan, lubang dubur berbentuk biasa tidak menunjukan kelainan
  9. Kedua tangan dan kedua kaki berbentuk biasa tidak menunjukan kelainan
  10. Pada tubuh terdapat luka sebagai berikut :
  • Pada leher sisi kiri terdapat luka terbuka dengan tepi rata, panjang 8,5 cm, lebar 2,5 cm dalam 1,2 cm, terdapat darah mengering dalam luka. Tampak pembuluh vena terputus tapi tidak mengeluarkan darah.

Kesimpulan : pasien meninggal karena kehabisan darah akibat putus vena karena bersentuhan dengan benda tajam

 

--------Perbuatan Terdakwa RINTO TUTUALA Alias RINTO sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana--------

Pihak Dipublikasikan Ya