Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/PDT.G/2016/PN Sml 1.MARTHINUS KELBULAN, S.Sos.
2.MASRIKAT FIDES
3.SARAH MURIOLKOSSU, S.Pd.
MENTERI APARATUR NEGARA Cq KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Cq GUBERNUR MALUKU Cq. BUPATI MELUKU TENGGARA BARAT Cq. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT Cq. KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 6/PDT.G/2016/PN Sml
Tanggal Surat Jumat, 05 Feb. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARTHINUS KELBULAN, S.Sos.
2MASRIKAT FIDES
3SARAH MURIOLKOSSU, S.Pd.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MENTERI APARATUR NEGARA Cq KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Cq GUBERNUR MALUKU Cq. BUPATI MELUKU TENGGARA BARAT Cq. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT Cq. KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan kami Para Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat, baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan disebutkan kemudian dalam permohonan sita jaminan (*Conservatoir Beslag).

3. Menyatakan menurut hukum, bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap kami para Penggugat.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita ileh kami para Penggugat sebesar masing-masing :

a. MARTHINUS KELBULAN, S.Sos. sebesar Rp. 247.227.800,-

b. MASRIAT FIDES sebesar Rp 209.027.100,-

c. SARAH MORIOLKOSSU, sebesar Rp. 192.168.000,-

Disertai pembayaran ganti rugi waktu tunggu dan pengurusan per hari masing-masing sebesar Rp. 100.000,- x 3 orang x 4 tahun = Rp. 438.000.000,- (empat ratus tiga puluh delapan juta rupiah)

5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar uang paksa /Dwangsom sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan pembayaran, terhitung putusan ini ditetapkan.

6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak