Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2018/PN sml JULIANA KEMPIRMASE, S.Pd. 1.FRANSINA SURLILI
2.KASPAR SAMPONU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2018/PN sml
Tanggal Surat Jumat, 11 Mei 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JULIANA KEMPIRMASE, S.Pd.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERMAN KEMPIRMASE, SH.JULIANA KEMPIRMASE, S.Pd.
Tergugat
NoNama
1FRANSINA SURLILI
2KASPAR SAMPONU
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1PAULINUS SARBUNAN, S.H., M.H.KASPAR SAMPONU
2HERNI HERYANI, S.H., M.H.KASPAR SAMPONU
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik tanah objek sengketa seluas ± 1250 M2, terletak di Jalan Poros Desa Lauran Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dengan berbatas pada sebelah :
  • Utara: Berbatas dengantanah milik Magdalena Ulmasembun  
  • Timur: Berbatas dengantanah milik Frans Daskeli
  • Selatan: Berbatas dengantanah milik Frans Daskeli 
  • Barat : Jl. Trans Yamdena

 

  1. Menyatakan sebagai perbuatan melawan hukum perbuatan Tergugat II yang mengklaim tanah objek sengketa sebagai miliknya dan melarang Penggugat membangun diatas tanah objek sengketa adalah tanpa hak, seisin maupun persetujuan dari Penggugat;
  2. Menghukum Tergugat II atau siapa pun yang mendapatkan hak dari Tergugat II untuk mengosongkan/keluar meninggalkan dan menyerahkan kembali objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik;
  3. Menayatakan sita jaminan yang diletakan Pengadilan sah dan berharga;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul selama pemeriksaan perkara ini.

 

SUBSIDER :

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak